Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran 55 Miliar

Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran 55 Miliar

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan anggaran sekitar 55 miliar rupiah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin siang, 7 Juni 2021 di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp.47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp.8.493.320.000 di 33 Provinsi,” ujar Eddy.

Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut, terang Eddy, pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu.

Pengajuan anggaran Kemenkumham untuk masyarakat miskin ini juga mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat yang menegaskan bahwa anggaran Pembinaan Hukum Nasional seharusnya lebih diprioritaskan.

“Tapi kenapa anggaran BPHN lebih kecil dari Pemasyarakatan?,” tanyanya.

Hal senada juga disampaikan Mohamad Rano Alfath dari Fraksi PKB. “Program Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi ini bagus. Kalau bisa dibesarkan lagi anggarannya,” ucap Rano.

Kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin.

Terpisah, Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Dwi Rahayu Eka Setyowati menyampaikan prosedur bagi calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya.

Sementara itu, Bantuan Hukum Non Litigasi nantinya akan diterapkan pada sembilan program kegiatan. “Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Drafting Dokumen Hukum,” papar Dwi.

Selain Penegakan Hukum Nasional, poin lain dalam Prioritas Nasional ke-7 adalah Konsolidasi Demokrasi, Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, Penegakan Hukum Nasional, Reformasi Kelembagaan  Birokrasi, dan Menjaga Stabilitas  Keamanan Nasional. Sementara itu Prioritas Nasional lainnya adalah Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan; Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; dan Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim.(*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kemenkumham Provinsi NTT)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pinjaman Online Meneror, Satgas PASTI Beraksi

    Pinjaman Online Meneror, Satgas PASTI Beraksi

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase “Saya diteror layaknya jadwal minum obat bahkan lebih. Mereka tak peduli waktu, entah itu pagi, siang, sore, bahkan di saat kita sementara bekerja, mereka terus mengejar tanpa ampun melalui telepon, SMS, pesan hingga panggilan WhatsApp dengan nada kasar bahkan umpatan,” tutur Edy, seorang pengemudi online sembari menanyakan harus melapor ke mana […]

  • Warga Kampung Sabu di Oebobo Terima Bantuan dari Anita Jacoba Gah

    Warga Kampung Sabu di Oebobo Terima Bantuan dari Anita Jacoba Gah

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Mudah-mudahan ke depan masih ada lagi bantuan bagi kami dari ibu Anita dan kami memiliki harapan-harapan khusus. Ke depannya, silaturahmi ini tetap dibangun. Kami belum mendapat bantuan dari pemerintah setempat. Sebagai pengemudi grab, penghasilan saya sangat menurun dan tidak mencapai target. Kami berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Bapak AHY, […]

  • Kerja Bakti ASN & PTT Pemkot Kupang Tata Bulevar Jalan El Tari & Adi Sucipto

    Kerja Bakti ASN & PTT Pemkot Kupang Tata Bulevar Jalan El Tari & Adi Sucipto

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Kupang melaksanakan kerja bakti di bulevar sepanjang Jalan El Tari dan Adi Sucipto, pada Jumat, 24 Januari 2020. Kerja bakti itu atas instruksi Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) […]

  • PDAM Kota Kupang Pasang Tempat Cuci Tangan Portabel di Pasar dan Taman

    PDAM Kota Kupang Pasang Tempat Cuci Tangan Portabel di Pasar dan Taman

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebagai langkah antisipatif terhadap wabah corona virus disease (Covid-19) dan membudayakan cuci tangan, maka PDAM Tirta Bening Lontar Kota Kupang memasang tempat cuci tangan (wastafel) portabel di beberapa area publik. Direktur PDAM Kota Kupang, Johny Ottemoesoe kepada awak media, pada Rabu, 1 April 2020, mengatakan aksi ini sebagai wujud nyata […]

  • Wabah Penyakit Mulut Kuku Hewan Ternak, Polri Terap Lockdown Lokal

    Wabah Penyakit Mulut Kuku Hewan Ternak, Polri Terap Lockdown Lokal

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan lockdown lokal di wilayah terindikasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dari hewan ternak ke manusia. Hal ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, lockdown lokal merupakan langkah biosecurity. Ia menyebutkan bahwa upaya itu dapat menghentikan mobilitas angkutan ternak ke luar wilayah […]

  • SBM Masih Raja Mobil Pikap di Nusa Tenggara Timur

    SBM Masih Raja Mobil Pikap di Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Surya Batara Mahkota (SBM) selaku main dealer penjualan mobil Suzuki wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), masih mendominasi penjualan mobil pikap atau pick up. Hanya dari hasil penjualan dalam program merayakan Paskah dan Idulfitri 1444H pada 11—15 April 2023, SBM meraup surat pesanan kendaraan (SPK) atau penjualan hingga 190 unit. Dari […]

expand_less