Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Tanggung jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat

Tanggung jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Rabu, 16 Oktober 2022, masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan berakhir. Dalam pidato perpisahannya, Anies bilang: “Doakan kami dan jadilah saksi bagi kami, saksi yang nanti akan bersama pada saat kami mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT sang pemilik segala kekuasaan, yang memberikan kekuasaan kepada siapa pun yang ia kehendaki, dan yang mencabut kekuasaan dari siapa pun yang ia kehendaki.”

Terkesan seolah religius, namun sebagai pejabat publik pidato perpisahan seperti ini terus terang tidak profesional dan malah menyesatkan. Di mana tidak profesionalnya dan sesat pikirnya?

Begini. Sebagai pejabat publik yang menerima mandat rakyat untuk selama 5 tahun memimpin dan mengelola segala sumber daya Jakarta secara profesional (sesuai tuntutan jabatannya), maka pertanggungjawaban profesi (jabatan) itu mestilah terukur dan bisa dipaparkan dengan logis (masuk akal) pada saat ia mengakhiri jabatannya di dunia. Jadi bukan di akhirat nanti!

Ini jelas sesat pikir yang mengaburkan pertanggungjawaban profesionalnya. Alias, tidak profesional sebagai pejabat publik dan menyesatkan (misleading) nalar publik. Maaf ya.

Kita semua paham bahwa, pemerintahan yang baik hanya dapat bergulir lancar dalam suatu negara hukum (ada aturan, koridor kebijakan). Maka, prinsip pemerintahan yang baik adalah adanya akuntabilitas. Di mana saat mengakhiri pemerintahannya ia harus mempertanggungjawabkan – di dunia – segala tindakannya sebagai pejabat publik.

Sebagai pejabat publik, pertanggungjawabannya bisa kita sarikan dalam tiga dimensi. Pertama, pertanggungjawaban politik, kedua pertanggungjawaban ekonomi, dan ketiga pertanggungjawaban hukum.

Pertanggungjawaban politik pemerintah daerah berbentuk laporan penyelenggaraan roda pemerintahan yang wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun kepada Pemerintah Pusat, kepada DPRD (wakil rakyat), dan kepada rakyat secara langsung dalam bentuk keterbukaan informasi publik. Ini sebagai dasar evaluasi.

Pertanggungjawaban politik ini berkaitan (bahkan sekaligus) juga dengan pertanggungjawaban ekonomi.

Namun, kita tahu pada kenyataannya, dalam rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) kemarin itu Gubernur Anies malah mangkir. Isi laporannya pun sumir, walau akhirnya diterima oleh semua fraksi di DPRD (entah mengapa?), namun diwarnai penolakan telak oleh Fraksi PSI.

Inisiatif wakil rakyat untuk interpelasi (bertanya formal) kepada Gubernur Anies pun beberapa kali digagalkan lewat (dugaan) konspirasi bersama mafia parlemen Jakarta dengan segala siasatnya.

Pengelolaan anggaran daerah pun gelap gulita. Janji ‘Smart-Budgeting’ ternyata cuma jargon kosong. Proses E-Budgeting sejak awal penganggaran yang sampai satuan harga barang (satuan ketiga) juga pupus.

Kemudian dimensi pertanggungjawaban hukum. Ini adalah pertanggungjawaban atas tindakan (maupun mens-rea, unsur niat jahat) oknum Pemerintah Daerah yang dianggap bisa merugikan masyarakat atau pihak lain.

Pertanggungjawaban hukum (positif) ini mencakup tanggung jawab pribadi (penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi). Juga mencakup tanggung jawab jabatan (soal legalitas/keabsahan dalam menggunakan wewenang atau dalam menjalankan prosedur).

Soal hukum ini bisa berujung pada konsekuensi pidana, perdata atau pelanggaran administratif.

Dan, yang terpenting untuk kita ingat-ingat dan paham bersama, bahwa semua laporan pertanggungjawaban itu diselenggarakannya di dunia, bukan di akhirat nanti.

Minggu, 16 Oktober 2022

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Foto : istimewa/suara.com

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stefanus Atok Bau Pimpin Macab LVRI Belu Periode 2022—2027

    Stefanus Atok Bau Pimpin Macab LVRI Belu Periode 2022—2027

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Belu, Garda Indonesia | Stefanus Atok Bau dikukuhkan dan dilantik lagi menjadi Ketua Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (Macab LVRI) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2022—2027. Momen pengukuhan dan pelantikan Ketua Macab LVRI Belu itu dilakukan beberapa saat setelah terpilih melalui musyawarah cabang (muscab) di Kantor Macab kilometer 16, Desa Bakustulama, […]

  • Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

    Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas, MM., MBA Punya bank dalam kelompok konglomerasinya sendiri itu seperti punya “Kasir Besar”. Kasir Besar ini “bertugas” menerima duit, maupun mengeluarkan duit. Menerima duit dalam bentuk modal, pinjaman, tabungan atau deposito maupun dari tagihan (receivables). Juga mengeluarkan duit dalam bentuk pembayaran (payables), termasuk bayar bunga (interest), maupun meminjamkan atau bentuk penyertaan […]

  • Pastikan Anda Tercatat Sebagai Penduduk Indonesia di Sensus Penduduk 2020

    Pastikan Anda Tercatat Sebagai Penduduk Indonesia di Sensus Penduduk 2020

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sensus Penduduk (SP) di Indonesia terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2010 dengan metode tradisional yaitu mengunjungi penduduk satu per satu dari rumah ke rumah (door to door). Petugas pencacah mendatangi setiap orang yang teridentifikasi sebagai penduduk untuk didata. Namun, pada Sensus Penduduk 2020 yang bakal dilaksanakan pada 15 Februari—31 Maret 2020, […]

  • TERSENDAT 2 HARI, Distribusi BBM di Rote Kembali Normal

    TERSENDAT 2 HARI, Distribusi BBM di Rote Kembali Normal

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao, Garda Indonesia | Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di 2 SPBU Pulau Rote yang sempat terputus selama 2 (dua) hari sudah normal kembali. Pertamina menambah extra supply Pertalite sebanyak 270 kilo liter , Pertamax 49 kilo liter dan Biosolar 50 kilo liter. Area Manager Communication Relation & CSR Ahad Rahedi mengatakan bahwa pada […]

  • Presiden Soroti ASN yang Kerja Hanya Urus SPJ

    Presiden Soroti ASN yang Kerja Hanya Urus SPJ

    • calendar_month Rab, 4 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mendorong agar ekosistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dapat memacu individu untuk berkinerja baik sehingga mampu menghasilkan prestasi dan inovasi yang baik pula. Untuk itu, Presiden memandang perlu adanya tolok ukur dan apresiasi yang jelas dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. “Ini tugas dari Pak Sekda provinsi, kabupaten, dan […]

  • Danlantamal VII Pimpin Karya Bakti di Kampung Bahari Nusantara

    Danlantamal VII Pimpin Karya Bakti di Kampung Bahari Nusantara

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VII Laksamana Pertama (Laksma) TNI Dr. Heribertus Yudho Warsono, S.E., M.M. M.Tr.Opsla. CHRMP. CIQnR. CIQaR. CRMP., memimpin karya bakti TNI AL di wilayah kerja Lantamal VII, bertempat di Kampung Bahari Nusantara (KBN) Sulamu, Kabupaten Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 8 September […]

expand_less