Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Gaspar Meda Pinta Pengacara Santi Taolin Tak Pisahkan Hubungan Mama Anak

Gaspar Meda Pinta Pengacara Santi Taolin Tak Pisahkan Hubungan Mama Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 9 Okt 2020
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Gaspar Meda, saksi historis kepemilikan tanah warisan bersertifikat atas nama mendiang Dominggus Taolin, meminta ketiga orang pengacara Santi Taolin untuk tidak memisahkan hubungan darah sebagai mama – anak kandung, Kristina Lazakar dan Santi Taolin. Demikian dikatakan Gaspar Meda kepada Garda Indonesia saat dihubungi pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Sebagai pengacara, tegas mantan Kapolsek Kota Suai dan Fatumea (Timor Leste) itu, bisa mencampuri urusan mama anak hanya sejauh mempersatukan dengan membantu mencarikan jalan keluar, bukannya memisahkan. “Jangan orang lain mencampuri urusan mama anak itu. Yang bantu mengurus itu, manusia tidak tahu diri, tidak tahu berterima kasih kepada seorang ibu. Boleh, tapi cari solusi. Jangan membuat mama anak kandung pisah begitu. Pengacaranya pergi seolah – olah atur, lapor dia punya mama kandung ke polisi. Makanya, saya omong sama polisi, kamu tolong cari tahu sebab akibat ini”, ungkapnya.

Menurut Meda, sikap Santi Taolin terhadap mama kandungnya Kristina Lazakar merupakan sebuah kesombongan dan kedurhakaan. “Kok sombong sekali sama orang tua kandung itu. Saya tidak memihak, tetapi saya tahu persis. Saya takut berdosa, saya takut durhaka, kalau saya berpihak. Biar saya omong apa adanya. Saat bangun itu bangunan Santi belum tahu pakai celana. Saya yang ngomong! Dan saya bertanggung jawab itu. Jangan begitu, itu mama kandung”, tandasnya.

Berkaitan dengan balik nama sertifikat atas nama Santi Taolin oleh BPN Belu, Meda menilai bahwa itu tidak sah. “Keputusan Pengadilan Negeri (PN) NO, berarti tidak jelas. Itu, tidak sah! Itu, ada kolusi di dalam itu! Masa, mama kandung masih hidup kok, bisa balik nama dari mana? Kecuali mama tiri, saya bisa bela Santi. Di BPN itu kolusi, tidak pakai prosedur. Harusnya panggil mama kandung, ini mau balik nama ini bagaimana? Bukan balik nama diam – diam. Ini perlu selidiki baik – baik. Siapa di balik putar balik semua ini?” tegasnya.

Hukum ini, alas Meda, bisa putar balik juga. Kita bicara logika saja. Bapak meninggal, mama masih hidup, anak menguasai sertifikat atas nama bapak, masuk akal tidak? Mama kandung saja tidak dipandang, apalagi adik kandung?

“Ini manusia serakah, manusia yang tidak tahu diri. Kalau mama tiri, ceritanya lain. Ini mama kandung yang melahirkan, yang membesarkan. Kok kau tidak menganggap dia sebagai mama? Ini anak setan atau anak apa? Mama yang bangun, kok renovasi tidak boleh?”, kesal Meda.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/08/26/bpn-belu-blokir-sertifikat-atas-nama-santy-taolin/

Gaspar Meda pun berharap, agar para pengacara yang mendampingi Santi Taolin untuk bekerja dengan tidak mengabaikan hati nurani. “Tolong sampaikan kepada pengacaranya. Pengacara punya hati nurani atau tidak? Kalau mamanya merasa bukan dia punya, dia pasti malu untuk bongkar. Menjadi pengacara itu, profesional sedikitlah. Lihat dulu latar belakang yang sebenarnya. Santi punya suami itu, datang jalan kosong, tidak bawa apa – apa, saya tahu. Anak mantu itu jangan kurang ajar. Harusnya anak mantu itu ajar istri, supaya jangan sambung mulut dengan mamanya,” pinta Gaspar.

Lanjutnya, saya lihat video itu anak mantu cakar pinggang. Anak mantu biadab, anak mantu tidak tahu diri. Kalau saya ada di situ, saya usir anak mantu tidak tahu diri seperti dia. “Polisi tidak bodoh. Semua ada sebab akibat, ada asal – usul. Bukan karena ada laporan, asal terima dan menerima kamu punya usul saran yang hanya mau merusak hubungan mama anak,” tegas mantan Kasubag Hukum Polres Belu tersebut.

