Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Memburu Tunggakan ‘Medium Term Note’ ke PT SNP

Memburu Tunggakan ‘Medium Term Note’ ke PT SNP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 27 Des 2021
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Eddy Ngganggus, Staf Direksi Bank NTT Bidang Budaya Perusahaan

Peluang untuk mendapatkan kembali uang yang digunakan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang diperolehnya dari Bank NTT sebesar pokok Rp.50 miliar dan bunga Rp.10,5 miliar akan menemui kesulitan besar, kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain :

Pertama, Sejak diumumkan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2018, maka seluruh hak kreditur termasuk Bank NTT disandarkan dari hasil likuidasi aset PT SNP. Kewajiban membayar PT SNP kepada para krediturnya tidak lagi berasal dari hasil usaha yang merupakan obyek pembiayaan oleh para krediturnya. Usahanya di bidang pembiayaan modal kerja, investasi dan usaha yang berbasis fee tidak lagi mampu mendatangkan income baginya. PT SNP, dalam keadaan insolven di mana kekayaannya sudah tidak mampu menutup kewajibannya. Kondisi ini sangat tidak memungkinkan PT SNP dapat membayar utang-utangnya.

Kedua, Posisi hierarki kreditur Bank NTT adalah sebagai kreditur konkuren , yakni kreditur yang tidak memiliki hak atas jaminan kebendaan yang dimiliki PT SNP. Hak jaminan yang dimiliki Bank NTT adalah jaminan abstrak berupa piutang aktif milik PT SNP. Hierarki Bank NTT tidak sebagai kreditur separatis yakni kreditur yang memiliki hak jaminan kebendaan tertentu apalagi sebagai kreditur dengan hak jaminan istimewa atau preferensi yang didahulukan pembayarannya jika agunan kebendaan tertentu telah diselesaikan oleh kurator.

Sebagaimana diketahui kedudukan perdata kreditur terdiri dari tiga hierarki yakni Kreditur Preferensi yakni kreditur yang memiliki hak istimewa dalam hak kepemilikan agunan atas debiturnya, sehingga jika terjadi kepailitan atas perusahaan yang dibiayainya maka kreditur preferensi memiliki hak istimewa untuk mendapatkan agunan dari kurator.

Berikut, Kreditur Separatis yakni kreditur yang memiliki hak agunan tertentu dari debitur pailit.

Terakhir adalah Kreditur Konkuren yakni kreditur yang tidak memiliki hak agunan tertentu dari debitur pailit, ia hanya memiliki hak atas kekayaan umum perusahaan debitur , itu pun didapatkannya jika bagian Kreditur Preferensi dan Kreditur Separatis telah di serahkan sepenuhnya oleh kurator. Kasarnya, bila masih ada sisa aset  yang disita kurator akan diserahkan kepada kreditur konkuren ini.

Ketiga, PT SNP sedang mengalami insolvensi yaitu keadaan di mana aset atau harta PT SNP lebih kecil dari kewajiban yang harus dibayarkannya kepada para krediturnya sebagai pemegang hak MTN . Sebagaimana diberitakan pada laman Kontan.co.id, para kreditur separatis menolak tawaran damai PT SNP. Kreditur separatis tersebut masing-masing PT Bank Mandiri (Persero) jumlah tagihan Rp.1,4 triliun, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) jumlah tagihan Rp.210,09 miliar, PT Bank Panin jumlah tagihan Rp.141,06 miliar, Bank Wori jumlah tagihan Rp 16,70 miliar, Bank Capital jumlah tagihan Rp 30,59 miliar, Bank Sinar Mas jumlah tagihan  Rp.9,51 miliar, Bank JTrust jumlah tagihan Rp.55,89 miliar, Bank Nobu jumlah tagihan Rp 33,74 miliar, Bank BJB Rp.25,82 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp.46,92 miliar, Bank CTBC Indonesia Rp 50,13 miliar, Bank Ganesha Rp.77,98 miliar, Bank Resona Perdania Rp.74,35 miliar, Bank Victoria Rp.55,53 miliar.

Sementara, tagihan separatis lainnya berasal dari 340 pemegang MTN SNP yang nilainya mencapai Rp.1,85 triliun. Ditambah dengan adanya tagihan bunga dan denda dari separatis senilai Rp.17,02 miliar dan tagihan konkuren (tanpa jaminan).

Nilai tagihan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang) SNP mencapai Rp.4,09 triliun. Sementara dari catatan AJ Capital , konsultan keuangan dalam PKPU SNP masih punya aset yang ditaksir Rp1,15 triliun. Dari hitung-hitungan AJ Capital, besaran pengembalian utang SNP sangat kecil hanya 1,8% — 3,7% atau senilai Rp.73,57 miliar hingga Rp.150,68 miliar dari total tagihan PKPU SNP senilai Rp.4,09 triliun. Dari uraian 3 poin di atas dapat disimpulkan sangat sulit bahkan hampir tidak mungkin Bank NTT dapat memperoleh kembali tagihannya sebesar Rp.60,5 miliar dari PT SNP.

