Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Memburu Tunggakan ‘Medium Term Note’ ke PT SNP

Memburu Tunggakan ‘Medium Term Note’ ke PT SNP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 27 Des 2021
  • visibility 86
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Eddy Ngganggus, Staf Direksi Bank NTT Bidang Budaya Perusahaan

Peluang untuk mendapatkan kembali uang yang digunakan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang diperolehnya dari Bank NTT sebesar pokok Rp.50 miliar dan bunga Rp.10,5 miliar akan menemui kesulitan besar, kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain :

Pertama, Sejak diumumkan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2018, maka seluruh hak kreditur termasuk Bank NTT disandarkan dari hasil likuidasi aset PT SNP. Kewajiban membayar PT SNP kepada para krediturnya tidak lagi berasal dari hasil usaha yang merupakan obyek pembiayaan oleh para krediturnya. Usahanya di bidang pembiayaan modal kerja, investasi dan usaha yang berbasis fee tidak lagi mampu mendatangkan income baginya. PT SNP, dalam keadaan insolven di mana kekayaannya sudah tidak mampu menutup kewajibannya. Kondisi ini sangat tidak memungkinkan PT SNP dapat membayar utang-utangnya.

Kedua, Posisi hierarki kreditur Bank NTT adalah sebagai kreditur konkuren , yakni kreditur yang tidak memiliki hak atas jaminan kebendaan yang dimiliki PT SNP. Hak jaminan yang dimiliki Bank NTT adalah jaminan abstrak berupa piutang aktif milik PT SNP. Hierarki Bank NTT tidak sebagai kreditur separatis yakni kreditur yang memiliki hak jaminan kebendaan tertentu apalagi sebagai kreditur dengan hak jaminan istimewa atau preferensi yang didahulukan pembayarannya jika agunan kebendaan tertentu telah diselesaikan oleh kurator.

Sebagaimana diketahui kedudukan perdata kreditur terdiri dari tiga hierarki yakni Kreditur Preferensi yakni kreditur yang memiliki hak istimewa dalam hak kepemilikan agunan atas debiturnya, sehingga jika terjadi kepailitan atas perusahaan yang dibiayainya maka kreditur preferensi memiliki hak istimewa untuk mendapatkan agunan dari kurator.

Berikut, Kreditur Separatis yakni kreditur yang memiliki hak agunan tertentu dari debitur pailit.

Terakhir adalah Kreditur Konkuren yakni kreditur yang tidak memiliki hak agunan tertentu dari debitur pailit, ia hanya memiliki hak atas kekayaan umum perusahaan debitur , itu pun didapatkannya jika bagian Kreditur Preferensi dan Kreditur Separatis telah di serahkan sepenuhnya oleh kurator. Kasarnya, bila masih ada sisa aset  yang disita kurator akan diserahkan kepada kreditur konkuren ini.

Ketiga, PT SNP sedang mengalami insolvensi yaitu keadaan di mana aset atau harta PT SNP lebih kecil dari kewajiban yang harus dibayarkannya kepada para krediturnya sebagai pemegang hak MTN . Sebagaimana diberitakan pada laman Kontan.co.id, para kreditur separatis menolak tawaran damai PT SNP. Kreditur separatis tersebut masing-masing PT Bank Mandiri (Persero) jumlah tagihan Rp.1,4 triliun, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) jumlah tagihan Rp.210,09 miliar, PT Bank Panin jumlah tagihan Rp.141,06 miliar, Bank Wori jumlah tagihan Rp 16,70 miliar, Bank Capital jumlah tagihan Rp 30,59 miliar, Bank Sinar Mas jumlah tagihan  Rp.9,51 miliar, Bank JTrust jumlah tagihan Rp.55,89 miliar, Bank Nobu jumlah tagihan Rp 33,74 miliar, Bank BJB Rp.25,82 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp.46,92 miliar, Bank CTBC Indonesia Rp 50,13 miliar, Bank Ganesha Rp.77,98 miliar, Bank Resona Perdania Rp.74,35 miliar, Bank Victoria Rp.55,53 miliar.

Sementara, tagihan separatis lainnya berasal dari 340 pemegang MTN SNP yang nilainya mencapai Rp.1,85 triliun. Ditambah dengan adanya tagihan bunga dan denda dari separatis senilai Rp.17,02 miliar dan tagihan konkuren (tanpa jaminan).

