Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore dan Tetapkan Pemilihan Suara Ulang

MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore dan Tetapkan Pemilihan Suara Ulang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
  • visibility 200
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan sengketa Pilkada Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020, diajukan oleh Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. dan Ir. Herman Hegi Radja Haba terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, beralamat di Jalan Eltari Km. 3 Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota pada Rabu, 7 April 2021, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis, 15 April 2021, selesai diucapkan pukul 15.03 WIB, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, Pihak Terkait/kuasa hukumnya dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

Adapun Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 antara lain :

Pertama, Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020;

Kedua, Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly);

Ketiga, Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021;

Keempat, Memerintahkan Termohon (KPU Sabu Raijua, red) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Takem Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.);

Kelima, Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;

Keenam, Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Ketujuh, Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; dan

Kedelapan, Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/mkri.id)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Manamas di Perbatasan RI-RDTL Gapai Bedah Rumah Yonmek 741

    Warga Manamas di Perbatasan RI-RDTL Gapai Bedah Rumah Yonmek 741

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU,Garda Indonesia | Satgas Yonif Mekanis 741 / GN kembali mewujudkan mimpi dan impian warga perbatasan RI-RDTL yang kurang beruntung menjadi kenyataan melalui program bedah rumah bagi warga tidak mampu untuk memiliki rumah sehat yang mungkin hanya bisa bermimpi memilikinya Dilansir dari tniad.mil.id, Dansatgas Yonif Mekanis 741 /GN, Mayor Inf Hendra Saputra, S.Sos., M.M., M.I.Pol. […]

  • “Masalah Narkotika Masalah Kita” BNNP NTT Gandeng Yayasan dan Komunitas

    “Masalah Narkotika Masalah Kita” BNNP NTT Gandeng Yayasan dan Komunitas

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Narkoba sebagai kejahatan lintas negara (transnational crime), kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan serius (serious crime), dan kejahatan terorganisir (organized crime); menjadi perhatian serius dari pemerintah terutama Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai dengan amanat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pemaparannya saat Workshop Penggiat Anti Narkoba bidang P4GN […]

  • Agus Taolin–Alo Haleserens Lawati Makam Ayahnya, Theo Manek: Saya Salut

    Agus Taolin–Alo Haleserens Lawati Makam Ayahnya, Theo Manek: Saya Salut

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Saya salut bahwa kekompakan, kekuatan, kebersamaan dalam tatanan adat Natar Hat masih sangat kuat. Ketika kita memberikan restu kepada kedua kandidat ini, kita berharap leluhur juga bisa memberikan dukungan secara alamiah,” sibak Mane Kwaik (putra sulung) Theodorus Seran Tefa (dalam tatanan rumpun empat kerajaan Oan Natar Hat, Oan Lalu’an Hat), kepada […]

  • Prabowo Hapus Tantiem Puluhan Miliar Direksi-Komisaris BUMN

    Prabowo Hapus Tantiem Puluhan Miliar Direksi-Komisaris BUMN

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Prabowo juga memberikan perintah kepada Danantara mengawasi pemberian tantiem kepada direksi. Ia pun memperingatkan apabila ada direksi dan komisaris yang keberatan dengan kebijakan baru tersebut, dipersilakan untuk berhenti.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini disampaikannya dalam pidato Nota Keuangan RAPBN […]

  • Memaknai Tingkat Kemiskinan dan Ketimpangan Penduduk di NTT

    Memaknai Tingkat Kemiskinan dan Ketimpangan Penduduk di NTT

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yezua Abel Statistisi pada BPS Provinsi NTT Perkembangan penduduk miskin di NTT selama 2 (dua) tahun terakhir menunjukkan tren yang positif baik secara persentase maupun secara absolut dibanding beberapa periode sebelumnya. Persentase penduduk miskin Provinsi NTT September 2024 menurun sebesar 0,46% poin menjadi 19,02%, terhadap Maret 2024 dan menurun 0,94% poin terhadap Maret […]

  • Dirut Bank NTT : “Jangan Menjadi Banci dan Memanipulasi Diri”

    Dirut Bank NTT : “Jangan Menjadi Banci dan Memanipulasi Diri”

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho dalam sambutannya pada Launching Go TBK 2 Bank NTT dan Penandatanganan Pakta Integritas pada Senin, 30 November 2020 pukul 09.30 WITA—selesai yang dihadiri oleh jajaran Komisaris, Direksi dan Ketua OJK NTT, menyampaikan bahwa sesuai penilaian dari OJK Bank NTT pada posisi Komposit 3. Baca […]

expand_less