Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Surat Bawaslu Sabu ke Imigrasi Kupang, Ini Penjelasan Kemenkumham NTT

Surat Bawaslu Sabu ke Imigrasi Kupang, Ini Penjelasan Kemenkumham NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Upaya penelusuran status kewarganegaraan dari Saudara Orient Patriot Riwu Kore, yang dilakukan oleh Bawaslu Sabu Raijua dengan melayangkan surat kepada Kantor Imigrasi Kupang, terkait status warga negara; ditanggapi oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone pada Jumat, 5 Februari 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun, terang Kakanwil Merci Jone (sapaan akrabnya, red), bahwa pada tanggal 5 September 2020, Kantor Imigrasi Kupang mendapatkan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 118/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal Permintaan Data Kewarganegaraan.

“Pada prinsipnya, surat tersebut meminta kerja sama Kantor Imigrasi Kupang untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen khususnya terkait dengan kewarganegaraan dari Calon Bupati Sabu Raijua atas nama Orient P. Riwu Kore, dan memberikan kepastian status kewarganegaraan yang bersangkutan sebelum tanggal 23 September 2020,” ungkapnya Kakanwil Merci.

Kemudian, Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, pada tanggal 10 September 2020, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atas nama Dominikus Nuru, S.H., mengeluarkan surat nomor W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211, hal Permintaan Data Kewarganegaraan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

“Pada prinsipnya surat tersebut menyatakan bahwa saudara: 1) Nikodemus Rihi Heke; 2) Yohanis Uly Kale; 3) Orient Patriot Riwu Kore; 4) Thobias Uly; adalah benar warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Paspor Indonesia,” ungkap Merci Jone.

Selanjutnya, imbuh Kakanwil, pada tanggal 15 September 2020, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atas nama Sjachril, mengeluarkan surat nomor: W22.IMI.IMI1.GR.07.04-1252, perihal Penarikan Surat. Pada prinsipnya, terang Kakanwil, surat tersebut menyatakan bahwa:

Pertama, Menarik kembali surat Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang nomor W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211, hal Permintaan Data Kewarganegaraan, sehingga seluruh isi surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah secara hukum untuk menentukan status kewarganegaraan bakal calon Bupati Sabu Raijua atas nama Orient Patriot Riwu Kore; dan

Kedua, Menyarankan agar Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan kembali surat permohonan status kewarganegaraan dari bakal calon Bupati Sabu Raijua atas nama Orient Patriot Riwu Kore ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ternyata, ungkap Merci Jone, Bawaslu Sabu Raijua belum membalas surat dari Imigrasi Kelas I TPI Kupang, karena kewenangan berada di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. “Kami ini, sifatnya pasif, menunggu surat balasan dari Bawaslu Sabu Raijua,” urai Merci.

Sehingga hari ini (Jumat, 5 Februari 2021), tandas Merci, “Saya menyatakan bahwa Bawaslu Sabu Raijua belum pernah menyampaikan surat ke Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT untuk diteruskan ke Dirjen AHU,” tegasnya sembari menyampaikan bahwa surat yang disampaikan harus disertai dengan dokumen terlampir.

Jika telah dikirim ke Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, jelas Merci Jone, maka akan segera diteruskan kepada Dirjen AHU. “Sehingga kami membuka ruang kepada masyarakat atau siapa pun untuk menyampaikan surat terkait status kewarganegaraan dari Orient Riwu Kore,” pungkasnya.

Penulis, editor, dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apresiasi Presiden, Harga Komoditas di Kota Kupang Terjangkau

    Apresiasi Presiden, Harga Komoditas di Kota Kupang Terjangkau

    • calendar_month Sel, 12 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tersebut masih terkendali dengan baik. Demikian diungkapkan Presiden Joko Widodo kepada awak media saat mengunjungi Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu pagi, 6 Desember 2023. Presiden mengungkapkan jika dibandingkan NTT dengan di Jawa, harga-harga bahan pokok seperti harga bawang merah kisaran 16—20 ribu di […]

  • Pesan Presiden Jokowi Kepada Kepala Daerah Terkait Kebijakan Anggaran

    Pesan Presiden Jokowi Kepada Kepala Daerah Terkait Kebijakan Anggaran

    • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan kepada para kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2021 yang digelar secara virtual pada Rabu, 14 April 2021. Dalam pembuka arahannya, Presiden mengingatkan bahwa jabatan yang diemban para kepala daerah adalah kehormatan sekaligus sebuah tanggung jawab yang besar sehingga para kepala daerah harus […]

  • Bantuan Subsidi Upah Rp.2,4 Juta per Orang bagi 15,7 Juta Pekerja

    Bantuan Subsidi Upah Rp.2,4 Juta per Orang bagi 15,7 Juta Pekerja

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peluncuran program tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2020. Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah perwakilan pekerja yang termasuk ke dalam 2,5 juta pekerja gelombang pertama yang akan […]

  • AICHR Jadikan NTT Daerah Percontohan Pemberantasan TPPO

    AICHR Jadikan NTT Daerah Percontohan Pemberantasan TPPO

    • calendar_month Kam, 11 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id– AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) adalah Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN yang dibentuk pada tahun 2009. Tiap negara ASEAN punya satu orang wakil yang bertugas mengembangkan program untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia di ASEAN. Para wakil itu berkumpul secara rutin untuk menegosiasikan bentuk-bentuk pemajuan dan perlindungan HAM yang […]

  • OK Sulit Ok

    OK Sulit Ok

    • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Dahlan Iskan Ia kaya raya. Luar biasa. Anda mungkin pernah mengisi bensin kendaraan Anda dari minyak miliknya di Singapura. Lewat Pertamina. Anda tentu tidak pernah mendoakan agar ia celaka. Ia sendirilah yang mencelakakan dirinya. Di umurnya yang kini sudah 79 tahun. Yang dulu naik Rolls-Royce dan kini harus pakai kursi roda. Bulan lalu […]

  • Buronan Rakyat Jelata Digeser Partainya

    Buronan Rakyat Jelata Digeser Partainya

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rosadi Jamani Jasad Affan Kurniawan sudah bersemayam di liang lahat. Namun, api kemarahan rakyat semakin menguat. Salah satu pemantik kemarahan itu justru datang dari orang dalam Senayan. Siapakah sosoknya? Di negeri yang katanya demokrasi tapi lebih sering terasa seperti panggung sirkus politik, seorang bernama Ahmad Sahroni tiba-tiba naik pangkat dalam daftar paling dicari, […]

expand_less