Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » ‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 April 2022, mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim.

Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara.

Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria, Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, S.H., M.H. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono. “Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi, Bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterangan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir.

Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan.

Sementara, majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. “Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya,” kata Hakim Enny.

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi. “Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang.

Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers.

Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers.

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. “Sepengetahuan saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,”

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers.

Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.

“Sepengetahuan saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi? Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukumnya jelas hingga ada 10,” beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Jadi, sepengetahuan para saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP,” pungkasnya.

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin.

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. “Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator,” terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP.

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.

Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait.(*)

Sumber (*/Red)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker ke Belu, Julie Sutrisno Laiskodat Tinjau Aktivitas PAUD & PKK

    Kunker ke Belu, Julie Sutrisno Laiskodat Tinjau Aktivitas PAUD & PKK

    • calendar_month Kam, 27 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua Dekrasnasda/ TP PKK/ Bunda PAUD Provinsi NTT, Julie Sutrisno Laiskodat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis 27 Mei 2021. Tiba di rumah jabatan Bupati Belu pukul 09.15 WITA, Julie Sutrisno Laiskodat disambut Ketua Dekranasda Kabupaten Belu, Dra. Freni Indriani Yanuarika, Wakil Ketua Rinawati […]

  • Masuk ‘New Normal’ Ketua DPRD NTT Minta Tingkatkan Sikap Peduli & Simpati

    Masuk ‘New Normal’ Ketua DPRD NTT Minta Tingkatkan Sikap Peduli & Simpati

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Memasuki tatanan normal baru atau new normal pada 15 Juni 2020 dan seterusnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibutuhkan semangat gotong royong yang tertuang di dalam nilai-nilai Pancasila, dengan memberikan rasa peduli dan kontribusi satu sama lain tanpa melihat materi. “Semua ini untuk menguatkan kita dalam melawan penyebaran dan penularan […]

  • Dokter Andre : Kelor Bantu Perempuan Susah Hamil Penderita PCOS

    Dokter Andre : Kelor Bantu Perempuan Susah Hamil Penderita PCOS

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Kelor, ungkap dokter Andre Hartanto, membantu memperbaiki profil hormon dan fungsi resistensi insulin, yang kemudian menurunkan kadar hormon androgen.   Denpasar | Spesialis Kebidanan & Kandungan, dr. Andree Hartanto, Sp.OG. pada sesi Kongres Obstetri dan Ginekologi Indonesia (KOGI) ke-19 dihelat pada 17–23 Juli 2025 di Bali; memaparkan hasil penelitiannya tentang potensi tanaman kelor (Moringa Oleifera) […]

  • BPD DIY Studi Tiru Bank Devisa Milik Bank NTT

    BPD DIY Studi Tiru Bank Devisa Milik Bank NTT

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Pencanangan pembentukan Bank Devisa oleh Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT telah dilakukan jauh hari dan telah memenuhi persyaratan dari OJK terkait pemenuhan persyaratan Bank Indonesia, PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank yang khusus mengatur mengenai persyaratan dan tata cara bagi bank umum yang akan melakukan […]

  • Kepada Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28

    Kepada Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) menekankan komitmen dalam menjalankan transisi energi di hadapan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, para menteri dan pejabat setingkat menteri di acara puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE) di Indonesia Arena, Senayan pada Senin, 18 September 2023. Komitmen yang disampaikan di acara Kementerian Lingkungan Hidup dan […]

  • Jasa Raharja Ajak Pelajar SMAN 4 Kupang Sadar Aturan Berlalu Lintas

    Jasa Raharja Ajak Pelajar SMAN 4 Kupang Sadar Aturan Berlalu Lintas

    • calendar_month Rab, 11 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Berlokasi di halaman Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kupang, PT Jasa Raharja Cabang NTT menyelenggarakan Gemar Lantas pada Selasa, 10 Desember 2019 pukul 07.00 WITA—selesai. Sekolah dengan lingkungan asri di SMAN 4 Kupang merupakan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gerakan sadar lalu lintas bakal berlangsung […]

expand_less