Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Awas Bujuk Rayu! Puluhan Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Awas Bujuk Rayu! Puluhan Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Mar 2021
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Humas Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI dan stakeholders lain, pada Jumat, 19 Maret 2021, secara resmi mengungkap kasus eksploitasi seksual melalui online yang melibatkan 15 orang anak sebagai korban.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 16 Maret 2021 di Hotel A milik publik figur CCA di Larangan, Tangerang Selatan, polisi meringkus sejumlah orang mulai dari pengelola hingga pelanggan hotel termasuk 15 orang di antaranya masih berusia anak yang berasal dari daerah Jakarta, dan Tangerang.

“Korban ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14—15 tahun. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat, 19 Maret 2021.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, para pelaku mulai dari muncikari, pengelola hotel, sampai pemilik hotel bekerja sama terlibat dalam eksploitasi anak di Hotel A. CA yang berstatus sebagai pemilik hotel juga ditangkap karena perannya mengetahui langsung dan melakukan pembiaran dengan dalih mempertahankan occupancy atau jumlah pengunjung hotel serta melonggarkan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Para pelaku ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Modusnya (pelaku), bekerja sama dengan menawarkan perempuan anak di bawah umur melalui aplikasi online MiChat,” jelas Yusri.

Sesuai dengan tambahan fungsi baru tentang penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan dan assesment bagi korban kasus eksploitasi anak ini sejak awal pemeriksaan oleh kepolisian dilakukan. Assesment  lebih mendalami motif masing-masing korban yang berbeda, salah satunya karena kebutuhan hidup.

“Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orang tuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak karena dianggapnya itu pergaulan biasa,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar usai konferensi pers.

Nahar berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak agar terhindar dari bujuk rayu. “Ini tentu diharapkan tidak di contoh oleh orang lain, karena kita berharap kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa,’” tegas Nahar.

Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk memberikan penampungan sementara serta pendampingan psikologis kepada para korban dan terus memantau proses hukum dan memastikan pelaku dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Akibat aksi tersebut, para pelaku dapat dijerat pidana dengan pasal berlapis. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88  UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah,” jelas Nahar.

Selain Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, para pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.

Kasus ini juga dapat didalami lebih lanjut untuk mengetahui kaitan dengan praktek perdagangan orang dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian PPPA)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Listrik Desa Menuju Dusun Taimetan Desa Ainiut Kabupaten TTU

    Listrik Desa Menuju Dusun Taimetan Desa Ainiut Kabupaten TTU

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Loading

    Viktorius Leu, tuan rumah kegiatan, menyampaikan rasa syukurnya yang mendalam karena sebentar lagi bisa ada listrik di rumah.   Timor Tengah Utara | Langkah nyata menuju energi berkeadilan terus diwujudkan di pelosok Nusa Tenggara Timur (NTT). PT PLN (Persero), melalui Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kupang dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kefamenanu, telah memulai proses […]

  • Temui KH Ma’ruf Amin, MPR RI Siap Helat Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

    Temui KH Ma’ruf Amin, MPR RI Siap Helat Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR RI mendatangi kediaman Wakil Presiden terpilih 2019—2024, KH Ma’ruf Amin pada Selasa, 15 Oktober 2019. Selain silaturahmi, pimpinan MPR RI juga menyampaikan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI dengan KPU, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kementerian Luar Negeri […]

  • Jubir Satgas Pencegahan Covid-19 NTT: Warga Sakit Sebaiknya Jangan Pulang

    Jubir Satgas Pencegahan Covid-19 NTT: Warga Sakit Sebaiknya Jangan Pulang

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si saat tampil di acara bincang pagi bersama Radio Suara Timor Kupang meminta, agar warga masyarakat NTT yang masih sakit; yang kini berada di daerah terpapar […]

  • Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

    Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Makassar, Garda Indonesia |  Dalmasius Panggalo (57) warga Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo usai divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Selain minta perlindungan ke Presiden RI, Dalmasius juga meminta perlindungan kepada Menkopolhukam RI, Mahfud MD; Menkumham RI, Yasonna Hamonangan; Ketua […]

  • Empat Poin Bincang Presiden Jokowi dan Presiden Macron

    Empat Poin Bincang Presiden Jokowi dan Presiden Macron

    • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jepang, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, di Hotel Grand Prince, Hiroshima, Jepang, pada Minggu, 21 Mei 2023. Dalam pertemuan tersebut, kedua presiden membahas 4 (empat) hal, mulai dari keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) hingga soal pertahanan. “Pertama, keanggotaan Indonesia di FATF, saya harap […]

  • “Omzet Meningkat” UMKM Binaan PLN UIP Nusra Naik Kelas

    “Omzet Meningkat” UMKM Binaan PLN UIP Nusra Naik Kelas

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus berkomitmen merangkul dan mendorong UMKM binaan untuk naik kelas dari segi kualitas produk sampai marketing di dunia digital. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kemandirian dan kecakapan sejumlah UMKM di daerah untuk dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Sepanjang tahun 2023—2024, program PLN […]

expand_less