Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Langkah Kementerian Hukum dan HAM Atasi Eskalasi Covid-19

Langkah Kementerian Hukum dan HAM Atasi Eskalasi Covid-19

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Angka positif Covid-19 Indonesia mengalami eskalasi ‘peningkatan’ tajam selama beberapa minggu terakhir. Semua kalangan masyarakat, baik itu instansi pemerintahan, swasta maupun masyarakat umum turut terdampak pandemi Covid-19 ini.

Merespons peningkatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto segera mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui aktivitas perkantoran di Kemenkumham.

“Sebagai langkah pengendalian eskalasi Covid 19 khususnya di lingkungan Kemenkumham, Menteri telah memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan tindakan,” ujar Andap dalam keterangan tertulisnya.

Pada Kamis, 24 Juni 2021 lalu telah dilakukan tes PCR kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, yakni sebanyak 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh Pegawai Setjen untuk melakukan tes PCR secara mandiri mulai Jumat, 25 Juni 2021 hingga Kamis, 1 Juli 2021. Selain itu, Sekjen juga memerintahkan kepada dokter Balkesmas Kemenkumham untuk melakukan pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500mg, Vit D3 5000, Zinc 20 mg, Vit C 1000mg, Ondansetron 4mg, dan Paracetamol 600 mg terhadap pegawai yang terpapar Covid-19.

Sekjen Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, Senin—Rabu, 28—30 Juni 2021 untuk sterilisasi gedung dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Selama masa karantina gedung Setjen, Sekjen menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan work from office (WFO) hingga Kamis, 1 Juli 2021 dengan waktu kerja pukul 09.00—12.00 WIB. Ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 ini harus disikapi dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah. “Perlu dipahami bahwa kita harus bijak dalam beraktivitas, khususnya ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik dirumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak,” tutur Andap seraya menegaskan apabila keluar rumah agar diperhitungkan risiko penularan, baik pada titik tempat tujuan, dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah. Perhatikan kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah.

Selanjutnya, dengan dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia, Sekjen Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham. SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali melakukan 100 persen pekerjaan dari rumah (WFH), sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat.

Sekjen menetapkan agar para pimpinan Unit Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan menyelenggarakan pelayanan publik agar menyusun pedoman kerja pada masa PPKM darurat. “Jajaran Kemenkumham harus mendukung dan melaksanakan sepenuhnya kebijakan PPKM darurat, serta siapkan secara matang langkah dan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 pada satuan kerja di daerahnya masing-masing,” imbau Sekjen.

Selain itu, Sekjen mengeluarkan SE Nomor SEK-12.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Ketentuan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M selama masa PPKM darurat.

Guna efektivitas pelaksanaan kedua SE, Sekjen memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT untuk melaporkan hasil implementasi SE kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.

Perkembangan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dilaporkan secara rutin oleh Sekjen kepada Menkumham. Sekjen juga rutin mengawasi dan menyapa jajaran Sekretariat Jenderal untuk selalu waspada, menjalankan protokol kesehatan, isolasi mandiri secara ketat dan melakukan olah raga. “Penting untuk diingat keberhasilan pengetatan aktivitas ini sangat ditentukan oleh kontribusi, sinergi dan kolaborasi kita semua, baik internal maupun secara eksternal dengan pihak lain. Prioritas utama saat ini, semoga kita semua tetap sehat, aman dari Covid-19 dan tetap produktif,” tandas Sekjen.(*)

Sumber berita dan foto (*/Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danantara dan Ribuan Relawan BUMN Bantu Pemulihan Pascabencana Aceh

    Danantara dan Ribuan Relawan BUMN Bantu Pemulihan Pascabencana Aceh

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Loading

    Di bawah koordinasi Danantara, bantuan yang disalurkan oleh belasan perusahaan BUMN mencakup 109 armada truk berisi kebutuhan dasar tanggap darurat. Selain itu, sebanyak 1.066 relawan diterjunkan untuk mempercepat pemulihan di wilayah Sumatra, khususnya Provinsi Aceh.   Deli Serdang | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PLN […]

  • Gubernur NTT Viktor Laiskodat : Ini Beda antara Pemimpin dan Pejabat

    Gubernur NTT Viktor Laiskodat : Ini Beda antara Pemimpin dan Pejabat

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Selasa, 3 September 2019, sebanyak 65 anggota DPRD Provinsi NTT masa jabatan 2019—2024 diambil Sumpah/Janji dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD NTT yang dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Wagub NTT Josef Nae Soi, Bupati/Wakil Bupati Se-NTT dan unsur Forkompinda NTT. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi […]

  • WASPADA! Beredar Penipuan Berbasis Kripto Tak Terdaftar

    WASPADA! Beredar Penipuan Berbasis Kripto Tak Terdaftar

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.   Jakarta | Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset […]

  • Di Fatu Kapal Matahari Tenggelam di Hatimu, Destinasi di Ketiak Kota Kupang

    Di Fatu Kapal Matahari Tenggelam di Hatimu, Destinasi di Ketiak Kota Kupang

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Marsel Robot dan Tim Dosen PKM Undana dan Kepala Pusat Studi Kebudayaan dan Pariwisata Undana Sensualitas Pulau Timor acap dihubungkan dengan hamparan sabana disulam lenguh sapi menerpa dinding tebing, atau onggokan pulau yang berserakan di telapak semesta. Belakangan, tidak hanya itu. Gunung Batu bercerita tentang Timor sebagai pulau yang indah. Kita mengenal beberapa […]

  • Piche Kota Bantah Terlibat Pemerkosaan, Siap Jalani Proses Hukum

    Piche Kota Bantah Terlibat Pemerkosaan, Siap Jalani Proses Hukum

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Loading

    Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Insiden diduga terjadi pada 11 Januari 2026, di sebuah kamar hotel di Atambua, NTT.   Jakarta | Penyanyi jebolan Indonesian Idol asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Piche Kota, buka suara usai namanya terseret dalam kasus dugaan pemerkosaan. Anak dari […]

  • Merdeka Daya Listrik HUT 80 RI, Bayar 50% dari Harga Normal

    Merdeka Daya Listrik HUT 80 RI, Bayar 50% dari Harga Normal

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Satu akun PLN Mobile dapat menerima maksimal empat e-voucher selama masa promo untuk memberikan kesempatan yang merata kepada lebih banyak pelanggan.   Jakarta | Menyemarakkan hari ulang tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan program spesial bertajuk “Energi Kemerdekaan”. Melalui program ini, pelanggan dapat menikmati diskon tambah daya listrik 50% yang berlangsung mulai […]

expand_less