Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Merci Jone Ajak Musisi NTT Daftar Karya Cipta Lagu dan Musik

Merci Jone Ajak Musisi NTT Daftar Karya Cipta Lagu dan Musik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
  • visibility 98
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Kakanwil Kemenkumham NTT menyampaikan bahwa kekayaan intelektual personal meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta kekayaan intelektual komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis.

Demikian ditegaskan Merci Jone (sapaan akrab Kakanwil Kemenkumham NTT, red) saat membuka giat “Promosi dan Diseminasi Hak Cipta di Kota Kupang” pada Rabu, 21 September 2022 yang menghadirkan 2 (dua) narasumber yakni Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Agung Damar Sasongko dan Ketua LMK Prisindo, Marcell Siahaan.

Peserta terdiri dari Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu atau Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) NTT, Sekolah Musa (Multimedia untuk semua) Kota Kupang, Asosiasi Duta Wisata Indonesia (ADWINDO) Kota Kupang, musisi dan seniman. Acara pembukaan juga turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Garnadi dan Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo.

Kegiatan promosi dan diseminasi kali ini, ungkap Merci Jone, difokuskan pada hak cipta, khususnya terkait lagu dan musik yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menurut Merci Jone, pendaftaran hak cipta di NTT masih didominasi oleh karya ilmiah dan karya tulis dari kalangan perguruan tinggi. Sementara pendaftaran karya cipta berupa lagu dan musik masih sangat minim. Padahal sejatinya, NTT banyak menyimpan musisi dan pencipta lagu produktif dari kalangan generasi muda. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahkan telah memberikan kemudahan berupa percepatan proses persetujuan hak cipta dengan waktu kurang dari 10 menit melalui POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta).

“Hal ini perlu didorong agar para pencipta lagu dan musik segera mendaftarkan karya ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM. Biayanya tidak mahal, tapi manfaatnya luar biasa,” jelasnya.

Merci Jone pun menandaskan, pencatatan data lagu dan musik pada pangkalan data kekayaan intelektual merupakan bukti kepemilikan dan pemegang hak, sekaligus menjadi salah satu persyaratan untuk penarikan royalti oleh LMKN yang nanti dibayarkan kepada pemilik hak cipta.

Sementara itu secara daring, Aktor dan Penyanyi Indonesia, Marcell Siahaan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Performer’s Rights Society of Indonesia (LMK Prisindo), Marcell menyampaikan materi untuk Musisi dan Penyanyi yang memiliki karya rekam “Mari Mengenal Royalti Hak Terkait untuk Pelaku Pertunjukan”.

“Kita perlu menghargai karya kita, mencintai karya-karya kita dan juga melakukan perlindungan terhadap karya-karya kita. Yang paling penting dan paling utama adalah bagaimana kita bisa mempunyai pencatatan atau pendokumentasian untuk setiap karya yang kita punya,” ujar pelantun “Firasat” ini.

Di era digital sekarang, lanjut Marcell, pendokumentasian karya harus dilakukan secara detail agar pencipta dapat memperoleh hak-hak sesuai kontribusinya. Ketika sebuah karya tercipta, semisal lagu, ada beberapa hak yang timbul yakni hak cipta dan hak terkait.

Selain itu, ungkap Marcell,  penyanyi atau pemusik atau pun pencipta lagu yang sudah memiliki karya rekam juga bisa mendapatkan royalti dari hak untuk mengumumkan (performing rights).(*)

Sumber (*/Rin/Humas Kumham NTT)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga LVRI Cabang Belu Lakukan Pungli Saat Serahkan SK 100%

    Diduga LVRI Cabang Belu Lakukan Pungli Saat Serahkan SK 100%

    • calendar_month Sen, 9 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Belu yang berkantor di Km. 16, Desa Bakustulama, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Propinsi NTT, diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap anggota veteran. Hal ini terungkap ketika salah satu anggota Veteran, Andreas Mali Liku (warga Kecamatan Lamaknen) berhasil memotret proses penyetoran uang kepada seorang […]

  • Aneh! Rumah Petrus Bere Yang Terbakar, Sumber Api Tak Diketahui

    Aneh! Rumah Petrus Bere Yang Terbakar, Sumber Api Tak Diketahui

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Keanehan sungguh terjadi pada keluarga korban, Petrus Bere. Sumber api yang menyebabkan rumah miliknya ludes terbakar di Bundaran Tugu Seroja Halilulik, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 31 Desember 2019 petang, sumbernya tidak diketahui oleh pihak korban. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/01/01/akhir-tahun-2019-akibat-bensin-rumah-warga-di-belu-dilahap-si-jago-merah/ Hal itu, […]

  • Tiga Provinsi Zona Merah DBD, Waspada DBD Saat Pandemi Covid-19

    Tiga Provinsi Zona Merah DBD, Waspada DBD Saat Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingatkan kepada warga untuk mewaspadai dampak musim pancaroba pada bulan April—Mei yang memicu peningkatan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan berpotensi mengancam kesehatan selama pandemi jenis baru virus corona atau SARS-CoV-2 berlangsung di Indonesia. Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto […]

  • Tekanan Politik—Kades di Rote Ndao “Cuci Gudang” Pecat 10 Perangkat Desa

    Tekanan Politik—Kades di Rote Ndao “Cuci Gudang” Pecat 10 Perangkat Desa

    • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Kepala Desa (Kades) Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mikael Arnolus Lutte memberhentikan atau memecat 10 (sepuluh) perangkat Desa Busalangga Barat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Busalangga Barat Nomor : 4/DBB/V/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Busalangga Barat di Kecamatan […]

  • Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Yogyakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Program Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Nanti, BT-PKLW akan diserahkan kepada 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing diberikan sebesar 1,2 juta rupiah. “1,2 juta rupiah cukup menurut hitungan kita […]

  • Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

    Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Makassar, Garda Indonesia |  Dalmasius Panggalo (57) warga Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo usai divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Selain minta perlindungan ke Presiden RI, Dalmasius juga meminta perlindungan kepada Menkopolhukam RI, Mahfud MD; Menkumham RI, Yasonna Hamonangan; Ketua […]

expand_less