Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » DPRD Kota Kupang Batalkan Anggaran Sepihak, Pemkot Tak Mau Bersidang

DPRD Kota Kupang Batalkan Anggaran Sepihak, Pemkot Tak Mau Bersidang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 23 Nov 2020
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Sidang DPRD Kota Kupang membahas Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 menuai polemik. Pasalnya, sejumlah anggaran untuk program prioritas Pemkot Kupang dihapus seluruhnya tanpa meminta penjelasan dan klarifikasi dari Pemkot Kupang. Hal ini menjadi salah satu alasan Pemkot Kupang tidak mau lagi bersidang.

Dalam surat Wali Kota Kupang Nomor 050/Pem.170/XI/2020 kepada Ketua DPRD Kota Kupang, yang kopiannya didapat awak media, tercantum sejumlah alasan Pemkot tidak mau lagi melanjutkan persidangan.

Terdapat 5 poin dalam surat yang ditandatangani langsung Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore tersebut. Kelima poin tersebut, yakni:

1. Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini berarti kedudukan wali kota sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah bermitra dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara.

2. Bahwa dalam proses persidangan pembahasan KUA-PPAS dewan langsung membatalkan/menghapus/mengalihkan program-program utama pemerintah misalnya bantuan seragam. Pembatalan/penghapusan/pembatalan program-program tersebut tanpa sama sekali mendengar penjelasan pemerintah.

3. Bahwa proses pengalihan/penghapusan/pembatalan tersebut dilaksanakan saat sidang KUA-PPAS sehingga tidak mungkin dianggarkan kembali dalam RAPBD Kota Kupang, artinya semua program tersebut telah hilang dan tidak akan dibahas lagi.

4. Bahwa sebagai mitra kami menghargai dewan, namun setiap evaluasi harusnya diberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan, namun hal ini tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan/klarifikasi.

5. Bahwa pemerintah daerah Kota Kupang juga merasa keberatan atas tindakan verbal baik pimpinan/anggota DPRD Kota Kupang yang merendahkan kewibawaan pemerintah dengan menggunakan narasi-narasi yang tidak patut, seperti bodoh, pembohong, pencuri, bahkan pemerintah diposisikan seperti terdakwa dalam persidangan. Hal ini telah berlangsung berulang kali dalam sidang-sidang sebelumnya, sehingga ini tidak menggambarkan kemitraan tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, pemerintah mengambil sikap untuk sementara tidak melanjutkan persidangan I DPRD Kota Kupang tahun 2020/2021 sampai hal-hal yang menjadi keberatan pemerintah diakomodir,” demikian bunyi surat tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen KUA-PPAS, Badan Anggaran awalnya menyetujui anggaran untuk DPRD sebesar Rp.35 miliar, tepatnya Rp 35.446.085.520,- Namun, dalam pembahasan dinaikkan jadi Rp.40 miliar.

Dari Rp.40 miliar tersebut ada beberapa item anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS, di antaranya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Rp.2,6 miliar, pelaksanaan reses Rp.3,7 miliar, penyerapan aspirasi masyarakat Rp.3,9 miliar, peningkatan kapasitas DPRD Rp.323 juta, layanan administrasi DPRD Rp.1 miliar, layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD Rp.19,5 miliar, Dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Rp.8,1 miliar di antaranya termasuk pembentukan Perda dan Peraturan DPRD Rp.120 juta.

Selanjutnya, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah Rp 1,8 miliar, dan administrasi keuangan perangkat daerah Rp 3,8 miliar serta puluhan program lainnya.

Mirisnya, anggaran Rp.8,7 miliar di Dinas Pendidikan Kota Kupang dicoret secara sepihak tanpa meminta klarifikasi pemkot. Anggaran ini direncanakan untuk bantuan bagi para siswa. Bahkan, ini menjadi salah satu program prioritas Pemkot Kupang.

Dalam dokumen KUA-PPAS, anggaran Rp. 8,7 miliar ini untuk bantuan baju seragam, sepatu, tas dan buku tulis untuk siswa. Selain itu pengadaan buku-buku perpustakaan dan pembangunan ruang UKS. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditembak Orang Tak Dikenal, Habib Bahar Smith Berlumur Darah

    Ditembak Orang Tak Dikenal, Habib Bahar Smith Berlumur Darah

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Publik tanah air kini dikejutkan oleh kabar adanya penembakan terhadap Habib Bahar Bin Smith. Ulama yang terkenal vokal itu dikabarkan bersimbah darah hingga mengenai baju dan sorbannya. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Putraindonews, Habib Bahar ditembak oleh orang tak dikenal (OTK). Kabar ini dibenarkan oleh Kapolres Bogor Kota AKBP Iman Imanuddin. […]

  • Tiga Pengurus DNA Pro Kabur, Polri Terbitkan Surat Buronan

    Tiga Pengurus DNA Pro Kabur, Polri Terbitkan Surat Buronan

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menerbitkan surat buronan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Dalam surat tersebut, tercantum 3 (tiga) daftar pencarian orang (DPO). Yakni Fauzi (F) alias Daniel Zii, Ferawaty (FE), dan Devita Gunawan (DG) alias Devin. “Penyidik telah menerbitkan tiga daftar pencarian orang […]

  • DPRD Mabar Apresiasi Kumham NTT Tata Regulasi Berkualitas

    DPRD Mabar Apresiasi Kumham NTT Tata Regulasi Berkualitas

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo | Pada Senin, 10 Juni 2024 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah dihelat agenda peningkatan regulasi daerah melalui kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah yang dihadiri oleh berbagai tokoh kunci, termasuk Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kumham NTT), Ketua DPRD Mabar Martinus […]

  • Menjaga Denyut Listrik di Pulau Terluar

    Menjaga Denyut Listrik di Pulau Terluar

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Pulau Semau mengandalkan sistem hibrida antara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 450 kWp dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas total 1.380 kW yang terdiri dari 5 unit mesin.   Semau | Memastikan keandalan pasokan listrik di wilayah kepulauan terpencil seperti Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukanlah tugas mudah. PT PLN […]

  • Tokoh Adat Poco Leok: “PLN itu Sudah Seperti Anak Kami”

    Tokoh Adat Poco Leok: “PLN itu Sudah Seperti Anak Kami”

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diamanatkan kepada PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) semakin mempererat hubungan kekeluargaan antara masyarakat sekitar dengan perusahaan. Tokoh adat Desa Wewo, Petrus Mada Ragat, bahkan […]

  • Kota Kupang Tanggap Darurat Bencana 14—19 Maret 2024

    Kota Kupang Tanggap Darurat Bencana 14—19 Maret 2024

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay telah menetapkan status tanggap darurat mulai tanggal 14—19 Maret 2024 yang ditetapkan dalam rapat pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 17:00—19:00 WITA . Penetapan kondisi ini akibat cuaca ekstrem yang melanda Kota Kupang sejak beberapa hari terakhir. Hadir dalam rapat antara lain, para Asisten Setda […]

expand_less