Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan 3 (tiga) peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022

Peraturan ini merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan keuangan yang lebih  cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang  saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

POJK Nomor 15/POJK.04/2022

Ketentuan ini mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi 2 (dua) saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka. Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi 1 (satu) saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.

POJK Nomor 17/POJK.04/2022

Melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).

Substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:

  1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
  2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
  3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST;
  4. Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
  5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dan lain-lain;
  6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;
  7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
  8. Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
  9. Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
  10. Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
  11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi; dan
  12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.(*)

Sumber (*/Humas OJK)

Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putr

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Viktor: ‘Kita Akan Punya Perusahaan Listrik Daerah Sendiri’

    Gubernur Viktor: ‘Kita Akan Punya Perusahaan Listrik Daerah Sendiri’

    • calendar_month Ming, 16 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | “Saya baru saja di wa oleh Ibu Menteri BUMN bahwa permintaan kita selama ini telah disetujui bahwa kita akan mempunyai perusahaan listrik daerah sendiri selama energi terbaru terbarukan tersedia,” jelas Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Lanjut Viktor, “Saya ingin mendorong teman-teman pada sektor industri untuk bertumbuh terus. Kita akan menuju ke daerah yang […]

  • Datang Jam 5 Pagi RSUD W Z Johannes? Pakai Saja Antrean Online

    Datang Jam 5 Pagi RSUD W Z Johannes? Pakai Saja Antrean Online

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang | Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima keluhan pasien RSUD W Z Johannes Kupang perihal pendaftaran pasien di loket pendaftaran pada Rabu, 31 Agustus 2024. Pasien tersebut protes karena sudah hadir di loket pendaftaran pada pukul 05:00 Wita tapi tidak ada petugas di loket. Terhadap keluhan pasien tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTT telah berkoordinasi ke […]

  • Banjir Landa 53 Kecamatan di Sulsel, 8 Tewas, 4 Hilang & Ribuan Warga Mengungsi

    Banjir Landa 53 Kecamatan di Sulsel, 8 Tewas, 4 Hilang & Ribuan Warga Mengungsi

    • calendar_month Rab, 23 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Sulsel, gardaindonesia.id | Hujan berintensitas tinggi disertai angin kencang dan gelombang pasang telah menyebabkan sungai-sungai meluap sehingga banjir di wilayah Sulawesi Selatan pada Selasa, 22/1/2019 siang. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan data sementara tercatat 53 kecamatan di 9 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalami banjir yaitu di […]

  • Pasca-demo 28—29 Agustus, Prabowo Dialog dengan Ormas

    Pasca-demo 28—29 Agustus, Prabowo Dialog dengan Ormas

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas persoalan bangsa secara menyeluruh.   Bogor | Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam Indonesia di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu petang, 30 Agustus 2025. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya […]

  • 39 Ribu Pekerja Migran Kembali ke Tanah Air Periode Januari—25 Juni 2020

    39 Ribu Pekerja Migran Kembali ke Tanah Air Periode Januari—25 Juni 2020

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Berdasarkan data SiskoTKLN yang terintegrasi dengan Simkim dari 1 Januari hingga 25 Juni 2020, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air mencapai 39.005. Gugus Tugas Nasional menerapkan protokol kepulangan sehingga penularan Covid-19 dari imported case dapat diminimalkan. Menghadapi kepulangan para PMI, Gugus Tugas Nasional bekerja sama dengan Badan […]

  • Bersama KPK, PJS Berantas Korupsi

    Bersama KPK, PJS Berantas Korupsi

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Gorontalo, Garda Indonesia | Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan HUT I Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) pada 11—13 Mei 2023 di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo; menghasilkan kesepakatan antara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PJS. Pada Rapimnas tersebut pihak KPK meminta PJS ikut serta dalam pemberantasan korupsi di tanah air. “PJS berantas korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK […]

expand_less