Gaspar Meda pun menyampaikan salam hormat kepada bapak – bapak pengacara yang terlalu pintar itu. “Jangan terlalu pintar, sampai lupa hak dan kewajiban. Kanwil BPN sudah blokir itu sertifikat. Atap bocor saja, mama yang perbaiki, mama yang renovasi, kau hanya tahu tinggal saja. Apa kau tidak malu? Itu, durhaka kalau tiga pengacara itu pakai cara demikian. Pengacara sukses itu, pengacara yang menyatukan kembali hubungan mama dan anak. Kalau kau tidak lahir dari seorang ibu, ya silakan. Mungkin pengacara itu tidak lahir dari rahim seorang ibu”, tandasnya kesal.

Terpisah, Santi Taolin melalui pengacaranya Helio Caetano Moniz mengakui, bahwa pihaknya sudah melaporkan Kristina Lazakar ke polisi dengan materi laporan dugaan perusakan barang milik kliennya. “Kami sudah laporkan sejak tanggal 1 September 2020. Tetapi, kami tidak pernah mendesak pihak kepolisian untuk segera proses, karena mungkin polisi punya pertimbangan, melihat hubungan mama anak”, sebut pria yang kerap disapa HCM itu.

HCM mengakui bahwa apa yang dikatakan Gaspar Meda itu benar. Akan tetapi, tanah dan bangunan itu sudah diserahkan ke Santi Taolin. Surat penolakan hak warisnya ada. Pengadilan sudah periksa dan sudah putuskan itu, dan sudah dikasih kepada Santi dan sekarang menjadi milik Santi Taolin . “Kita bicara fakta hukumnya, rumah itu sudah milik Santi berdasarkan dokumen. Waktu mereka menyerahkan itu pun, dengan penuh kesadaran dan penuh pertimbangan. Putusannya mengatakan penyerahan itu sudah sah dan sekarang sudah menjadi milik Santi. Orang tua sudah hibahkan kepada anak. Itu hukumnya jelas,” bebernya.

Pandangan dari luar, lanjut HCM, seolah-olah dirinya bersama kedua teman pengacara lainnya (Kornelius Talok dan Ferdinandus Ba’e), itu jahat. Sebenarnya, setelah putusan pengadilan, pihaknya mendorong Santi untuk berbaikan dengan mamanya, bahkan sudah dua kali kliennya berdamai dengan mamanya. Menurutnya, sudah pernah ada kesepakatan untuk bagi dua, Santi dan mamanya. Tetapi, mamanya mau bagi tiga. Dan, Santi tidak mau.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/10/08/santi-taolin-diduga-mendurhakai-mama-kandung-ini-kesaksian-gaspar-meda/

HCM meminta kepada khalayak untuk menghargai keputusan hukum. Bahwa, hukum itu keadilan dan hukum itu memeriksa keabsahan kepemilikan. Peralihan hak kepada Santi itu sah. Hakim juga sudah mempertimbangkan tentang masih ada harta – harta lain, yang bisa dimiliki oleh mama maupun kedua adik. Ada rumah di Surabaya, ada Toko Glory, ada tanah di wilayah Kabupaten T.T.U dan beberapa tempat lagi.

Santi itu, ujar HCM, stres karena mamanya mengeluh di luar soal suami Santi tidak bisa bekerja. Makanya, setelah selesai di pengadilan, Santi dan suaminya mau buka cafe di depan rumah itu. Ketika mau buka, mamanya datang usir. Santi sendiri tidak mau bagi tiga karena mamanya tunjukkan bagian kiri dan kanan. Santi mau bagi dua, supaya ada akses di depan jalan itu untuk buka warung dan cafe.

“Nah, karena semua itu tidak bisa, makanya saya juga kasihan Santi, saya mau masalah ini cepat selesai supaya anak – anak bisa bekerja dan cari hidup. Itu saja keinginan kita. Pak Gaspar Meda omong itu betul semua. Tapi ingat, waktu bapaknya masih hidup tidak hanya miliki satu rumah itu. Masih ada Toko Glory, rumah di Surabaya, kolam ikan di T.T.U, Santi tidak mungkin mau ambil lagi karena dia sudah dapat hak,” urainya.

Terkait permintaan Gaspar Meda, agar ketiga pengacara Santi Taolin membantu mempersatukan hubungan antara mama dan anak, HCM menuturkan bahwa, pihaknya sudah cukup berusaha selama ini. Pertama, yang membawa masalah ini ke hukum, bukan pengacara dan bukan Santi. Kedua, selama dua tahun sudah berusaha mengembalikan hubungan baik antara mama dan anak. Ketiga, meskipun kita sudah melapor, tapi tidak mendesak pihak kepolisian untuk proses. Jika tidak ada kesadaran dari mama dan kedua adiknya, maka proses itu dengan sendirinya harus berjalan karena negara ini negara hukum.

