Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Apa Artinya Status WTP Kalau Masih Korupsi Juga?

Apa Artinya Status WTP Kalau Masih Korupsi Juga?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Oleh: Andre Vincent Wenas

Dua fenomena menarik. Pertama, KPK baru saja mengeksekusi mantan Anggota BPK Rizal Djalil masuk penjara di Lapas Cibinong Bogor, pada Kamis 6 Mei 2021. Kedua, sementara itu, beberapa waktu terakhir ini, di berbagai pemda dan instansi pemerintahan ramai memamerkan hasil audit BPK terhadap instansinya yang dapat status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Ya, tentu saja instansi itu boleh berbangga, tidak ada salahnya dengan itu. Tapi di atas status WTP itu ada hal yang jauh lebih substantif, yaitu pengelolaan anggaran yang jujur dan transparan!

Ingat kan dulu, Ahok pernah “ribut” dengan BPK juga.

Waktu itu bulan April 2016, Ahok sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat pada 2014, yang menurut BPK terindikasi menyebabkan kerugian negara sampai Rp.191 miliar.

Ahok berada di Gedung KPK sekitar 12 jam, dan akhirnya ia keluar tanpa rompi oranye! Waktu itu peristiwa Ahok diinterogasi di KPK pun diliput juga dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dulu sangat legendaris itu.

Dipandu langsung oleh Karni Ilyas, acara ILC pun ikut merekam bagaimana Ahok keluar dari Gedung KPK dengan tertawa bahkan sambil berceloteh, “Yang pasti, saya kira BPK menyembunyikan data kebenaran!” Wah! Katanya, BPK juga meminta Pemprov DKI membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras, dan Ahok menilai permintaan itu tidak mungkin bisa dilakukan.

“Karena pembelian tanah itu terang dan tunai. Kalau dibalikkan harus jual balik. Kalau jual balik mau enggak Sumber Waras beli harga baru? kalau pakai harga lama kerugian negara. Itu aja,” ujar dia. Nah kan!

Begitulah inti kisah ributnya Ahok vs BPK waktu itu. Faktanya sampai sekarang Ahok melenggang terus sampai jadi Komisaris Utama Pertamina. Sementara Rizal Djalil, pejabat BPK yang dulu pernah berpolemik dengan Ahok soal kasus RS Sumber Waras itu sudah pakai rompi oranye.

Kasus yang menjerat Rizal Djalil ini soal korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeksekusi mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong Bogor pada Kamis 6 Mei 2021. Eksekusi ini sesuai  putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Kita kembali ke soal status WTP. Apakah memperjuangkan status WTP itu perlu? Ya tentu saja perlu. Tapi apakah itu berarti sudah tidak ada korupsi? Haha… itu sama sekali tidak dicerminkan dalam opini WTP itu! Tidak ada hubungan langsung antara status WTP dengan kenyataan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di suatu instansi.

Loh kok begitu?

Kalau BPK memberi status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau ‘unqualified opinion’ itu artinya bahwa secara prinsip akuntansi dinyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Ya, yang material saja. Yaitu posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jadi, laporan-laporan keuangannya saja yang semata-mata sudah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi.

BPK (atau BPKP) sebagai auditor keuangan akan memberikan opininya yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Ini yang perlu kita paham bersama, bahwa opini auditor itu adalah berdasar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Itu saja.

Kriterianya adalah: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.

Lalu, setiap laporan hasil pemeriksaan BPK akan disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait. Begitulah, prosesnya bisa berjalan tuntas, tapi bisa juga berputar-putar tanpa ujung. Tapi ini soal lain lagi.

Bagi kita saat ini yang terpenting adalah agar anggaran negara, atau anggaran di setiap daerah itu sungguh-sungguh bisa dipakai untuk pembangunan yang riil. Bukan praktik KKN yang ditutupi lewat propaganda kehumasan tentang status WTP.

Status WTP itu hanya bermakna bagi administrasi pemda di hadapan BPK. Sedangkan rakyat tidak butuh disuguhkan berita kehumasan yang cuma pencitraan tentang betapa ‘wajar tanpa pengecualian’-nya laporan keuangan daerah.

Itu bagi rakyat tidak ada maknanya sama sekali. Apalah artinya status WTP kalau toh masih korupsi juga?

Sebetulnya, paling tidak Pemda kan bisa membuka secara transparan bagaimana mereka mengelola keuangan daerah (uang rakyat) itu dengan mengunggahnya secara rinci (sampai satuan harga barang) ke laman (website) resmi pemda masing-masing.

