Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Saraswati: Pemerkosaan dalam Pacaran Kerap Terjadi dan Bukan Salah Korban

Saraswati: Pemerkosaan dalam Pacaran Kerap Terjadi dan Bukan Salah Korban

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Belakangan ini, ramai diperbincangkan sebuah kasus pemerkosaan dan pelacuran yang terjadi di Bekasi. Diberitakan bahwa tersangka pelaku, AT (usia 21 tahun) telah berpacaran dengan PU (usia 15 tahun) selama 9 bulan, namun sayangnya hubungan tersebut penuh dengan kekerasan yang dialami oleh korban.

Saat keluarga korban membawanya ke Kepolisian untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya terungkaplah berbagai kekejaman yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, mulai dari pemerkosaan sampai dengan pemaksaan pelacuran.

Pendiri Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Sabtu, 29 Mei 2021 mengungkapkan dari informasi yang diperoleh, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis.

Yang sangat memprihatinkan, namun tidak mengagetkan, imbuh Rahayu Saraswati adalah upaya pelaku untuk berdamai dengan cara menikahi korban. Kata-kata ‘bertanggung-jawab’ dalam hal ini menurut saya adalah topeng untuk menutupi keinginan sang pelaku untuk menghindari hukuman.

“Kenapa tidak mengagetkan?” tanya Rahayu Saraswati, karena hal seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Teralu sering, sebagai aktivis anti perdagangan orang, kami mendengar kesaksian para pendamping korban pemerkosaan di daerah-daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah, semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi!

Pemerkosaan di dalam hubungan berpacaran, urai Saraswati kerap terjadi, namun di negara seperti Indonesia, pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban untuk membuktikan bahwa kekerasan seksual itu betul terjadi. Kekerasan seksual ini bisa terjadi saat ada intimidasi dan pemaksaan dari pihak pelaku, bahkan sering kali tidak terlepas dari kekerasan fisik.

Rayuan seperti: “Kalau kamu sayang sama aku, kamu harusnya mau berhubungan intim denganku” bukan hal yang aneh lagi. Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan “revenge porn” di mana pelaku mengancam korban bahwa jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebar luaskan. Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial.

Dalam kasus AT dan PU, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, tegas Saraswati seharusnya sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Saya beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT. Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jerat hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku,” tegas Rahayu Saraswati yang konsisten berjibaku sebagai aktivis perempuan dan anak.

Setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak usia di bawah 18 tahun dan tentunya melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak. “Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak,” pintanya.

Terakhir, tak kalah pentingnya adalah proses pemulihan dan hak restitusi bagi korban. Sebaiknya pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan keadilan dan pemenuhan hak bagi korban dan keluarganya.

“Yayasan Parinama Astha yang fokus bergerak dalam perlawanan perdagangan orang akan terus mengawal prosesnya kasus ini sampai tuntas,” tandas Rahayu Saraswati. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian PUPR Raih Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat dari LAN

    Kementerian PUPR Raih Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat dari LAN

    • calendar_month Ming, 21 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sertifikasi ini merupakan bukti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR berkompeten menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) SDM. Pengembangan SDM Indonesia menjadi fokus pembangunan Pemerintah setelah sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur juga memerlukan SDM yang […]

  • Banyak Kasus Balita Gizi Buruk, Dinkes Kota Kupang Garap Program PGBT & PIS-PK

    Banyak Kasus Balita Gizi Buruk, Dinkes Kota Kupang Garap Program PGBT & PIS-PK

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Dinas Kesehatan Kota Kupang gencar menggarap program PGBT (Penanganan Gizi Buruk Terpadu) dan PIS-PK (Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga). Dengan adanya dua program ini, kasus balita gizi buruk dan stunting makin banyak ditemukan. Maka, kasus balita gizi buruk dan stunting di Kota Kupang juga semakin banyak yang terdata. Demikian […]

  • Terlibat Teroris JI, 14 Pengurus Yayasan LAZ BM ABA Ditangkap Densus 88

    Terlibat Teroris JI, 14 Pengurus Yayasan LAZ BM ABA Ditangkap Densus 88

    • calendar_month Jum, 26 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Terbaru, Ustaz Farid Okbah hingga Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam pendanaan […]

  • Cabai Rawit Picu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

    Cabai Rawit Picu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Harga cabai rawit terpantau di pasar Oeba dan pasar Naikoten Kupang (kota penentu inflasi) berkisar pada 90 ribu hingga 120 ribu rupiah per kilogram. Dan diecer pada ukuran kaleng kecil dengan harga 5—10 ribu rupiah.   Kupang | Komoditas cabai rawit merupakan salah satu komoditas tanaman hortikultura yang terus mengalami peningkatan harga atau menunjukkan inflasi […]

  • Sembilan Pemda di NTT Masuk Kategori Digital

    Sembilan Pemda di NTT Masuk Kategori Digital

    • calendar_month Sab, 21 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (IETPD) seluruh pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan perkembangan positif, bahkan terdapat 9 (sembilan) pemda dari 23 pemda di NTT yang sudah masuk kategori digital pada akhir 2022. Demikian disampaikan Deputi Bank Indonesia Perwakilan NTT, Daniel Agus Prasetyo dalam siaran pers yang diterima media […]

  • Pendopo Gandeng Didiet Maulana Latih Komunitas Tenun Sikka

    Pendopo Gandeng Didiet Maulana Latih Komunitas Tenun Sikka

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Sikka, Garda Indonesia | Sejalan dengan misi Kawan Lama Group untuk memberikan nilai tambah bagi kehidupan yang lebih baik, Pendopo, unit bisnis Kawan Lama Group yang menjadi rumah bagi para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan telah bekerja sama dengan lebih dari 100 UKM di seluruh nusantara, menggandeng Didiet Maulana sebagai perancang busana […]

expand_less