Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Tanggung jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat

Tanggung jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Oleh: Andre Vincent Wenas

Rabu, 16 Oktober 2022, masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan berakhir. Dalam pidato perpisahannya, Anies bilang: “Doakan kami dan jadilah saksi bagi kami, saksi yang nanti akan bersama pada saat kami mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT sang pemilik segala kekuasaan, yang memberikan kekuasaan kepada siapa pun yang ia kehendaki, dan yang mencabut kekuasaan dari siapa pun yang ia kehendaki.”

Terkesan seolah religius, namun sebagai pejabat publik pidato perpisahan seperti ini terus terang tidak profesional dan malah menyesatkan. Di mana tidak profesionalnya dan sesat pikirnya?

Begini. Sebagai pejabat publik yang menerima mandat rakyat untuk selama 5 tahun memimpin dan mengelola segala sumber daya Jakarta secara profesional (sesuai tuntutan jabatannya), maka pertanggungjawaban profesi (jabatan) itu mestilah terukur dan bisa dipaparkan dengan logis (masuk akal) pada saat ia mengakhiri jabatannya di dunia. Jadi bukan di akhirat nanti!

Ini jelas sesat pikir yang mengaburkan pertanggungjawaban profesionalnya. Alias, tidak profesional sebagai pejabat publik dan menyesatkan (misleading) nalar publik. Maaf ya.

Kita semua paham bahwa, pemerintahan yang baik hanya dapat bergulir lancar dalam suatu negara hukum (ada aturan, koridor kebijakan). Maka, prinsip pemerintahan yang baik adalah adanya akuntabilitas. Di mana saat mengakhiri pemerintahannya ia harus mempertanggungjawabkan – di dunia – segala tindakannya sebagai pejabat publik.

Sebagai pejabat publik, pertanggungjawabannya bisa kita sarikan dalam tiga dimensi. Pertama, pertanggungjawaban politik, kedua pertanggungjawaban ekonomi, dan ketiga pertanggungjawaban hukum.

Pertanggungjawaban politik pemerintah daerah berbentuk laporan penyelenggaraan roda pemerintahan yang wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun kepada Pemerintah Pusat, kepada DPRD (wakil rakyat), dan kepada rakyat secara langsung dalam bentuk keterbukaan informasi publik. Ini sebagai dasar evaluasi.

Pertanggungjawaban politik ini berkaitan (bahkan sekaligus) juga dengan pertanggungjawaban ekonomi.

Namun, kita tahu pada kenyataannya, dalam rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) kemarin itu Gubernur Anies malah mangkir. Isi laporannya pun sumir, walau akhirnya diterima oleh semua fraksi di DPRD (entah mengapa?), namun diwarnai penolakan telak oleh Fraksi PSI.

Inisiatif wakil rakyat untuk interpelasi (bertanya formal) kepada Gubernur Anies pun beberapa kali digagalkan lewat (dugaan) konspirasi bersama mafia parlemen Jakarta dengan segala siasatnya.

Pengelolaan anggaran daerah pun gelap gulita. Janji ‘Smart-Budgeting’ ternyata cuma jargon kosong. Proses E-Budgeting sejak awal penganggaran yang sampai satuan harga barang (satuan ketiga) juga pupus.

Kemudian dimensi pertanggungjawaban hukum. Ini adalah pertanggungjawaban atas tindakan (maupun mens-rea, unsur niat jahat) oknum Pemerintah Daerah yang dianggap bisa merugikan masyarakat atau pihak lain.

Pertanggungjawaban hukum (positif) ini mencakup tanggung jawab pribadi (penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi). Juga mencakup tanggung jawab jabatan (soal legalitas/keabsahan dalam menggunakan wewenang atau dalam menjalankan prosedur).

Soal hukum ini bisa berujung pada konsekuensi pidana, perdata atau pelanggaran administratif.

