Jakarta, Garda Indonesia | Pengacara andal yang berhasil memenangkan kasus gugatan sengketa Pilkada Sabu Raijua hingga pasangan Orient P Riwu Kore dan Thobias Ully terdiskualifikasi; Yafet Y. W. Rissy, S.H, M.Si, LLM, PhD. menegaskan bahwa kliennya Vredy Kolloh selaku ahli waris dari Karel B. S. Kolloh tidak pernah ada sengketa atau permasalahan apa pun dengan Esau Konay.
Kepada Garda Indonesia pada Selasa malam, 9 November 2021, Pengacara yang akrab disapa AFHEAD ini pun menekankan obyek tanah yang digugat Vredy Kolloh merupakan tanah milik keluarga Kolloh At uf (bahasa Dawan Timor artinya turun temurun). “Obyek tanah Gedung Pramuka dan SLB milik sah keluarga Kolloh At uf. Jadi ini masalah keluarga Kolloh At uf dengan Gubernur NTT, bukan dengan keluarga Esau Konay,” tegasnya.
Yafet Rissy pun menegaskan akan melaporkan juru bicara (jubir) Esau Konay, Marthen Soleman Konay dengan dugaan telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik terkait gugatan Vredy Kolloh kepada Gubernur NTT perihal kepemilikan tanah Gedung Kwarda Pramuka NTT.
Menurut Yafet Rissy, gugatan Vredy Kolloh kepada Gubernur NTT tidak ada sangkut paut dengan Keluarga Esau Konay dan ahli warisnya. “Lalu, mengapa Marthen Soleman Konay Jubir keluarga Esau Konay seperti kebakaran jenggot memberikan pernyataan bahkan mempublikasi bahwa Vredy Kolloh tidak punya legal standing terhadap obyek yang menjadi gugatan,” tanyanya.
Yafet Rissy membantah Vredi Kolloh memalsukan dokumen terkait sengketa dengan Undana. Laporan keluarga Konay di Polda NTT telah dihentikan tahun 2019 di tingkat penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Lalu, di mana pemalsuan dokumennya?Atas dasar itulah, maka saya selaku kuasa hukum dari Vredy Kolloh akan segera melaporkan Marthen Soleman Konay yang mengaku sebagai jubir Esau Konay, karena telah menyebarkan berita bohong,” tegas Yafet Rissy.
Yafet pun menyampaikan secara gamblang bahwa sesuai dengan surat dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada saudara Ferdinand Konay Nomor B/519/X/2019/Ditreskrimum perihal perkembangan hasil penyelidikan, pada poin 3 secara jelas menyebutkan bahwa adapun alasan penghentian penyelidikan terhadap laporan saudara Ferdinand Konay) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi terlapor serta bukti – bukti yang ada bahwa “tidak cukup bukti” yang mendukung bahwa kasus tersebut adalah kasus “pemalsuan”.
Dalam surat tersebut, imbuh Yafet Rissy, sudah sangat jelas bahwa Polda NTT dalam hal ini Ditreskrimum pada tahun 2019 telah menghentikan laporan tudingan dugaan pemalsuan yang dilaporkan oleh Ferdinand Konay karena tidak cukup bukti.
“Lantas kenapa sekarang jubir Esau Konay berkoar- koar di media terkait pemalsuan dan mempersoalkan mengenai legal standing?, sekali lagi saya tegaskan gugatan kami terhadap Gubernur NTT sudah masuk di Pengadilan Negeri Kupang, soal legal standing gugatan adalah urusan pengadilan bukan urusan Jubir Esau Konay” terang Yafet Rissy sembari menegaskan kalau keluarga Esau Konay merasa bahwa tanah gedung Kwarda Pramuka dan SLB adalah miliknya, silakan gugat ke pengadilan, bawa semua bukti asli ke pengadilan, biar semua jelas di pengadilan.
“Ahli waris dari keluarga Kolloh At uf punya bukti sah kepemilikan lahan tanah di Gedung Pramuka dan SLB, karena itu menggugat Gubernur NTT yang hingga saat ini belum membayar ganti rugi tanah kepada keluarga Kolloh At uf,” tandas Yafet Rissy.
Penulis dan Editor (+roni banase)
Foto utama (*/koleksi pribadi)