Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
  • visibility 141
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan 3 (tiga) peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022

Peraturan ini merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan keuangan yang lebih  cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang  saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

POJK Nomor 15/POJK.04/2022

Ketentuan ini mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi 2 (dua) saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka. Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi 1 (satu) saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.

POJK Nomor 17/POJK.04/2022

Melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).

Substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:

  1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
  2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
  3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST;
  4. Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
  5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dan lain-lain;
  6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;
  7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
  8. Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
  9. Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
  10. Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
  11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi; dan
  12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.(*)

Sumber (*/Humas OJK)

Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putr

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musim Hujan NTP NTT Turun, Dinas Pertanian Inisiasi Demo Tani

    Musim Hujan NTP NTT Turun, Dinas Pertanian Inisiasi Demo Tani

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Loading

    NTP NTT tercatat mengalami penurunan pada periode musim hujan. Kondisi ini mencerminkan melemahnya daya beli petani akibat ketidakseimbangan antara harga yang diterima petani dan biaya produksi yang terus meningkat.   Kupang | Pada Desember 2025, Nilai Tukar Petani Nusa Tenggara Timur (NTP NTT) sebesar 101,46 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 103,67 untuk subsektor tanaman […]

  • Dian Lenggu, Staf Kemenkumham NTT Enggan Divaksin Covid, Kenapa ?

    Dian Lenggu, Staf Kemenkumham NTT Enggan Divaksin Covid, Kenapa ?

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Meski telah diterbitkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terkait vaksin Covid-19 oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin, 11 Januari 2021, belum dapat memberikan rasa yakin dan nyaman kepada masyarakat tentang kepastian aman dan tak berefek samping bagi tubuh penerima vaksin. Apalagi vaksin produksi Sinovac dengan […]

  • Covid-19 Naik di NTT, Pelabuhan Udara & Laut Tak Tutup dan Wajib ‘Pool Test’

    Covid-19 Naik di NTT, Pelabuhan Udara & Laut Tak Tutup dan Wajib ‘Pool Test’

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kebijakan penutupan bandara dan pelabuhan laut sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di NTT yang mengalami kontraksi 1,96 persen (kuartal kedua, red). Atas dasar tersebut, maka kita berlakukan apa yang kita sebut new normal,” jelas Kadis Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka dalam sesi jumpa media pada Senin siang, 28 September 2020 di […]

  • Belu & Sumba Barat Belum Punya Desa Tangguh Bencana

    Belu & Sumba Barat Belum Punya Desa Tangguh Bencana

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK). Pada PRBBK, proses pengelolaan risiko bencana melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, […]

  • Polri Tetap Usut Laporan Terhadap Rocky Gerung

    Polri Tetap Usut Laporan Terhadap Rocky Gerung

    • calendar_month Kam, 30 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri memastikan bakal tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung terkait pernyataan ‘bajingan tolol‘. Proses hukum akan terus berjalan meski para pelapor mencabut laporannya terhadap Rocky Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusutan perkara ini tak bergantung pada laporan polisi yang dilayangkan. Sebab, […]

  • Wapres Gibran Dua Hari di Kupang, PLN UIW NTT Siaga Listrik Berlapis

    Wapres Gibran Dua Hari di Kupang, PLN UIW NTT Siaga Listrik Berlapis

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    PLN UIW NTT pun memastikan saat kunjungan kerja Wapres Gibran selama dua hari di Kupang, seluruh infrastruktur kelistrikan diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak ada potensi gangguan.   Kupang | Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming ke Kota Kupang, menjadi momen penting yang disambut dengan penuh kesiapan oleh PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara […]

expand_less