Nilai tagihan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang) SNP mencapai Rp.4,09 triliun. Sementara dari catatan AJ Capital , konsultan keuangan dalam PKPU SNP masih punya aset yang ditaksir Rp1,15 triliun. Dari hitung-hitungan AJ Capital, besaran pengembalian utang SNP sangat kecil hanya 1,8% — 3,7% atau senilai Rp.73,57 miliar hingga Rp.150,68 miliar dari total tagihan PKPU SNP senilai Rp.4,09 triliun. Dari uraian 3 poin di atas dapat disimpulkan sangat sulit bahkan hampir tidak mungkin Bank NTT dapat memperoleh kembali tagihannya sebesar Rp.60,5 miliar dari PT SNP.

Nasi sudah jadi bubur, apa yang dapat dilakukan?

Oleh karena kemungkinan penyelesaian tunggakan MTN tersebut secara kuratif atau ex post sulit dilakukan, maka penerapan strategy ex ante atau pencegahan agar kejadian serupa atau yang setara dengan ini tidak terulang kembali maka, berikut langkah-langkah ideal yang urgen harus segera dilakukan antara lain :

Pertama, Benahi kebijakan internal bank NTT, mencakup kebijakan treasury bank agar pertajam kemampuan operasional yang berbasis risiko. Berikut pertajam tata kelola direktorat kepatuhan agar lebih peduli dengan risiko bisnis, selanjutnya hindari bisnis yang belum dikuasai dengan baik. Jangan memaksa diri untuk menginvestasikan dana pada sektor yang  belum memiliki resources yang memiliki knowledge dan skill yang memadai.

Kedua, Implementasi GCG (Good Corporate Governance) atau tata kelola perusahaan yang baik secara aplikatif. Integritas para pejabat dan seluruh bankers ditata secara holistik. Para pemimpin agar menjadi teladan penerapan nilai-nilai keutamaan.

Ketiga, Menelusuri secara hukum pelanggaran yang dilakukan berbasis hasil audit BPK nomor 1/BPK/XIX.KUP/01/2020, tanggal 14 Januari 2020.

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Nae Soi Minta Jajaran Kumham NTT Tak Ingkar Janji Kinerja

    Wagub Nae Soi Minta Jajaran Kumham NTT Tak Ingkar Janji Kinerja

    • calendar_month Sen, 10 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) NTT agar sungguh-sungguh mematuhi dan melaksanakan janji kinerja yang telah diikrarkan. “Mau atau tidak mau,  suka atau tidak suka, perjanjian kinerja harus dilaksanakan dan zona integritas harus dipatuhi. Tidak hanya di […]

  • Brigjen Mohammad Hasan Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus

    Brigjen Mohammad Hasan Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menunjuk Brigadir Jenderal TNI Mohammad Hasan sebagai komandan jenderal komando pasukan khusus (Danjen Kopassus). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/666/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Dalam surat tersebut Panglima TNI […]

  • Hari Pahlawan Ke–76, Menteri Sosial RI Ajak Gelorakan Semangat Kesatuan

    Hari Pahlawan Ke–76, Menteri Sosial RI Ajak Gelorakan Semangat Kesatuan

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM selaku inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan ke – 76 tahun 2021 tingkat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di halaman Kantor Bupati Belu pada Rabu, 10 November 2021. Hari pahlawan rutin dilaksanakan setiap tahun untuk memperingati dan mengenang kembali jasa para […]

  • Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas Pelayanan Publik dan Lansia Selesai di Mei 2021

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas Pelayanan Publik dan Lansia Selesai di Mei 2021

    • calendar_month Rab, 17 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah segera melanjutkan program vaksinasi Covid-19 tahap kedua dan ketiga. Pada tahap pertama, program vaksinasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dengan target sasaran sebanyak 1.468.764 orang dari total sasaran berjumlah 181.554.464 orang. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut tahap kedua dan ketiga itu diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia) […]

  • NIK Jadi NPWP, Mulai 1 Juli 2024

    NIK Jadi NPWP, Mulai 1 Juli 2024

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan format 16 digit akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2024. Tujuannya adalah untuk mendukung single identitiy number (SIN), di mana hanya dengan satu nomor identitas saja dapat digunakan untuk beragam keperluan administrasi perpajakan dan keperluan pelayanan publik lainnya. […]

  • “Waspada Phishing” Jangan Asal Mengisi Formulir Elektronik!

    “Waspada Phishing” Jangan Asal Mengisi Formulir Elektronik!

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah formulir elektronik berjudul “Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL”.  Munculnya formulir ini mengundang tanya bagi masyarakat. Apakah benar Kementerian ATR/BPN melakukan pengumpulan data melalui formulir elektronik tersebut?. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/12/14/apa-itu-pishing-pahami-dan-hindari/ Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan bahwa pengumpulan data […]

expand_less