Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Tangkap 17 Orang Dugaan Korupsi Janji oleh Penyelenggara Negara

KPK Tangkap 17 Orang Dugaan Korupsi Janji oleh Penyelenggara Negara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

“Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 17 (tujuh belas) orang pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi, ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam siaran persnya pada Rabu malam, 25 November 2020.

Adapun, ketujuh belas nama-nama tersebut adalah ; 1. EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan; 2. IRW selaku Istri EP ; 3. SAF selaku Stafsus Menteri KKP; 4. ZN selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP; 5. YD selaku Ajudan Menteri KKP; 6. YN selaku Protokoler KKP; 7. DES selaku Humas KKP; 8. SMT selaku Dirjen Budi Daya KKP; 9. SJT selaku Direktur PT DPP; 10. SWD selaku Pengurus PT ACK; 11. DP selaku Pengendali PT PLI; 12. DD selaku Pengendali PT ACK; 13. NT selaku Istri dari SWD; 14. CM selaku staf Menteri KKP; 15. AF selaku staf Istri Menteri KKP; 16. SA selaku Staf Menteri KKP; 17. MY selaku Staf PT Gardatama Security.

Sebelumnya, terang Nawawi Pomolango, KPK, menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara pada tanggal 21—23 November 2020, kemudian KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Selanjutnya pada Selasa, 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib, Tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, di antaranya di Bandara Soekarno Hatta : EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN;DES; SMT. dan di rumah masing-masing pihak : SJT; SWD; DP ; DD; NT; CM; AF; SA; MY.

Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.

Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp.1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.

Maka, atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp.731.573.564. Selanjutnya, PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

“Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan ABT yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp.9,8 Miliar,” ungkap Nawawi Pomolango.

Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp.3,4 Miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp.750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

“Di samping itu, pada sekitar Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui SAF dan AM. Kemudian pada sekitar bulan Agustus 2020 SAF dan APM menerima uang dengan total sebesar Rp.436 juta dari AF. Maka, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” terang Nawawi Pomolango.

Selanjutnya KPK menetapkan 7 orang tersangka : Sebagai Penerima; EP; SAF; APM; SWD; AF; AM disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta sebagai pemberi ; SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT. “Adapun, dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK”.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga menuturkan bahwasanya pejabat publik saat dilantik telah bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena itu, KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.

“Maka, dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara, karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya,” tutup Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahan Makanan & Makanan Jadi Picu Inflasi 0,23 persen pada Januari 2019

    Bahan Makanan & Makanan Jadi Picu Inflasi 0,23 persen pada Januari 2019

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 134,70 pada bulan Desember 2018 menjadi 135,00 pada Januari 2019 memicu terjadi inflasi di NTT sebesar 0,23 persen. Inflasi ini disebabkan oleh naiknya indeks harga pada 6 dari 7 kelompok pengeluaran. Kota Kupang mengalami inflasi 0,28 persen sedangkan Maumere mengalami deflasi 0,16 persen. Indeks Harga Konsumen […]

  • Cara PDAM Kota Kupang Atasi “Meteran Angin” di Tahun 2021

    Cara PDAM Kota Kupang Atasi “Meteran Angin” di Tahun 2021

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Kupang dalam mengatasi masalah “meteran angin” atau leding air yang hanya menyemburkan angin tanpa mengeluarkan air, telah menetapkan langkah-langkah strategis di tahun 2021. Demikian penegasan Direktur PDAM Kota Kupang, Johannis Silvester Ottemoesoe, S.E. kepada Garda Indonesia pada Senin siang, 4 Januari 2021. Menurutnya, langkah […]

  • Korem 161/Wira Sakti Edukasi Empat Konsensus Berbangsa & Bernegara

    Korem 161/Wira Sakti Edukasi Empat Konsensus Berbangsa & Bernegara

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Korem 161/Wira Sakti memenuhi undangan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera ( DPW PKS ) Provinsi NTT sebagai Pemateri dalam kegiatan Konsolidasi dan Pembekalan Struktur Anggota Legislatif Kab/Kota terpilih PKS se-Prov Nusa Tenggara Timur. Materi tentang Empat Konsensus Berbangsa dan Bernegara serta Bela Negara ini diberikan kepada 41 peserta, termasuk 18 […]

  • PSI Pertanyakan Rencana Pengenaan PPN Sembako

    PSI Pertanyakan Rencana Pengenaan PPN Sembako

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Juru Bicara PSI, Andre Vincent Wenas mengatakan kebijakan ini prosesnya harus transparan dan sasarannya mesti tepat. Saat pandemi dan tidak boleh ada kebijakan yang tidak jelas secara proses. “Kondisi ekonomi di piramida bawah sangat berat, kalau rencana ini […]

  • Festival Bale Nagi 2024, Anak Muda Pungut 100Kg Sampah Laut

    Festival Bale Nagi 2024, Anak Muda Pungut 100Kg Sampah Laut

    • calendar_month Sen, 15 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka, Garda Indonesia | Belasan anak muda penikmat Festival Bale Nagi (FBN) 2024 bersama Relawan BERGUNA #RelaBerguna melakukan snorkeling dan pemungutan sampah di laut depan taman Kota Felix Fernandez Larantuka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Rangkaian aktivitas ini diinisiasi oleh Perkumpulan Bergiat Untuk Nusa (BERGUNA) sebagai bagian dari FBN 2024, BERGUNA merupakan organisasi lokal yang […]

  • Ragam Lomba Tradisional Tutup Selebrasi HUT RI & HDKD Kemenkumham

    Ragam Lomba Tradisional Tutup Selebrasi HUT RI & HDKD Kemenkumham

    • calendar_month Ming, 21 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai menunaikan rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 tahun 2022. Beragam perlombaan tradisional turut menyemarakkan momen penting hari lahir para Insan Pengayoman tersebut. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan lomba tradisional sengaja dipilih untuk menguatkan nilai-nilai luhur […]

expand_less