Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korupsi Proyek Infrastruktur, Ini Kronologi KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan

Korupsi Proyek Infrastruktur, Ini Kronologi KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
  • visibility 217
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan pada tiga tempat yang berbeda pada Jumat, 26 Februari 2021, dan telah diamankan 6 orang yakni Nurdin Abdullah (NA) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), AS Kontraktor, NY Sopir AS, SB Ajudan Gubernur NA, 4, ER Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, dan IF Sopir/Keluarga NR.

“Operasi tangkap tangan KPK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020—2021,” ujar Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si Ketua KPK RI dalam keterangan persnya, pada Sabtu malam, 27 Februari 2021 di Jakarta.

Maka, setelah dilakukan konstruksi perkara dan berdasarkan keterangan para saksi serta bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka di mana NA dan ER adalah sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. “Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.  NA ditahan di Rutan cabang KPK Cabang Pomad Jaya Guntur sedangkan ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada kaveling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2021,” terangnya.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan Gubernur Sulawesi Selatan

Ketua KPK mengungkapkan bahwa kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pada Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang akan diberikan AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Selanjutnya, pada pukul 20.24 WIB, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setibanya di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu, lalu dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanuddin Makassar.

Adapun dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan TA 2021 kepada ER, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagai mobil milik ER di jalan Hasanuddin.

“Lalu sekitar pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” ungkap Ketua KPK.

Dalam konstruksi perkara, bahwa AS direktur PT APB sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan, AS juga telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021, kemudian sejak bulan Februari 2021 telah ada komunikasi aktif antara AS dan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkan di tahun 2021.

“Kemudian, dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS. Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir tahun 2020 senilai Rp.200 juta dan pertengahan Februari 2021 senilai Rp.1 miliar serta awal Februari 2021 senilai Rp.2,2 miliar,” terang Firli Bahuri.

KPK, tandas Firli Bahuri, tidak akan habis energi untuk mengingatkan kepada Kepala Daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas. Perlu untuk dipahami, bahwa korupsi tidak semata soal kerugian negara, terapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku”. tutup Ketua KPK. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 15 Orang Hanyut Saat Banjir Bandang Landa Kota Batu dan Banjir Kota Malang

    15 Orang Hanyut Saat Banjir Bandang Landa Kota Batu dan Banjir Kota Malang

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Banjir bandang menerjang Kota Batu di Jawa Timur, setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) Brantas yang berada di lereng Gunung Arjuno pada Kamis 4 November 2021 pukul 14.00 WIB. Berdasarkan laporan sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, kejadian banjir bandang tersebut menyebabkan […]

  • IMO-Indonesia Pecut Pembentukan Satgas Informasi Bencana Sumatra

    IMO-Indonesia Pecut Pembentukan Satgas Informasi Bencana Sumatra

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menyoroti pentingnya pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang menangani soal arus informasi dan update penanganan bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk satuan tugas (satgas) yang fokus utamanya pada rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah terdampak bencana banjir […]

  • Pemusnahan Sopi di Maluku Barat Daya Hanya Pencitraan Politik

    Pemusnahan Sopi di Maluku Barat Daya Hanya Pencitraan Politik

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Kisar-Maluku Barat Daya, Garda Indonesia | Figur muda yang cukup kontroversial Freni Lutruntuhluy menilai sikap Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Oyang Noach gagal fokus ketika memusnakan sopi di MBD beberapa waktu lalu. Buktinya, sebagian besar pulau-pulau misalkan Wetar, Romang dan Kisar yang ia kunjungi masih terdapat penjualan secara terbuka di atas dermaga dan di rumah-rumah. […]

  • Empati Alex Riwu Kaho

    Empati Alex Riwu Kaho

    • calendar_month Ming, 28 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Roni Banase Mengenal pria kelahiran 11 Januari 1970 ini, ibarat mengenal teman sejawat. Mengapa begitu? Karena terbenam di memoar ku, bukan sebuah kebetulan mendalami sosok orang tua tunggal (single parents) bagi anak semata wayangnya yang kini ibarat menjadi teman sekaligus saudara dalam menempuh ziarah. Pada tulisan kali ini, tak sekadar mengelus, namun cenderung mengulas […]

  • Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

    Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Memasuki tahun pelajaran 2024/2025, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru dimulai dengan tahap pendaftaran peserta didik baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang. PPDB bertujuan antara lain, pertama; untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam […]

  • PPKM Tahap Ketiga di Kota Kupang Berlaku 14 Hari Sejak 10 Februari 2021

    PPKM Tahap Ketiga di Kota Kupang Berlaku 14 Hari Sejak 10 Februari 2021

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang kembali melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang mana melanjutkan PPKM tahap kedua yang berakhir pada Selasa, 9 Februari 2021. Demikian penegasan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam sesi jumpa media di beranda Kantor Wali Kota Kupang pada Selasa siang, 9 Februari 2021. PPKM tahap ketiga, […]

expand_less