Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Kota Kupang, Garda Indonesia | Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan, yang menetapkan Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang sebagai lokasi penerapan PPKM Level 4 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/25/ppkm-level-4-diterapkan-26-juli-2-agustus-2021-ini-penyesuaiannya/

Menyikapi kondisi tersebut, maka Pemerintah Kota Kupang menghelat rapat pada Senin, 26 Juli 2021 dan telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Kupang terkait penerapan PPKM Level 4 di wilayah administratif Kota Kupang. Demikian penegasan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat jumpa media dengan penerapan protokol kesehatan ketat di ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang.

“Intinya semua edaran yang kami buat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, tetapi terdapat klausul kepada Kepala Daerah untuk menyesuaikan hal-hal yang dibutuhkan di tingkat daerah,” ujar  Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man sembari menyampaikan bahwa surat edaran Wali Kota Kupang tentang PPKM Level 3 telah dipertimbangkan kesesuaian dengan penerapan PPKM Level 4.

Ada pun Instruksi Wali Kota Kupang, urai dr. Hermanus Man, terkait penyesuaian aturan penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang antara lain :

Pertama, seluruh aktivitas kemasyarakatan di Kota Kupang diperkenalkan hanya hingga pukul 21.00 WITA (9 malam).

“Sesudah pukul 21.00 WITA, maka Pol PP dibantu Polisi dan TNI beserta tim Covid-19 Kota Kupang melakukan patroli penertiban sekaligus memberi sanksi berupa pencabutan izin, KUHP, atau Undang-undang Karantina,” terang dr. Hermanus Man.

Kedua, Penertiban jam operasi pasar yakni mulai pukul 04.00—10.00 WITA dan 17.00—20.00 WITA yang dihadiri oleh Polisi, TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan.

“Satu pasar terdiri dari 10 (sepuluh) orang yang bertugas menertibkan protokol kesehatan, jika tidak mengikuti maka diusir keluar dari pasar. Untuk penjual dihentikan berjualan selama satu minggu jika tak mengikuti protokol kesehatan dan untuk sopir dari luar kota masuk ke pasar yang tak mengikuti prokes dilarang masuk ke pasar,” tegas dr. Hermanus Man seraya menambahkan, “Karena kasus Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat serius berada di level 4.”

Ketiga, pada akhir pekan (Jumat, Sabtu, dan Minggu) dilakukan penyekatan atau pembatasan di pintu masuk ke Kota Kupang diatur oleh Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI.

“Bagi warga Kota Kupang yang ingin piknik lalu pulang pergi, kita tutup dan larang karena risiko tinggi pergi ke daerah atau kabupaten yang belum melakukan  Vaksinasi Covid-19,” tekan dr. Hermanus Man bahwa penyekatan hanya berlaku 2 (dua) minggu.

Terkait pembatasan aktivitas ke luar kota, tandas Wakil Wali Kota Kupang, bahwa dalam keadaan darurat, maka Kepala Daerah berkewajiban melindungi seluruh masyarakat dengan membatasi mobilitas.

“Ini bagian dari penerapan protokol kesehatan 5 M dan demi kebaikan kita bersama,” pungkas dr. Hermanus Man.

Penulis, editor dan foto (+ roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • CIRMA Gagas Lopo Eco Enzim

    CIRMA Gagas Lopo Eco Enzim

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Direktur CIRMA, Jhon Mangu Ladjar mengungkapkan, transformasi pertanian skala kecil yang sementara dijalankan pada 30 desa di Timor Barat, dikelola sistematis menggunakan pupuk organik yang diolah secara mandiri oleh petani dengan kontinuitas pendampingan terukur.   Timor | CIRMA (Centrum Inisiatif Rakyat Mandiri), yayasan sekaligus organisasi masyarakat sipil di level sub-nasional, didirikan pada 2018, didedikasikan untuk […]

  • “Awal dan Kini” Rumah Tenun & Cafe Ina Ndao Diresmikan Wali Kota Kupang

    “Awal dan Kini” Rumah Tenun & Cafe Ina Ndao Diresmikan Wali Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 12 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Perayaan HUT ke-29 Rumah Tenun Ina Ndao ditandai dengan penandatanganan prasasti dan peresmian Rumah Tenun dan Cafe Ina Ndao oleh Wali Kota Kupang, Doktor Jefri Riwu Kore dan didampingi Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. Hilda Manafe dan pengguntingan pita oleh pejabat yang mewakili Gubernur NTT serta pemotongan tumpeng oleh […]

  • Dampak Pandemi Covid–19 di Belu, Pemda Rasionalisasi Anggaran

    Dampak Pandemi Covid–19 di Belu, Pemda Rasionalisasi Anggaran

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Tujuan pemerintah daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara transparan dan akuntabel melalui peningkatan kualitas pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan. Hal ini perlu dimaknai sebagai instrumen untuk menyejahterakan masyarakat daerah dengan menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerataan pembangunan. Demikian diungkapkan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – […]

  • OSIS SMA Negeri 7 Borong Dikukuhkan, Kepsek: Harus Jadi Panutan

    OSIS SMA Negeri 7 Borong Dikukuhkan, Kepsek: Harus Jadi Panutan

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Borong, Garda Indonesia | SMA Negeri 7 Borong menghelat pelantikan dan serah terima jabatan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) periode 2021—2022 ke pengurus baru periode 2022—2023. Pelantikan pengurus OSIS oleh kepala SMA Negeri 7 Borong, Rudolfus Supratman,S.Pd. pada Sabtu, 3 September 2022. Beberapa poin disampaikan Rudolfus Supratman dalam sesi pelantikan pengurus OSIS SMA 7 […]

  • Berdayakan Perempuan Entas Kemiskinan & Stunting dengan Usaha Ayam KUB

    Berdayakan Perempuan Entas Kemiskinan & Stunting dengan Usaha Ayam KUB

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja saat kunjungan ke lokasi peternakan Ayam Kampung Unggul Balitbangtan (Ayam KUB) AFRO (Advocacy and Research of Rural Farming Development) Farm yang dikelola Mardianus Epafroditus Ili, S.P. pada Minggu siang, 8 Agustus 2021. Kunjungan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT bersama Kadis […]

  • Fakta Unik Tekstur Garis Cokelat Batangan

    Fakta Unik Tekstur Garis Cokelat Batangan

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Sekitar 1.300 tahun yang lalu, orang akan mencampur biji kakao yang dibudidayakan dengan bubuk biji-bijian dan cabai merah untuk membuat minuman. Ini adalah prototipe cokelat. Orang-orang yang telah membeli sepotong cokelat pasti telah menemukan, apa gunanya “alur” pada cokelat. Apakah hanya untuk terlihat bagus, atau hanya sekedar hiasan dekorasi saja, atau ada kegunaan lainnya? Bahkan, […]

expand_less