Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dugaan Suap Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, Bareskrim Periksa 3 Saksi

Dugaan Suap Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, Bareskrim Periksa 3 Saksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Dugaan suap demi bisa kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim mulai mengusut dugaan suap Rachel Vennya untuk kabur karantina tersebut.

“Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina. Dan tentu setelah menerima laporan, ditindaklanjuti Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Januari 2022.

Ramadhan menjelaskan Bareskrim tengah melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, sudah ada 3 saksi yang diperiksa polisi. “Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses,” tuturnya.

Ramadhan memastikan kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya terus berproses. Rachel Vennya sendiri belum diperiksa Bareskrim. “Artinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim. Sampai saat ini sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya yang tak karantina. MAKI menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

“Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, yang kirim lewat email dan pos Minggu kemarin karena saya waktu itu masih ada di Solo. Ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti, yaitu berkas-berkas, saya peroleh dari proses Pengadilan di PN Tangerang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, pada Selasa, 21 Desember 2021.

“Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga berpendapat suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.

“Ya, makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata Mahfud di Jakarta, pada Rabu, 15 Desember 2021.

Jadi yang saya baca di pengadilan, tandas Mahfud, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian.

“Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar enggak biasa melakukan itu,” tekan Mahfud. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebar Hoaks Soal Corona, Polisi Tangkap & Interogasi Dokter Lois

    Sebar Hoaks Soal Corona, Polisi Tangkap & Interogasi Dokter Lois

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polisi menangkap Dokter Lois karena dianggap telah menyebarkan hoaks soal Corona. Tak main-main, hoaks itu disebarkan lewat 3 platform media sosial. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoaks yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoaks dr Lois yang […]

  • Dari NTT, Kita Merajut Kebhinekaan, Hindari Kekerasan Atas Nama Agama

    Dari NTT, Kita Merajut Kebhinekaan, Hindari Kekerasan Atas Nama Agama

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, mengajak masyarakat NTT untuk menghindari segala bentuk kekerasan atas nama apapun apalagi atas nama agama. Tunjukan kepada Indonesia dan dunia bahwa dari Nusa Tenggara Timur, kita merajut kebhinekaan tanpa mempertentangkan agama dan ras. “Saya mengajak kita semua, sama-sama sepaham untuk mengamini bahwa keesaan Tuhan adalah […]

  • Indeks Kota Toleran 2020, Kota Kupang Peringkat 5 Besar dari 94 Kota

    Indeks Kota Toleran 2020, Kota Kupang Peringkat 5 Besar dari 94 Kota

    • calendar_month Jum, 26 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kota Kupang menjadi salah satu kota yang memperoleh skor tertinggi dalam laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2020 yang di-launching oleh Setara Institute. Pemberian penghargaan atas prestasi  tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefry Riwu Kore dalam acara Launching dan Penghargaan Indeks Kota Toleran Award 2020 yang berlangsung di Jakarta, […]

  • ‘The Border Battle’ – Viktor Laiskodat vs Chris John, Berapa Ronde?

    ‘The Border Battle’ – Viktor Laiskodat vs Chris John, Berapa Ronde?

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menarik dari The Border Battle 2019 yang dihelat oleh Chris John Foundation dan Fahiliku Surya Production pada Minggu, 7 Juli 2019 pukul 18:00—24:00 WITA (6 sore—12 malam) di Gelanggang Olah Raga (GOR Oepoi) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; bakal terdapat 2 (dua) pertandingan eksibisi tinju. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/07/04/the-border-battle-2019-mencetak-juara-tinju-dunia-baru-dari-perbatasan/ Eksibisi […]

  • Tilang Elektronik Telah Berlaku di 26 Provinsi

    Tilang Elektronik Telah Berlaku di 26 Provinsi

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korlantas Polri telah menerapkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Presisi. E-TLE telah diterapkan di 26 provinsi se-Indonesia. “Untuk di 26 Provinsi yang menerapkan E-TLE juga E-TLE di jalan tol ini sudah dilakukan penindakan. Sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi kurang lebih selama 1 bulan dari […]

  • Lestari Tenun Belu, Kumham NTT & Pemda Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

    Lestari Tenun Belu, Kumham NTT & Pemda Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu menghelat workshop ‘temu wicara’ promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di aula Gedung Wanita Betelalenok Atambua pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemda dan masyarakat Kabupaten Belu […]

expand_less