Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
  • visibility 180
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bab IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Selain itu, seorang Warga Negara Indonesia bakal kehilangan kewarganegaraan jika, c). dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e) secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Juga, seseorang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika, f). secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; g). tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; h). mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

Seseorang, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Oleh karena itu, sesuai dengan informasi yang diperoleh Garda Indonesia dari laman Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, menyampaikan bahwa sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media cetak maupun elektronik tentang status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore, maka Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Nusa Tenggara Timur Christian Penna bersama tim melakukan koordinasi dengan Pihak Bawaslu Provinsi NTT pada Rabu, 3 Februari 2021; terkait adanya Informasi bahwa Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara aaing (WNA).

Dalam pertemuan tersebut Christian Penna, menyampaikan bahwa apabila informasi tersebut benar, maka Imigrasi akan turut mencari bukti-bukti untuk memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk proses penetapan kehilangan kewarganegaraan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, mengatakan bahwa sejak awal sebelum dimulai Pilkada sudah ada surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terkait dengan hal tersebut.

“Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Pilkada maka Bawaslu Provinsi NTT menindaklanjuti dengan bersurat ke instansi-instansi terkait untuk memastikan status kewarganegaraan dan syarat lain terhadap calon bupati,” tandasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto Utama (*/istimewa/koleksi facebook kelaradui)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Yatim Piatu Sumba Timur Gapai Kasih Natal 2025 dari PLN

    Anak Yatim Piatu Sumba Timur Gapai Kasih Natal 2025 dari PLN

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Loading

    Nike, pengasuh dari Panti Asuhan Kristen Prailiu, menyampaikan rasa haru dan terima kasihnya atas kepedulian yang diberikan PLN.   Sumba Timur | Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, semangat kepedulian menyelimuti insan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumba bersama unit kerja lainnya (PLN UP2K Sumba, ULPL Waingapu, dan ULP Sumba Timur) dalam kegiatan […]

  • Retret Kabinet Merah Putih Pakai Uang Pribadi Prabowo Subianto

    Retret Kabinet Merah Putih Pakai Uang Pribadi Prabowo Subianto

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Loading

    Magelang | Selama tiga hari retret di Akademi Militer Magelang pada 24—27 Oktober 2024, anggota Kabinet Merah Putih menjalani kegiatan cukup padat. Rangkaian kegiatan meliputi senam pagi, sarapan bersama, latihan baris-berbaris, pengarahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta pemberian materi tentang pencegahan korupsi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, dan reformasi birokrasi. […]

  • Ferdi Maktaen : Kapolres Malaka Mau Kasih Alasan, Pakai Alasan Hukum yang Benar!

    Ferdi Maktaen : Kapolres Malaka Mau Kasih Alasan, Pakai Alasan Hukum yang Benar!

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | ”Yang tanda tangan, Kapolres. Jadi penegasan dari saya, kalau Kapolres mau kasih alasan, pakai alasan hukum yang benar! Jangan pakai alasan Covid,” demikian kritikan pedas Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H. di hadapan wartawan, pada Kamis 4 Juni 2020 di Atambua. Kritikan yang dilontarkan Ferdi Maktaen terhadap isi surat Polres Malaka kepada […]

  • Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

    Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Guna memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, […]

  • 45 Siswa SMPK Giovanni Kupang Ikut Asesmen Nasional 2024

    45 Siswa SMPK Giovanni Kupang Ikut Asesmen Nasional 2024

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu asesmen kompetensi minimum (AKM literasi, numerasi), survei karakter dan survei lingkungan belajar. Asesmen Nasional diadakan […]

  • Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemda Belu Buka Layanan Hotline 24 Jam

    Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemda Belu Buka Layanan Hotline 24 Jam

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna merespons cepat (quick response) terhadap seluruh pengaduan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM., dan Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. tak henti– hentinya melakukan pembenahan dalam bidang pelayanan publik melalui peluncuran hotline (saluran […]

expand_less