Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Wagub Nae Soi Minta Jajaran Kumham NTT Tak Ingkar Janji Kinerja

Wagub Nae Soi Minta Jajaran Kumham NTT Tak Ingkar Janji Kinerja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 10 Jan 2022
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) NTT agar sungguh-sungguh mematuhi dan melaksanakan janji kinerja yang telah diikrarkan.

“Mau atau tidak mau,  suka atau tidak suka, perjanjian kinerja harus dilaksanakan dan zona integritas harus dipatuhi. Tidak hanya di pikiran,  tidak hanya di mulut, tidak hanya di hati tetapi harus kita wujudkan dengan memberikan pelayanan yang penuh tanggung jawab. Jangan ingkar janji kinerja yang telah diucapkan,” pesan Wagub Nae Soi saat memberikan sambutan pada kegiatan Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022 pada Lingkungan Kanwil Kemenkum HAM NTT di aula Lapas Dewasa Kelas IIA Kupang pada Senin, 10 Januari 2022.

Menurut Wagub Nae Soi, janji kinerja dan zona integritas harus menjadikan pelayanan Kanwil Kumham NTT semakin baik dari waktu ke waktu. “Kinerja harus selalu disertai dengan integritas yang tinggi. Kita boleh memiliki pengetahuan dan keterampilan yang hebat tapi kalau tidak punya integritas,  percuma saja.  Integritas berarti orang yang kerja jujur, tulus, cerdas dan tidak suka neko-neko (kompromi, red) dengan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum HAM NTT, Marciana Dominika Jone mengungkapkan,  kegiatan penandatanganan kinerja dan pencanangan zona integritas merupakan bentuk komitmen bersama untuk tingkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja ASN di Kanwil Kemenkum HAM NTT.

“Juga untuk laksanakan reformasi birokrasi dengan terapkan manajemen pemerintahan mulai dari perencanaan, pengawasan, evaluasi, koordinasi, sinkronisasi,  preventif, antisipatif dan resolusi untuk membangun sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkompeten. Pesertanya adalah pimpinan tinggi pratama,  pejabat administrator,  pengawas, kepala UPT Pemasyarakatan maupun UPT imigrasi lingkup Kanwil Kemenkum HAM NTT,” pungkas Marciana Jone.

Pada momentum tersebut, Wagub NTT pun menjadi saksi penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022 antara Kakanwil Kemenkum HAM NTT dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT Lingkup Kanwil Kemenkum HAM NTT.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT,  Ketua Ombudsman NTT,  Karo Hukum Setda Provinsi NTT, Karo Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT dan jajaran Kemenkum HAM NTT. (*)

Sumber (*/Biro APim Setda NTT)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Divaksinasi

    Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Divaksinasi

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu. Kondisi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda. Dengan kondisi tubuh […]

  • PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    PLN UIP Nusra menargetkan pembebasan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 dapat selesai pada Desember 2024 berpegang pada dasar hukum pengadaan tanah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun […]

  • Hingga 14 April, Korban Meninggal Akibat Badai Seroja NTT Capai 181 Orang

    Hingga 14 April, Korban Meninggal Akibat Badai Seroja NTT Capai 181 Orang

    • calendar_month Rab, 14 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jumlah korban meninggal akibat bencana alam siklon tropis (Badai Seroja) yang memorak-porandakan wilayah NTT, kini mencapai 181 jiwa. Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Alam Siklon Tropis Seroja Provinsi NTT (Aula El Tari) pada Rabu, 14 April 2021. “Berdasarkan data dari lapangan […]

  • Menaker Instruksikan Bantuan Padat Karya & BLK Jadi Sentra Pencegahan Covid-19

    Menaker Instruksikan Bantuan Padat Karya & BLK Jadi Sentra Pencegahan Covid-19

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Guna mencegah peningkatan pandemi Virus Corona (Covid-19), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengoptimalkan fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai sentra pencegahan Covid-19. BLK diarahkan untuk menggelar pelatihan dan produksi alat pencegahan penyebaran Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, sabun, dan sebagainya. “Seluruh komponen Kementerian Ketenagakerjaan dari tingkat pusat, hingga daerah, juga para atase […]

  • Semangat Oma Rahel di TMMD-111 Kodim 1627/Rote Ndao

    Semangat Oma Rahel di TMMD-111 Kodim 1627/Rote Ndao

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Usia bukan penghalang bagi perempuan lanjut usia (lansia), warga Desa Lekona, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah Baakti TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)-111, di usia menggapai 71 tahun, tak menjadi halangan bagi nenek/oma yang biasa disapa Oma Rahel Nauk untuk ikut dalam kegiatan […]

  • Diduga Palsukan Stempel, Yayasan SABAS Polisikan Eks Kepala SMTK Arastamar SoE

    Diduga Palsukan Stempel, Yayasan SABAS Polisikan Eks Kepala SMTK Arastamar SoE

    • calendar_month Kam, 24 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Yayasan Setia Arastamar bagi Bapa Surgawi (SABAS) SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); melaporkan mantan Kepala Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Arastamar SoE, Potifar Pinis, M.Pd.K., ke Polres TTS pada Minggu, 6 Februari 2022, dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/51/II/2022/RES TTS. Ketua Yayasan SMTK, Margarita Ottu […]

expand_less