Nasi sudah jadi bubur, apa yang dapat dilakukan?

Oleh karena kemungkinan penyelesaian tunggakan MTN tersebut secara kuratif atau ex post sulit dilakukan, maka penerapan strategy ex ante atau pencegahan agar kejadian serupa atau yang setara dengan ini tidak terulang kembali maka, berikut langkah-langkah ideal yang urgen harus segera dilakukan antara lain :

Pertama, Benahi kebijakan internal bank NTT, mencakup kebijakan treasury bank agar pertajam kemampuan operasional yang berbasis risiko. Berikut pertajam tata kelola direktorat kepatuhan agar lebih peduli dengan risiko bisnis, selanjutnya hindari bisnis yang belum dikuasai dengan baik. Jangan memaksa diri untuk menginvestasikan dana pada sektor yang  belum memiliki resources yang memiliki knowledge dan skill yang memadai.

Kedua, Implementasi GCG (Good Corporate Governance) atau tata kelola perusahaan yang baik secara aplikatif. Integritas para pejabat dan seluruh bankers ditata secara holistik. Para pemimpin agar menjadi teladan penerapan nilai-nilai keutamaan.

Ketiga, Menelusuri secara hukum pelanggaran yang dilakukan berbasis hasil audit BPK nomor 1/BPK/XIX.KUP/01/2020, tanggal 14 Januari 2020.

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanam Padi di Desa Tuleng Alor, Gubernur VBL Dorong Petani Tanam Tiga Kali

    Tanam Padi di Desa Tuleng Alor, Gubernur VBL Dorong Petani Tanam Tiga Kali

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Alor-N.T.T., Garda Indonesia | “Karena itu, petani merupakan profesi yang sentral di mana sangat menentukan kehidupan manusia. Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar manusia ini,” kata Gubernur VBL saat melakukan Kunjungan Kerja dan Kegiatan Penanaman Padi secara Simbolis di Desa Tuleng, Kabupaten Alor, pada Jumat, 31 Juli 2020. […]

  • Pembantu Rumah Tangga Asal TTS Dianiaya Penjudi Bingo di Belu

    Pembantu Rumah Tangga Asal TTS Dianiaya Penjudi Bingo di Belu

    • calendar_month Ming, 10 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Nasib nahas menimpa seorang wanita kelahiran Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nelci Manao (36), yang kesehariannya memenuhi kebutuhan keluarga dengan bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Ia dihina dan dianiaya hingga babak belur dan sempat tak sadarkan diri oleh tetangganya dan sekelompok penjudi Bingo di Lingkungan Lesepu, RT 18C/ RW […]

  • Antara Kupang dan Semarang

    Antara Kupang dan Semarang

    • calendar_month Jum, 20 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Bermimpi untuk mengenal Kota Semarang lebih intim, tentunya menjadi agenda penting dalam hidup (meski masih banyak daerah di Indonesia belum dikunjungi), membuat diri ini nelangsa dan memendam bara rindu. Bercikal dari acara district conference (Discon) Rotary D3420 kepemimpinan District Governor (DG) Cindy Bachtiar, mengantarkan langkah dan menapak kakiku di kota terbesar […]

  • Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

    Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas “Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim. Itulah salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman bagi Juliari P. Batubara. Alasan meringankan yang lainnya sih […]

  • Elaborasi BI dan Unika Santu Paulus Ruteng Olah Potensi Pertanian NTT

    Elaborasi BI dan Unika Santu Paulus Ruteng Olah Potensi Pertanian NTT

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Mahasiswa, tekan Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, diharapkan sebagai agen transformasi dan tak hanya berpikir untuk diri sendiri, melainkan menjadi solusi bagi masyarakat NTT.   Ruteng | Guna mendorong generasi muda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi unggul dan inovatif, maka Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, hadir memberikan kuliah umum bertajuk “Leadership Overview: […]

  • Julie Laiskodat: “Orang NTT Tak Susah Diajak Kolaborasi Cegah Stunting”

    Julie Laiskodat: “Orang NTT Tak Susah Diajak Kolaborasi Cegah Stunting”

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Inisiasi PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mencegah stunting melalui pembentukan Desa Model dan kerja kolaborasi memperoleh dukungan dari OPD lingkup Pemprov NTT, Universitas Indonesia, dan Poltekkes Kemenkes Kupang Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Julie Sutrisno Laiskodat kepada Garda Indonesia pada Rabu, 12 Juni 2019 di sela-sela kegiatan […]

expand_less