Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Terorisme dan Media Massa

Terorisme dan Media Massa

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 30 Des 2020
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Warsito hadi – APN Kemhan

Suksesnya Satgas Tinombala menewaskan Santoso beberapa waktu lalu, belum menyurutkan kelompok radikal di Indonesia untuk berhenti menjadi teroris. Terorisme terjadi karena adanya  akibat dari adanya paham radikal yang sudah tertanam dalam pikiran bertemu dengan lingkungan, pelatihan, logistik, keuangan, pemimpin/tokoh, senjata, dan momentum untuk melakukan sebuah gerakan yang kemudian berujung pada sebuah aksi teror.

Pemahaman Terorisme.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi IV, teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan.

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa, bahkan tergolong sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan transnasional. Terorisme merupakan tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas umum, fasilitas internasional.

Menurut PBB, terorisme adalah sebuah metode yang menimbulkan keresahan dengan menggunakan tindakan kekerasan yang berulang-ulang, dilaksanakan secara semi klandestin oleh individu, kelompok maupun Negara, dengan tujuan kriminal atau politik yang unik, dimana berlawanan dengan pembunuhan – sasaran langsung tindakan kekerasan bukanlah sasaran utama.

Terorisme memliki jaringan yang luas dan merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan nasional serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan yang berencana dan berkesinambungan.

Sedangkan menurut UU No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Media Massa dan Terorisme

Media  massa merupakan sarana dan saluran alat komunikasi dalam menyebarkan berita dan informasi kepada masyarakat, di mana media massa memiliki peran yang penting dalam berbagai aspek kehidupan, mengingat fungsinya untuk menyebarkan informasi bagi masyarakat.

Media massa khususnya media sosial (medsos) memiliki kekuatan kuat dalam mempengaruhi pesan-pesan kepada masyarakat, yang mana informasi dan berita dapat mendikte dan mengarahkan masyarakat apa yang harus dilakukan sehingga dampak ini tidak hanya berlaku pada individu, namun juga menimpa kepada masyarakat secara keseluruhan yang mengakses media sosial tersebut.

Dari berbagai perbincangan berkaitan dengan radikalisme di medsos dapat dikatakan bahwa awal tumbuhnya radikalisme antara lain dikarenakan adanya sistem demokrasi yang buruk, kaum kafir adalah musuh yang akan menghancurkan umat beragama dan sebagainya.   Disadari adanya framing yang sengaja  dibentuk dalam medsos antara lain adanya umat beragama tertentu ditindas, didzolimi dan diperlakukan tidak adil dan sebagainya, dan inilah sebenarnya narasi besar yang dapat menumbuhkan paham radikalisme dan esktrimisme dalam masyarakat.

Menurut beberapa pakar medsos, nalar narasi sangat berperan dalam seseorang untuk melakukan ataupun meyakini sesuatu itu atau tafsir atas teks, dan dalam radikalisme yang dilakukan tafsir dalam realitas. Oleh karena itu, interpretasi media sosial tidak pernah memberikan realitas yang sebenarnya sehingga orang sangat mudah percaya medsos tanpa klarifikasi atas narasi-narasi radikal yang tertuang dalam medsos tersebut.

Teror dapat muncul karena tersumbatnya atau tidak lancarnya aliran komunikasi antara pemerintah dan rakyat,  selain itu peran media juga bisa memunculkan teror di mana media kadang memunculkan berita yang tidak baik, tokoh agama dalam menyampaikan khotbah dan  berdakwah yang kurang mendidik dan juga peran aparat penegak hukum yang tidak adil dapat menyebabkan timbulnya aksi teror dan sebagainya.

Pelibatan media massa sebagai sarana yang sangat efektif dalam penanggulangan terorisme, hal ini tidak dapat dilepaskan bahwa media massa merupakan salah satu elemen terpenting “pihak ketiga” yang selalu diperebutkan oleh pihak teroris di satu sisi untuk mempengaruhi dan mengajak masyarakat untuk mengikuti faham radikal mereka melalui berbagai konsten dan doktrin yang menyentuh emosional setiap pembaca, dan di sisi lain pemerintah dengan upayanya melalui media massa menangkal penyebaran faham teroris.

