Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kasus Ibu Aniaya Bayi Usia 15 Hari di Lebak, Kemen PPPA Turun Dampingi

Kasus Ibu Aniaya Bayi Usia 15 Hari di Lebak, Kemen PPPA Turun Dampingi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 5 Jun 2021
  • visibility 176
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga sangat menyayangkan terjadinya penganiayaan terhadap seorang anak (bayi, red) berusia 15 hari oleh ibu kandungnya di Lebak, Provinsi Banten. (Pelaku berinisial PS [31] warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anaknya sendiri. Kasus aniaya bayi tersebut, viral melalui media sosial,red).

Menteri Bintang Puspayoga menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban atas masalah yang sedang dialami orang tua. “Kasus ini bukanlah satu satunya, banyak kasus serupa di mana orang tua melakukan sikap tidak terpuji pada anaknya. Hal ini memberikan banyak pelajaran pada kita semua pentingnya pengetahuan pola asuh dan komunikasi intens dalam keluarga agar persoalan yang dihadapi orang tua tidak lantas menjadikan anak-anak sebagai korban,” tegas Menteri Bintang, pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Terkait kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Dinas PPPA dan UPTD PPA Lebak sudah melakukan pendampingan pada anak dan ayahnya. Pengecekan kesehatan sudah dilakukan di Poli Anak Rumah Sakit Ajidarmo. Pendampingan hukum juga terus dilakukan mulai dari pelaporan hingga proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami juga sudah memastikan saat ini anak berada di tempat yang aman bersama keluarga lainnya,” kata Menteri Bintang.

Pelaku aniaya bayi usia 15 hari, PS (tengah berkaos putih) saat digiring dan diperiksa di Polres Lebak (foto dok Polres Lebak)

Menteri Bintang mengatakan masyarakat perlu edukasi bahwa tidak mudah menjadi orang tua karena dalam perjalanan sebuah pernikahan dan menjadi orang tua, terkadang berbagai argumentasi dan pertengkaran tidak bisa dihindari.

“Orang tua harus memahami bahwa konflik dalam rumah tangga, terlebih jika melibatkan anak di dalamnya (melihat, mendengar atau mengalami kekerasan) bisa menjadi hal buruk dalam perkembangan emosi dan perilaku anak di masa depan,” terangnya.

Kemen PPPA juga berharap, selain pelaku diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah dapat melakukan konseling dan edukasi pengasuhan terhadap pelaku, suami dan keluarga lainnya.

“Upaya pencegahan sangat penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi,” kata Menteri Bintang.

Pemda juga diharapkan dapat melaksanakan konseling psikologis terhadap anak kedua pelaku yang melihat pertengkaran kedua orangtua nya secara langsung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan psikologis dan perilaku yang terjadi di kemudian hari akibat dampak pengelolaan trauma yang tidak tuntas. (*)

Sumber berita dan foto (*/Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Be Celeng’ & Samsam Babi Guling Bali Hadir di Kota Kupang

    ‘Be Celeng’ & Samsam Babi Guling Bali Hadir di Kota Kupang

    • calendar_month Ming, 31 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Anda penikmat kuliner olahan ‘Be Celeng’ (bahasa Bali) untuk makanan olahan dari daging Babi? Anda tak perlu lagi harus merogoh kocek dalam untuk ke Bali. Saat ini, telah hadir Rumah Makan Triasih Boga di Jalan W J Lalamentik (sebelah barat Hotel Romita), Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara […]

  • ‘68 Bahasa Daerah di NTT’, Ayo Pelihara & Lestarikan!

    ‘68 Bahasa Daerah di NTT’, Ayo Pelihara & Lestarikan!

    • calendar_month Sel, 5 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Nusa Tenggara Timur, Provinsi yang memiliki penduduk sebanyak 5,4 Juta jiwa (=Data BPS NTT 2019) dan terdapat 16 suku yang mendiami beberapa pulau besar dan kecil antara lain, Suku Helong; Dawan; Tetun; Kemak; Marae; Rote; Sabu; Sumba; Riung; Nagda; Ende Lio; Sikka-Kroweng Muhang; Lamaholot; Kedang; Labala; dan Alor Pantar. Provinsi yang […]

  • Warga Golo Bilas Terima Kompensasi Lahan SUTT 70 kV PLTMG Flores – GI Labuhan Bajo

    Warga Golo Bilas Terima Kompensasi Lahan SUTT 70 kV PLTMG Flores – GI Labuhan Bajo

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyelesaikan pembayaran kompensasi tahap pertama kepada seluruh pemilik lahan yang dilintasi jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 70 kV pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) Flores – gardu induk (GI) Labuan Bajo. Pembayaran section 1 kompensasi ROW tanah, tanaman, dan bangunan yang dilaksanakan di Kantor […]

  • Regina Pacis Magetan, Gereja Katolik di Lereng Gunung Lawu Diapit Kemajemukan

    Regina Pacis Magetan, Gereja Katolik di Lereng Gunung Lawu Diapit Kemajemukan

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Loading

    Gereja yang tampak agung berdiri di lereng Gunung Lawu itu menaungi sekitar 1.400 umat Katolik yang hidup di tengah kemajemukan. Perlu diketahui, mayoritas penduduk Kabupaten Magetan beragama Islam, sekitar 98,99% atau 685.786 jiwa.   Magetan | Pengalaman berharga bagi redaksi Portal Berita Garda Indonesia dapat mengikuti Misa Ekaristi pada Minggu, 28 September 2025 di Gereja […]

  • Ketua Araksi NTT Cemar Nama Baik Gubernur VBL? Ini Penjelasannya

    Ketua Araksi NTT Cemar Nama Baik Gubernur VBL? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alexon Lumba, S.H., M.Hum memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 5 Agustus 2021 atas laporan ke Polda NTT terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT Alfred Baun kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). “Di […]

  • Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Loading

    Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas komitmennya dalam memberantas praktik mafia peradilan di Indonesia.   Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 (tiga) hakim menjadi tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan […]

expand_less