Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » ‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 April 2022, mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim.

Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara.

Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria, Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, S.H., M.H. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono. “Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi, Bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterangan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir.

Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan.

Sementara, majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. “Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya,” kata Hakim Enny.

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi. “Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang.

Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers.

Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers.

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. “Sepengetahuan saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,”

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers.

Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.

“Sepengetahuan saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi? Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukumnya jelas hingga ada 10,” beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Jadi, sepengetahuan para saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP,” pungkasnya.

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin.

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. “Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator,” terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP.

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.

Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait.(*)

Sumber (*/Red)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terulang; Dewan Pers Tak Hadiri Sidang Kedua Gugatan IMO Indonesia

    Terulang; Dewan Pers Tak Hadiri Sidang Kedua Gugatan IMO Indonesia

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta,gardaindonesia.id – “Sidang Kedua Gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers dengan perkara gugatan No: 439/PDT/2018 yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, tidak dihadiri lagi oleh Dewan Pers,“ ujar Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, Kamis/13 September 2018. “IMO-Indonesia adalah Organisasi Perusahaan Pers Online yang menggugat Dewan Pers terkait Surat No 371/DP/K/VII/2018 tentang protes sejumlah orang yang […]

  • Para Pemimpin Dunia di KTT G20 Ucap Selamat kepada Presiden Jokowi

    Para Pemimpin Dunia di KTT G20 Ucap Selamat kepada Presiden Jokowi

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Osaka-Jepang, Garda Indonesia | Saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Osaka, Jepang, (Jumat, 28 Juni 2019) Presiden Joko Widodo menerima banyak ucapan selamat atas terpilihnya kembali sebagai Presiden Republik Indonesia dalam pemilihan presiden 2019. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/06/28/mahkamah-konstitusi-tolak-permohonan-phpu-dari-prabowo-sandi/ Kepala Protokol Negara Andri Hadi yang mendampingi dan berada dekat dengan Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa […]

  • IAKN Kupang Targetkan Punya Dua Guru Besar

    IAKN Kupang Targetkan Punya Dua Guru Besar

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Sejak November 2024, IAKN Kupang telah meluncurkan platform media sosial. Inisiatif ini membuahkan hasil, IAKN Kupang berhasil meraih peringkat ke-6 dalam daftar perguruan tinggi terbaik di NTT versi Webometrics.   Kupang | Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang mencetak sejarah baru dalam dunia pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada apel kesadaran yang berlangsung […]

  • Silem Serang—dari Pemabuk hingga Juara Nasional Tinju Indonesia

    Silem Serang—dari Pemabuk hingga Juara Nasional Tinju Indonesia

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perhelatan tinju dunia yang bertajuk ‘The Border Battle 2019’, telah usai namun masih mengisahkan banyak hal menarik yang menjadi inspirasi bagi banyak orang. Kisah inspiratif ini lahir dari para petinju Indonesia yang mengambil bagian dalam event Internasional yang diselenggarakan di GOR Flobamora Kupang, pada tanggal 5—7 Juli 2019. Silem Serang, salah […]

  • Rumah Sakit Tentara Atambua Helat Simulasi Vaksinasi Covid-19

    Rumah Sakit Tentara Atambua Helat Simulasi Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Rumah Sakit Tk. IV 09.07.04 (Rumah Sakit Tentara) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, para vaksinator dari puskesmas dan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur, Yonif Raider Khusus 744 Satya Yudha Bakti menyelenggarakan simulasi vaksinasi Covid–19 di halaman Rumah Sakit Tentara, pada Senin, 11 Januari […]

  • Ketua PMI Kota Kupang, Herman Man : ‘Bulan Dana PMI Bukan Pungutan Liar’

    Ketua PMI Kota Kupang, Herman Man : ‘Bulan Dana PMI Bukan Pungutan Liar’

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Langkah definitif diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, dalam rangka membantu dan meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, dengan meluncurkan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat Kota Kupang. Peluncuran bulan dana PMI Kota Kupang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2019 bertempat di ruang Aula […]

expand_less