Jangan cuma koar-koar soal transparansi, tapi ujungnya hanya bikin bingung rakyat dengan propaganda soal WTP.

“If you can’t convince them, confuse them!” – Harry S. Truman.

Sabtu, 8 Mei 2021

Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi Politik & Pelintas Alam

Foto utama oleh pelajaran.co.id

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Pemakaman Edu Nabunome, VBL Kasih Beasiswa bagi Anak-anaknya

    Hadiri Pemakaman Edu Nabunome, VBL Kasih Beasiswa bagi Anak-anaknya

    • calendar_month Sab, 17 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Fautmolo-TTS, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menghadiri upacara pemakaman sekaligus memberikan penghormatan terakhir kepada Almarhum Anderias Hiler Eduard Nabunome (Edu Nabunome) sang Legenda Atletik Indonesia asal NTT di Desa Kaeneno, Kecamatan Fautmolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Jumat, 16 Oktober 2020. Almarhum Edu Nabunome merupakan Putra NTT kelahiran Pene Utara, […]

  • Bupati Kupang Resmi Melapor PT PGGS & PT PKGD ke Komnas HAM dan Ombusdman RI

    Bupati Kupang Resmi Melapor PT PGGS & PT PKGD ke Komnas HAM dan Ombusdman RI

    • calendar_month Rab, 29 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id-Sebagai Akibat tidak diresponnya surat dari Bupati Kupang,Ayub Titu Eki kepada pemerintah pusat; dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Pihak Kementerian tentang keberataannya terhadap perusahaan yang berinvestasi pada sektor garam di wilayah Kabupaten Kupang. Maka pada Rabu/29 Agustus 2018, Ayub Titu Eky berinisiatif sendiri mendatangi kantor Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia untuk […]

  • Muswil III FK PKBM NTT via Virtual, Pilih Pengurus DPW Periode 2020—2025

    Muswil III FK PKBM NTT via Virtual, Pilih Pengurus DPW Periode 2020—2025

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 1Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPW FKPKBM Provinsi NTT), menghelat secara virtual musyawarah wilayah (Muswil) III pada Sabtu, 11 September 2021 pukul 09.00 WITA—selesai melalui zoom yang dihadiri dan diikuti lebih kurang 33 peserta yang terdiri dari Ketua DPP FK PKBM Indonesia, Drs. Suhartono, S.T., Sekjen Djailani […]

  • Politeknik Negeri Kupang Bantu & Edukasi Sistem Siram Otomatis Hemat Energi Lahan Pertanian ke Petani Fatuleu

    Politeknik Negeri Kupang Bantu & Edukasi Sistem Siram Otomatis Hemat Energi Lahan Pertanian ke Petani Fatuleu

    • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Desa Tolnaku di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkesempatan memperoleh  Program Produk Teknologi yang Didiseminasikan ke Masyarakat (PTDM) dari Politeknik Negeri Kupang. Desa Tolnaku memiliki luas 17 Km2 dan berjarak 13.3 Km dari ibu kota kecamatan, merupakan desa berupa hamparan dengan kemiringan sedang dan memiliki ketinggian 343 […]

  • Dengan Nahkoda Presiden Jokowi, Kapal Bernama Indonesia Tak Akan Karam

    Dengan Nahkoda Presiden Jokowi, Kapal Bernama Indonesia Tak Akan Karam

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh : Rof Sin Presiden Jokowi paling sering dihina, direndahkan, dihujat, dicaci maki, disebarkan hoaks dan fitnah oleh para pembencinya. Sebagus dan sehebat apa pun kerja Presiden Jokowi untuk bangsa dan negara ini, tetapi di mata mereka para pembenci ini, tetap tidak pernah bagus dan semuanya salah Jokowi. Bukan hanya menimpa Presiden Jokowi sendirian, tetapi […]

  • Amankan Aset di NTT, PLN dan BPN Helat FGD Sertifikasi Aset

    Amankan Aset di NTT, PLN dan BPN Helat FGD Sertifikasi Aset

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bali, Garda Indonesia | Guna mengamankan aset melalui sertifikasi tanah untuk pengembangan proyek ketenagalistrikan nasional, maka PT PLN UIP Nusa Tenggara terus melanjutkan agenda melakukan focus group discussion (FGD) dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPN NTT). FGD ini dihadiri oleh 15 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota – BPN Provinsi […]

expand_less