Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 26 Ton Limbah B3 di Kota Kupang, DLHK : Itu Milik PT Sabena Eraka Lauda

26 Ton Limbah B3 di Kota Kupang, DLHK : Itu Milik PT Sabena Eraka Lauda

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 16 Mei 2022
  • visibility 162
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Genes Nawa pada Senin, 16 Mei 2022 menegaskan bahwa usai ditemukan penimbunan limbah B3 tak berizin, maka secara tegas bakal mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena sesuai pengamatan kami di lapangan dengan bukti-bukti yang ada, itu tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga:

https://gardaindonesia.id/2022/05/14/dlhk-kota-kupang-temukan-26-ton-timbunan-limbah-b3/

Menurut Orson Nawa, tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang dilakukan oleh PT. Sabena Eraka Lauda tak memiliki izin. “Dan dampak penimbunan tersebut, mulai kelihatan drum penampungan membengkak dan penetesan oli bekas yang mulai berpengaruh terhadap lingkungan dan kualitas air di lokasi tersebut,” urainya sembari menekankan akan mencari keberadaan perusahaan tersebut.

Orson Nawa pun menegaskan memberikan waktu kepada PT Sabena Eraka Lauda hingga Selasa, 17 Mei 2022 untuk mempertanggungjawabkan tindakan penimbunan 26 ton limbah B3 tersebut.

“Terkait ancaman hukumannya sesuai aturan telah termuat dan segera masuk ke ranah penyidikan,” tandasnya.

Simak video :

https://youtu.be/MKeSj4DF0a8

Untuk diketahui, perizinan tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3) adalah perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku.

Penelusuran Tim Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Kupang

Sebelumnya, hasil penelusuran tim bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang terhadap temuan penimbunan 26 ton Limbah B3 di perbatasan antara Kelurahan Batuplat dan Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat siang, 13 Mei 2022, dan memastikan kepemilikan 26 ton limbah B3 tersebut terungkap saat menghimpun informasi dari masyarakat sekitar lokasi penimbunan terkait siapa yang melakukan penimbunan.

DLHK Kota Kupang pun mengungkapkan bahwa timbunan oli bekas yang masuk dalam kategori limbah B3 sebanyak 130 drum tersebut merupakan milik dari PT.Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.

Tim bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 DLHK Kota Kupang yang dipimpin oleh Gabriel Meo Wio mendatangi Saudara Karel Ku’u yang dipercaya oleh PT. Sabena Eraka Lauda untuk mengatur pengiriman oli bekas yang masuk kategori limbah B3 tersebut. Penuturan Karel Ku’u bahwa seluruh oli bekas tersebut dihimpun dari seluruh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) PLN NTT.

“Itu oli bekas yang ditampung dari PLTD seluruh NTT untuk dibawa ke Jakarta. Kemarin, mobil yang mengangkut oli bekas sempat bermasalah dan ditahan di Polda NTT. Saat hendak diangkut ke kapal untuk dikirim, namun batal karena kelebihan beban angkut,” ungkap Karel Ku’u.

Karel Ku’u yang bekerja di Gakindo mengurus portable oil ini pun menekankan bahwa sempat menghubungi pimpinan PT Sabena Eraka Lauda untuk segera mengangkut 26 ton limbah B3 tersebut, namun terkendala saat libur Lebaran 2022.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Kupang, Gabriel Meo Wio pun mempertanyakan dokumen angkut elektronik terhadap 26 ton limbah B3 tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, pihak PT Sabena Eraka Lauda belum bisa dihubungi untuk menyampaikan klarifikasi terkait penimbunan 26 ton limbah B3 yang ditimbun di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sanksi Hukum Pelanggaran TPS Limbah B3

Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Ancaman pidana berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik, yang wajib melakukan penyimpanan limbah B3 wajib memiliki izin TPS Limbah B3.

Ancaman pidana akibat tidak memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Penulis dan Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamax Series dan Dex Series Turun Harga Mulai 29 Maret 2025

    Pertamax Series dan Dex Series Turun Harga Mulai 29 Maret 2025

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 1Komentar

    Loading

    Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti DKI Jakarta dan di Nusa Tenggara Timur (NTT).   Kupang | Menyambut Idulfitri 1446H dan mendukung kelancaran arus mudik, maka PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi Pertamax Series […]

  • Labirin Polkam

    Labirin Polkam

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Dahlan Iskan Perjalanan kebenaran begitu panjang. Khususnya dalam hal peristiwa Duren Tiga, Jakarta. Bahkan jalan panjang itu awalnya seperti tanpa ujung. Akhirnya ujung jalan itu terlihat:  ada di Menko Polhukam. Ada sinar terang di ujung jalan itu. Mahfud MD telah menjadi sinar itu. Tanpa ia terlihat menyala-nyalakan dirinya. Ketika saya coba memujinya Mahfud […]

  • Gubernur Viktor Laiskodat Perintah Sekda Panggil Pemkab Kupang

    Gubernur Viktor Laiskodat Perintah Sekda Panggil Pemkab Kupang

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Viktor Laiskodat Gubernur NTT memerintahkan Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera bersurat memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang agar segera menangani persoalan sampah di wilayah Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Pemkot Kupang Perintah Gubernur Viktor tersebut disampaikannya usai melaksanakan kegiatan Gerakan Kebersihan menyeluruh bersama perangkat ASN lingkup Pemprov NTT dan Pemkot Kupang di […]

  • Kemen PUPR Tingkatkan Pelayanan Infrastruktur Melalui Skema KPBU

    Kemen PUPR Tingkatkan Pelayanan Infrastruktur Melalui Skema KPBU

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua-Bali, gardaindonesia.id-Pada hari pertama (Senin/8 Oktober 2018) penyelenggaraan acara IMF – World Bank Annual Meeting 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyaksikan penandatanganan perjanjian dukungan pembiayaan dan penjaminan sejumlah proyek infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), di […]

  • Listrik Aceh Terisolasi Kini Terhubung, PLN Mulai Operasikan Pembangkit

    Listrik Aceh Terisolasi Kini Terhubung, PLN Mulai Operasikan Pembangkit

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Loading

    Pemulihan interkoneksi tersebut dilakukan melalui pembangunan tower darurat pada sejumlah titik transmisi yang terdampak banjir dan longsor.   Aceh Tamiang | PLN berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt (kV) Pangkalan Brandan–Langsa pada Rabu, 17 Desember 2025 pukul 13.30 WIB. Kini, interkoneksi sistem kelistrikan Aceh yang tadinya terisolasi telah kembali terhubung dengan backbone sistem besar […]

  • Kinerja BNN Kota Kupang Tahun 2024

    Kinerja BNN Kota Kupang Tahun 2024

    • calendar_month Sel, 31 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Loading

    Kurun waktu tahun 2024, program-program penanganan permasalahan narkoba telah dilaksanakan BNN Kota Kupang, mulai dari seksi pencegahan dan pemberdayaan, rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, penguatan hukum dan kerja sama, dan pemberantasan narkoba.   Kupang | BNN Kota Kupang terus berupaya melaksanakan penanganan permasalahan narkoba semaksimal mungkin di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya meski dengan segala keterbatasan sumber […]

expand_less