“Jadi, semua ini dilaporkan sesuai dengan hukum untuk bisa dibuktikan kepada mama dan kedua adiknya, bahwa hukum itu menjamin Santi. Ini, masih ada kesempatan terakhir. Tetapi kalau penyelesaiannya, semua orang ikut menghujat Santi seperti itu juga, ya rasanya tidak adil hanya karena memandang dari luar dan dari jauh,” tuturnya.

“Santi dan suaminya juga merasa terganggu. ‘Kan mama dan kedua adiknya yang menggugat ke pengadilan. Awalnya tidak ada keinginan untuk balik nama. Tapi karena mereka sudah bawa ke hukum, menggugat untuk mengambil semua, akhirnya kita tampil untuk membela hak – hak Santi. Mamanya ‘kan punya banyak tanah di tempat – tempat lain. Tapi, orang hanya melihat ke rumah Santi,” tambah pengacara kondang itu. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)
Editor: (+ronny banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Papua Tengah Tetapkan Pendidikan Gratis Pelajar SMA SMK

    Pemprov Papua Tengah Tetapkan Pendidikan Gratis Pelajar SMA SMK

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Berbekal adanya kebijakan ini, seluruh biaya sekolah ditanggung pemerintah, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga sekaligus menekan angka putus sekolah di Papua Tengah.   Nabire | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menerapkan program pendidikan gratis untuk 24.481 siswa SMA/SMK di delapan kabupaten pada 2025. Program ini mencakup 124 sekolah, baik negeri maupun swasta, dan […]

  • Papua Bergejolak, Pemberitaan Papua Jadi Atensi IMO-Indonesia

    Papua Bergejolak, Pemberitaan Papua Jadi Atensi IMO-Indonesia

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemberitaan tentang Papua beberapa hari terakhir menjadi perbincangan masyarakat luas bahkan internasional, dan saat ini Indonesia menjadi negara yang mendapat perhatian dunia karena Papua. Baca juga:  http://gardaindonesia.id/2019/08/30/menkominfo-ri-pembatasan-layanan-data-di-papua-bersifat-sementara/ Maka, Pemerintah harus ekstra hati-hati. Demikian pernyataan Dewan Pengawas IMO-Indonesia, Tjandra Setiadji dalam keterangan persnya, pada Jumat 30, Agustus 2019 pagi di Jakarta dalam […]

  • Pelabuhan Internasional Bakal Didirikan di Tenau Kupang

    Pelabuhan Internasional Bakal Didirikan di Tenau Kupang

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kalau dulu ketika seseorang ditunjuk atau ditempatkan di NTT untuk mengemban suatu tugas, maka dia pasti cemberut dan mengatakan bahwa ini musibah”, ujar Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Malam Pisah Sambut Komandan Lantamal VII Kupang, dari Brigjen TNI (MAR) K. Situmorang, SH kepada […]

  • Kado Akhir Tahun 2022, Bank NTT Raih Award GCG & Risk Management

    Kado Akhir Tahun 2022, Bank NTT Raih Award GCG & Risk Management

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Bank NTT mendapat penghargaan 4th – The Best Enterprises Risk Management – V – 2022 dari lembaga Economic Review bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Indonesia-Asia Institute, Indonesia Leaders Foundation, Perempuan Pemimpin Indonesia, Ideku Group dan dewan juri dari IPMI International Business School, Perbanas Institute, serta Universitas Pertamina pada Jumat, 16 […]

  • Video Covid di RSUD Naibonat, Nixon Paulus—ASN Polda NTT Minta Maaf

    Video Covid di RSUD Naibonat, Nixon Paulus—ASN Polda NTT Minta Maaf

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Oknum penyebar video tentang penanganan pasien Covid-19 di RSUD Naibonat  pada Rabu, 27 Januari 2021 yang viral dan dibagikan berkali-kali di berbagai platform media sosial dan menjadi konsumsi publik; akhirnya melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada Direktur, segenap manajemen, dan tenaga medis RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang pada Jumat, 29 Januari 2021. […]

  • Jembatan Putus dan 809 Rumah Terendam Akibat Banjir di Halmahera Utara

    Jembatan Putus dan 809 Rumah Terendam Akibat Banjir di Halmahera Utara

    • calendar_month Sen, 18 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Maluku Utara, Garda Indonesia | Sebanyak 1.801 jiwa mengungsi akibat banjir di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara akibat hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi pada Sabtu, 16 Januari 2021 pukul 12.00 WIT dengan tinggi muka air 50—100 sentimeter. Perincian dari kerugian material akibat bencana tersebut antara lain satu unit jembatan terputus, 809 unit rumah […]

expand_less