Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 26 Ton Limbah B3 di Kota Kupang, DLHK : Itu Milik PT Sabena Eraka Lauda

26 Ton Limbah B3 di Kota Kupang, DLHK : Itu Milik PT Sabena Eraka Lauda

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 16 Mei 2022
  • visibility 275
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Genes Nawa pada Senin, 16 Mei 2022 menegaskan bahwa usai ditemukan penimbunan limbah B3 tak berizin, maka secara tegas bakal mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena sesuai pengamatan kami di lapangan dengan bukti-bukti yang ada, itu tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga:

https://gardaindonesia.id/2022/05/14/dlhk-kota-kupang-temukan-26-ton-timbunan-limbah-b3/

Menurut Orson Nawa, tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang dilakukan oleh PT. Sabena Eraka Lauda tak memiliki izin. “Dan dampak penimbunan tersebut, mulai kelihatan drum penampungan membengkak dan penetesan oli bekas yang mulai berpengaruh terhadap lingkungan dan kualitas air di lokasi tersebut,” urainya sembari menekankan akan mencari keberadaan perusahaan tersebut.

Orson Nawa pun menegaskan memberikan waktu kepada PT Sabena Eraka Lauda hingga Selasa, 17 Mei 2022 untuk mempertanggungjawabkan tindakan penimbunan 26 ton limbah B3 tersebut.

“Terkait ancaman hukumannya sesuai aturan telah termuat dan segera masuk ke ranah penyidikan,” tandasnya.

Simak video :

https://youtu.be/MKeSj4DF0a8

Untuk diketahui, perizinan tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3) adalah perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku.

Penelusuran Tim Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Kupang

Sebelumnya, hasil penelusuran tim bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang terhadap temuan penimbunan 26 ton Limbah B3 di perbatasan antara Kelurahan Batuplat dan Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat siang, 13 Mei 2022, dan memastikan kepemilikan 26 ton limbah B3 tersebut terungkap saat menghimpun informasi dari masyarakat sekitar lokasi penimbunan terkait siapa yang melakukan penimbunan.

DLHK Kota Kupang pun mengungkapkan bahwa timbunan oli bekas yang masuk dalam kategori limbah B3 sebanyak 130 drum tersebut merupakan milik dari PT.Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.

Tim bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 DLHK Kota Kupang yang dipimpin oleh Gabriel Meo Wio mendatangi Saudara Karel Ku’u yang dipercaya oleh PT. Sabena Eraka Lauda untuk mengatur pengiriman oli bekas yang masuk kategori limbah B3 tersebut. Penuturan Karel Ku’u bahwa seluruh oli bekas tersebut dihimpun dari seluruh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) PLN NTT.

“Itu oli bekas yang ditampung dari PLTD seluruh NTT untuk dibawa ke Jakarta. Kemarin, mobil yang mengangkut oli bekas sempat bermasalah dan ditahan di Polda NTT. Saat hendak diangkut ke kapal untuk dikirim, namun batal karena kelebihan beban angkut,” ungkap Karel Ku’u.

Karel Ku’u yang bekerja di Gakindo mengurus portable oil ini pun menekankan bahwa sempat menghubungi pimpinan PT Sabena Eraka Lauda untuk segera mengangkut 26 ton limbah B3 tersebut, namun terkendala saat libur Lebaran 2022.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Kupang, Gabriel Meo Wio pun mempertanyakan dokumen angkut elektronik terhadap 26 ton limbah B3 tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, pihak PT Sabena Eraka Lauda belum bisa dihubungi untuk menyampaikan klarifikasi terkait penimbunan 26 ton limbah B3 yang ditimbun di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sanksi Hukum Pelanggaran TPS Limbah B3

Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Ancaman pidana berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik, yang wajib melakukan penyimpanan limbah B3 wajib memiliki izin TPS Limbah B3.

Ancaman pidana akibat tidak memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Penulis dan Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Kupang Setor Penyertaan Modal 10 Miliar Ke Bank NTT

    Pemkab Kupang Setor Penyertaan Modal 10 Miliar Ke Bank NTT

    • calendar_month Rab, 30 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Kabupaten Kupang Kembali menunjukkan kepedulian dan komitmennya kepada Bank NTT. Wujudnya, kembali menyerahkan dana Rp10 miliar sebagai tambahan penyertaan modal. Penyerahan perjanjian kerja sama tambahan dana penyertaan modal oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno dan  Bank NTT tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Kepatuhan, Kris Adoe, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Hilarius Minggu, Direktur Dana, […]

  • PDUI Cabang NTT Bagi 2.400 Telur kepada Warga di Empat Puskesmas

    PDUI Cabang NTT Bagi 2.400 Telur kepada Warga di Empat Puskesmas

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man bersama Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang NTT menyerahkan bantuan makanan tambahan berupa 2.400 butir telur atau 80 rak telur kepada warga di 4 Puskesmas yaitu Puskesmas Sikumana, Puskesmas Bakunase, Puskesmas Alak dan Puskesmas Oesapa, pada Selasa, 26 Mei 2020. Turut hadir bersama […]

  • Parsel Natal bagi 50 Pasukan Kuning Kota Kupang dari Rotary Club KTR

    Parsel Natal bagi 50 Pasukan Kuning Kota Kupang dari Rotary Club KTR

    • calendar_month Sen, 17 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Rotary Club Kupang Timor Raya(KTR) D3420 dibawah kepemimpinan Presiden Club Ratna Pongkapadang bersama para rotarian (=sebutan bagi anggota club Rotary) memberikan empati dan terima kasih dalam bentuk bakti sosial dengan membagikan parsel/bingkisan natal bagi para pasukan kuning/petugas kebersihan dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang. Sebanyak 50 orang pasukan kuning atau […]

  • Buka ‘International Association Of Women Police’ Kapolri: Ruang Polwan Terbuka

    Buka ‘International Association Of Women Police’ Kapolri: Ruang Polwan Terbuka

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka The 58th International Association Of Women Police ( IAWP) Training Conference di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu, 7 November 2021. Indonesia menjadi Negara Asia pertama yang menjadi tuan rumah kegiatan tersebut sejak tahun 1958. Dalam sambutannya, Kapolri membahas soal kesetaraan gender yang di mana, terdapat stereotip bahwa institusi […]

  • Dirut PLN Kawal Sistem Kelistrikan KTT ASEAN Via Command Center

    Dirut PLN Kawal Sistem Kelistrikan KTT ASEAN Via Command Center

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengawal langsung sistem kelistrikan lokasi perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT ASEAN) melalui pos komando atau command center kelistrikan di Labuan Bajo. Via command center kelistrikan ini, penyaluran listrik mulai dari pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, hingga kondisi uninterruptible power supply (UPS) bisa dipantau […]

  • Resmikan Monumen Fatmawati, Presiden Jokowi : Ini Bukti Rasa Hormat Kita

    Resmikan Monumen Fatmawati, Presiden Jokowi : Ini Bukti Rasa Hormat Kita

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Bengkulu, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meresmikan Monumen Pahlawan Nasional Ibu Agung Hj. Fatmawati Sukarno di Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu, pada Rabu, 5 Februari 2020. Peresmian ini dilakukan bertepatan dengan hari lahir Ibu Fatmawati pada 5 Februari 1923. Dalam sambutannya, Presiden mengenang Ibu Fatmawati sebagai seorang tokoh pahlawan bangsa yang sangat berjasa, […]

expand_less