Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
  • visibility 86
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan, yang menetapkan Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang sebagai lokasi penerapan PPKM Level 4 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/25/ppkm-level-4-diterapkan-26-juli-2-agustus-2021-ini-penyesuaiannya/

Menyikapi kondisi tersebut, maka Pemerintah Kota Kupang menghelat rapat pada Senin, 26 Juli 2021 dan telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Kupang terkait penerapan PPKM Level 4 di wilayah administratif Kota Kupang. Demikian penegasan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat jumpa media dengan penerapan protokol kesehatan ketat di ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang.

“Intinya semua edaran yang kami buat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, tetapi terdapat klausul kepada Kepala Daerah untuk menyesuaikan hal-hal yang dibutuhkan di tingkat daerah,” ujar  Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man sembari menyampaikan bahwa surat edaran Wali Kota Kupang tentang PPKM Level 3 telah dipertimbangkan kesesuaian dengan penerapan PPKM Level 4.

Ada pun Instruksi Wali Kota Kupang, urai dr. Hermanus Man, terkait penyesuaian aturan penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang antara lain :

Pertama, seluruh aktivitas kemasyarakatan di Kota Kupang diperkenalkan hanya hingga pukul 21.00 WITA (9 malam).

“Sesudah pukul 21.00 WITA, maka Pol PP dibantu Polisi dan TNI beserta tim Covid-19 Kota Kupang melakukan patroli penertiban sekaligus memberi sanksi berupa pencabutan izin, KUHP, atau Undang-undang Karantina,” terang dr. Hermanus Man.

Kedua, Penertiban jam operasi pasar yakni mulai pukul 04.00—10.00 WITA dan 17.00—20.00 WITA yang dihadiri oleh Polisi, TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan.

“Satu pasar terdiri dari 10 (sepuluh) orang yang bertugas menertibkan protokol kesehatan, jika tidak mengikuti maka diusir keluar dari pasar. Untuk penjual dihentikan berjualan selama satu minggu jika tak mengikuti protokol kesehatan dan untuk sopir dari luar kota masuk ke pasar yang tak mengikuti prokes dilarang masuk ke pasar,” tegas dr. Hermanus Man seraya menambahkan, “Karena kasus Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat serius berada di level 4.”

Ketiga, pada akhir pekan (Jumat, Sabtu, dan Minggu) dilakukan penyekatan atau pembatasan di pintu masuk ke Kota Kupang diatur oleh Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI.

“Bagi warga Kota Kupang yang ingin piknik lalu pulang pergi, kita tutup dan larang karena risiko tinggi pergi ke daerah atau kabupaten yang belum melakukan  Vaksinasi Covid-19,” tekan dr. Hermanus Man bahwa penyekatan hanya berlaku 2 (dua) minggu.

Terkait pembatasan aktivitas ke luar kota, tandas Wakil Wali Kota Kupang, bahwa dalam keadaan darurat, maka Kepala Daerah berkewajiban melindungi seluruh masyarakat dengan membatasi mobilitas.

“Ini bagian dari penerapan protokol kesehatan 5 M dan demi kebaikan kita bersama,” pungkas dr. Hermanus Man.

Penulis, editor dan foto (+ roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindak Kekerasan terhadap Perempuan & Anak di NTT Ibarat Gunung Es

    Tindak Kekerasan terhadap Perempuan & Anak di NTT Ibarat Gunung Es

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat tinggi di Kota Kupang dan berupa fonemona gunung es. Data yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT masih simpang siur. “Persoalan tindak kekerasan perempuan dan anak ibarat gunung es, sedikit nampak ke permukaan dan banyak yang tergenang dibawah. Data yang masuk […]

  • BNN Gagalkan Penyelundupan 50 kg Narkotika Jenis Sabu-sabu

    BNN Gagalkan Penyelundupan 50 kg Narkotika Jenis Sabu-sabu

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Medan-Sumut, gardaindonesia.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dan BNN Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methampethamine (Sabu-sabu) sebanyak 50 Kg. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari; Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH; Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin SIK., menyampaikan kepada para awak media di Kantor […]

  • Buser Polres Belu, Diduga Aniaya Warga di Kecamatan Tasifeto Barat

    Buser Polres Belu, Diduga Aniaya Warga di Kecamatan Tasifeto Barat

    • calendar_month Sab, 2 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Tim Buser Polres Belu diduga telah menganiaya Mesak Bau, warga Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjelang pergantian tahun 2020 di Dusun Halitoko, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, pada Kamis sore, 31 Desember 2020. Kejadian nahas itu berawal ketika korban Mesak Bau sedang berusaha menghidupkan […]

  • PMPB NTT: Advokasi Kebijakan Sekolah /Madrasah Aman Bencana

    PMPB NTT: Advokasi Kebijakan Sekolah /Madrasah Aman Bencana

    • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – NTT (Nusa Tenggara Timur) dilihat dari Aspek Klimatologi, topografi, geologis, demografi dan sosiologi, sangat berpotensi terhadap ancaman bencana seperti banjir, longsor, angin puting beliung, gempa, tsunami, abrasi, konflik, wabah penyakit dan lain-lain. Setiap kejadian bencana selalu menimbulkan dampak berbeda bagi setiap sektor termasuk sektor pendidikan. Karenanya tantangan dalam mengelola risiko bencana di […]

  • 107 Tahun Melayani, Urai Sejarah Gereja Protestan Polycarpus Atambua

    107 Tahun Melayani, Urai Sejarah Gereja Protestan Polycarpus Atambua

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Jemaat GMIT Polycarpus Atambua merupakan satu jemaat Protestan tertua di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia melayani sejak pemerintah Belanda memindahkan pusat administrasi sipil dan militer dari Atapupu. Jemaat GMIT Polycarpus berjumlah 4.277 jiwa yang menetap di hampir semua sudut kota Atambua. Perjalanan pelayanan GMIT Polycarpus Atambua, […]

  • Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di Istana Negara

    Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di Istana Negara

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Pelantikan. Pada acara pelantikan tersebut terlebih dahulu diawali dengan penyerahan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang berlangsung di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta […]

expand_less