Dan, yang terpenting untuk kita ingat-ingat dan paham bersama, bahwa semua laporan pertanggungjawaban itu diselenggarakannya di dunia, bukan di akhirat nanti.

Minggu, 16 Oktober 2022

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Foto : istimewa/suara.com

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur 1 NTT: “250 Miliar Bangun Jalan Kab Kupang, Kab Malaka di Tahun 2020”

    Gubernur 1 NTT: “250 Miliar Bangun Jalan Kab Kupang, Kab Malaka di Tahun 2020”

    • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Malaka-NTT, gardaindonesia.id -“Saya tidak akan membangun jalan sepanjang dua kilometer saja. Tahun ini untuk Kabupaten Kupang, kita biayai pembangunan jalannya senilai Rp.250 Milyar. Saya mau bangun sampai tuntas. Tidak separuh-separuh, “tegas Gubernur 1 NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam kunjungan kerja ke Kab Malaka, Jumat/14 September 2018. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Viktor dalam Pengarahan Umum kepada […]

  • Bupati Lembata Eliaser Sunur Berpulang, Gubernur VBL Ucap Selamat Jalan

    Bupati Lembata Eliaser Sunur Berpulang, Gubernur VBL Ucap Selamat Jalan

    • calendar_month Sab, 17 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) di akhir perayaan HUT Ke-59 Bank NTT mengajak semua peserta untuk mengheningkan cipta atas berpulangnya Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur di RS Siloam Kupang pada Sabtu sore, 17 Juli 2021. “Mari kita menundukkan kepala agar kita berdoa dan mengheningkan cipta agar seluruh karya dan keluarga […]

  • Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan 2020—2035

    Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan 2020—2035

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Perubahan global serta disrupsi teknologi yang berdampak pada seluruh sektor, termasuk pendidikan, menuntut adanya adaptasi atau penyesuaian terhadap sistem pendidikan mulai dari prasekolah, dasar, menengah, vokasi, hingga pendidikan tinggi harus mampu menjawab kebutuhan dari perubahan besar yang ada saat ini. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo bersama dengan jajaran terkait menggelar […]

  • KKB Bakar Kantor Dukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang

    KKB Bakar Kantor Dukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang

    • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oksibil, Garda Indonesia | Pada Rabu, 11 Januari 2023 pukul 01.15 WIT bertempat di Kabiding Lokasi III Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang telah terjadi pembakaran kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) diduga dilakukan oleh KKB Kodap XXXV Bintang Timur. Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Moh. Dafi Bastomi, S.H., S.I.K.,M.I.K saat ditemui menjelaskan bahwa pada pukul […]

  • Kawal Libur Akhir Tahun di Jayapura, Ditjen Hubud Buka Posko Terpadu

    Kawal Libur Akhir Tahun di Jayapura, Ditjen Hubud Buka Posko Terpadu

    • calendar_month Ming, 30 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jayapura, gardaindonesia.id | Libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru merupakan momen yang ditunggu- tunggu oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia, apalagi bertepatan dengan libur anak sekolah, sehingga banyak orang menggunakan kesempatan ini untuk mengunjungi keluarga di kampung halaman atau sekedar memanjakan diri dengan menyambangi tempat-tempat wisata. Kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia di […]

  • NTT Provinsi Layak Anak? — DP3A Inisiasi Pelatihan Gugus Tugas KLA

    NTT Provinsi Layak Anak? — DP3A Inisiasi Pelatihan Gugus Tugas KLA

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dari 22 kab/kota yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya ada 7 (tujuh) kab/kota yang sedang berproses menuju Kota Layak Anak (KLA) yakni Kota Kupang, Kabupaten Ende, Timor Tengah Selatan (TTS), Sumba Timur, Manggarai Timur, Sikka, dan Kabupaten Ngada (*Sumber : Wahana Visi Indonesia). Mencermati dan menyikapi kondisi tersebut maka […]

expand_less