Posisi media massa yang strategis dalam penanggulangan terorisme dikemukakan oleh Paul Wilkinson yang mengatakan, pengaruh media massa pada dasarnya memiliki peran penting dalam menentukan pengetahuan dan persepsi publik untuk mengubah yang salah menjadi benar. Di samping itu, jurnalis harus terus menyadari bahwa dirinya sedang mengemban misi menyampaikan informasi yang bertujuan mengedukasi publik. Bagi kalangan teroris, keberadaan media massa dianggap sangat penting dalam rangka propaganda, sehingga aksi yang dilakukan teroris dapat direkam dan disuarakan oleh media massa.

Akhirnya pemerintah didorong harus bekerja keras dan intensif untuk selalu melakukan pendekatan dan menjalin kerja sama dalam rangka penggalangan terhadap media massa baik cetak, elektronik dan online, termasuk pendekatan terhadap kelompok blogger dan netizen di dunia media sosial.  Selain itu, pemerintah harus juga melakukan edukasi dan literasi kepada pengguna media sosial, karena mereka menjadi titik rentan terutama kelompok milenial yang disasar oleh kelompok radikal dalam mengampanyekan ideologi mereka yang salah satunya melalui jalur media massa yang terus berkembang pesat di Indonesia. (*)

Foto utama oleh kriminalitas.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAWAN MAFIA! IMO-Indonesia Instruksi Jajaran Dukung Pemerintah

    LAWAN MAFIA! IMO-Indonesia Instruksi Jajaran Dukung Pemerintah

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Instruksi ini disampaikan menyusul dinamika sosial dan politik yang terjadi beberapa hari terakhir ini yang menimbulkan gejolak luar biasa sehingga memerlukan keberanian, soliditas serta sinergi dari berbagai elemen masyarakat.   Jakarta | Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan […]

  • Kondisi Februari 2024, Angka Stunting Kota Kupang Turun Jadi 16,6%

    Kondisi Februari 2024, Angka Stunting Kota Kupang Turun Jadi 16,6%

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang | Hasil survei kesehatan Indonesia menempatkan angka stunting Kota Kupang pada angka 29,9%. Pemkot Kupang pun gerak cepat menekan angka stunting dan kemudian berdasarkan data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-ppgbm) periode Agustus 2023, angka stunting turun dari 18 persen menjadi 17,2 persen. (Sumber, antara). Sementara, berdasarkan operasi timbang tahun 2023, […]

  • Januari—Maret 2024, Tarif Listrik PLN Tidak Naik

    Januari—Maret 2024, Tarif Listrik PLN Tidak Naik

    • calendar_month Jum, 29 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari—Maret 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Meskipun dalam tantangan perekonomian global dan harga […]

  • LLDikti XV Kupang Pastikan Layanan Pendidikan Tinggi Terpusat di NTT

    LLDikti XV Kupang Pastikan Layanan Pendidikan Tinggi Terpusat di NTT

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) XV Kupang yang dipimpin Sekretaris, Drs. Ade Erlangga Masdiana, M.Si. menyambangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Selain bersilaturahmi, pihak LLDikti juga menyampaikan berbagai program dan rencana untuk mengembangkan pendidikan tinggi di Provinsi NTT. “Sekarang kami masih menata atau membereskan organisasinya, sumber daya manusianya, dan berbagai infrastruktur […]

  • Bantu Siswa Jakarta, Pramono Anung Hapus Ribuan Ijazah Tertahan

    Bantu Siswa Jakarta, Pramono Anung Hapus Ribuan Ijazah Tertahan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Pramono menekankan pentingnya program pemutihan ijazah sebagai langkah nyata membuka jalan bagi anak-anak Jakarta untuk melanjutkan pendidikan dan memperbaiki taraf hidup.   Jakarta | Fakta di lapangan banyak menunjukkan bahwa penahanan ijazah di sekolah karena tunggakan biaya SPP masih banyak terjadi di berbagai daerah. Tentu hal tersebut menjadi tantangan bagi setiap kepala daerah untuk menuntaskannya. […]

  • Ritual Lonto Leok Tanda Dukungan Warga Mocok untuk PLTP Ulumbu

    Ritual Lonto Leok Tanda Dukungan Warga Mocok untuk PLTP Ulumbu

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai | Warga Gendang Rebak, desa Mocok-Poco Leok bersepakat dukung langkah pemerintah pusat melalui PT. PLN dalam rangka rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok. Lonto leok dalam rangka musyawarah dan mufakat dalam kebiasaan orang Manggarai, untuk menyelesaikan persoalan umum terkait adat di rumah adat (Mbaru Gendang), sehingga keputusan […]

expand_less