Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ratusan Kilogram Narkotika dari 13 Kasus Dimusnahkan Bareskrim Polri

Ratusan Kilogram Narkotika dari 13 Kasus Dimusnahkan Bareskrim Polri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
  • visibility 187
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri memusnahkan total ribuan gram narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto pada Rabu, 24 Agustus 2022. Acara pemusnahan barang bukti yang disita tim Direktorat Narkotika Mabes Polri itu di pimpin langsung Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi.

Sebelum pemusnahan, Kombes Pol Jayadi menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik Polri terhadap pengelolaan barang bukti sitaan. “Kami ingin tekankan, pertama, kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang tangani tindak pidana narkotika, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti. Sehingga apa yang kita lakukan siang hari ini merupakan bentuk transparansi,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu, 24 Agustus 2022.

Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan itu yakni sabu-sabu sebanyak 8.742 gram atau setara 8.7 kilogram, kemudian ganja sebanyak 295.363 gram dan ekstasi 29.083 butir. Semuanya merupakan barang bukti dari 13 kasus yang ditangani Direktorat Narkotika Mabes Polri dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang, 2 di antaranya perempuan. 13 orang orang dihadirkan dalam pemusnahan itu.

“Pemusnahan barbuk (barang bukti, red) merupakan perintah UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tatkala penyidik lakukan penyitaan barbuk narkotika, apabila administrasinya sudah diselesaikan maka sesegera mungkin dilakukan pemusnahan. Ini juga bentuk transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dari direktorat 4 tindak pidana narkotika Bareskrim Polri,” ujarnya.

Kombes Pol Jayadi pun mengungkapkan, ada 13 kasus yang mereka tangani yang terkait langsung dengan barang haram yang dimusnahkan.

Pertama, dari laporan polisi (LP) nomor 245 tanggal 25 Mei 2022 dengan barang bukti berupa ganja yang disita dari M. Qadafi, Eka Yunis dan Didit Muya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di bogor dan sekitarnya.

Kedua, LP nomor 281 tanggal 15 Juni 2022 dengan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.399 butir yang disita dari Agung Sulistyo dengan TKP di Depok.

Ketiga, LP nomor 338 tanggal 30 Juni 2022 dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 15.416 gram dan disita dari tersangka Irian dan kawanannya di Jakarta Utara dan Bekasi.

Keempat, LP nomor 355 tanggal 8 Juli 2022 dengan jenis narkotika ganja sebanyak 117.16 gram yang disita dari tersangka Eva Fatimah dan kawanannya di pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kelima, LP nomor 357 tanggal 11 Juli 2022 jenis sabu-sabu sebanyak 2.880 gram yang disita dari Samsul dan kawanannya di Dusun Selanga, Aceh.

Keenam, LP nomor 0381 tanggal 15 Juli 2022 dengan barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 580 gram yang disita dari tersangka Pratama dengan TKP di Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang. Sementara tersangka untuk kasus ke tujuh dan delapan, kata dia, tersangkanya sedang dalam pengejaran.

Kesembilan, LP nomor 407 tanggal 20 Juli 2022. Jenis narkotika sabu-sabu yang disita sebanyak 1.109 gram disita dari tersangka bernama Ramadhan dan kawannya dengan TKP di loket PO Handoyo Jalan Lingkar Barat, Jambi.

Kesepuluh, LP nomor 409 tanggal 24 Juli 2022 Narkotika yang disita jenis ganja seberat 94.758 gram dari TSK Caisar dan kawanannya dengan TKP pelabuhan Bakauheni, dan Parkiran Aceh Cargo di Jakarta Timur

Kesebelas, LP nomor 421 tanggal 31 Juli 2022 jenis ekstasi sebanyak 13.502 butir disita dari tersangka Irwansyah Saputra dkk, TKP ada dua. Pertama, di jalan pramuka kartiasa cirebon, Jabar. TKP Kedua: jalan Jati IX sungai bambu Tanjung Priok.

Keduabelas, LP nomor 459 tanggal 12 Agustus 2022 dengan jenis ganja sebanyak 55.083 gram disita dari tersangka Ahmad Ismail dengan TKP Jalan Soekarno-Hatta Banda Aceh.

Ketigabelas; terkait barang temuan seberat 2.500 gram jenis sabu yang diamankan di Kantor Pos Jakarta Pusat.

“Dari jumlah barang bukti total baik jenis sabu, ekstasi, ganja itu total jiwa yang dapat kita selamatkan adalah 459. 414 jiwa yang bisa kita selamatkan dari dampak peredaran Narkotika yang kami sita itu,” ungkapnya.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Didemo, Konsolidasi Kader Partai Demokrat NTT Tetap Berjalan

    Didemo, Konsolidasi Kader Partai Demokrat NTT Tetap Berjalan

    • calendar_month Sab, 5 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghelat konsolidasi kader periode 2021—2026 pada Sabtu, 5 Februari 2022, pukul 10.00 WITA—selesai di Grand Mutiara. Konsolidasi kader di bawah kepemimpinan Leo Lelo tersebut dihadiri seluruh pengurus baru dan seluruh dewan pimpinan cabang (DPC) se-NTT. Tampak hadir Wakil Ketua Umum […]

  • Gerakan Kurva Landai Jadi Solusi Penurunan Angka Kasus Covid-19

    Gerakan Kurva Landai Jadi Solusi Penurunan Angka Kasus Covid-19

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, cara untuk mengurangi angka penambahan kasus Covid-19, adalah dengan melakukan “Gerakan Kurva Landai”, yang melibatkan kepedulian semua orang untuk tidak tertular dan menulari virus SARS-Cov_2 atau corona jenis baru. “Maka kita harus tahu dan paham bahwa satu-satunya cara untuk melandaikan kurva adalah […]

  • Tilang Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

    Tilang Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

    • calendar_month Kam, 3 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya berdampak pada mekanisme tilang saja, namun akan dikenakan penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja dan berapa besaran poinnya? Simak, yuk! Hal ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. […]

  • UMKM di NTT Masih Individual & Lemah, Perlu Peningkatan Kapabilitas

    UMKM di NTT Masih Individual & Lemah, Perlu Peningkatan Kapabilitas

    • calendar_month Sen, 21 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Sekitar 437.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyerap hampir 78 persen atau sebesar 1,5 juta tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 64,7 persen (sesuai data BPS). Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan […]

  • Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021 Bertepatan Hari Raya Waisak

    Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021 Bertepatan Hari Raya Waisak

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beragam hasil potret Gerhana Bulan Total atau Super Blood Moon beredar di berbagai platform media sosial, mulai dari menggunakan ponsel hingga Camera DSLR. Beruntung, saat gerhana yang terjadi bertepatan dengan perayaan Waisak 2565 atau 2021 tersebut, kondisi cuaca mendukung karena cuaca cerah, namun di beberapa tempat terhalang awan. Di Kota Kupang, […]

  • Covid-19, Gubernur NTT : ASN Pemprov Tetap Bekerja dan Makan Banyak Kelor

    Covid-19, Gubernur NTT : ASN Pemprov Tetap Bekerja dan Makan Banyak Kelor

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Untuk meminimalkan dampak penyebaran virus corona (Covid-19), maka diberlakukan jarak sosial (Social Distancing) dan bekerja dari rumah (Work from Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, bagi ASN lingkup Pemprov NTT, hingga Jumat, 20 Maret 2020 masih melakukan aktivitas perkantoran. Sementara, ASN lingkup Kota Kupang telah libur bekerja di rumah pada […]

expand_less