Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 7 Des 2022
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP pada Selasa 6 Desember 2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.(*)

Sumber (*/Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kumham)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potensi Besar Anak Muda Tularkan Covid-19 ke Manula

    Potensi Besar Anak Muda Tularkan Covid-19 ke Manula

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Anak muda memiliki potensi besar sebagai pembawa (carrier) mikroorganisme SARS-CoV-2 yang menyebabkan covid-19 dan menularkan kepada orang tua atau manusia usia lanjut (manula). Hal ini dapat terjadi ketika anak muda yang sudah terkena namun tampak sehat kemudian secara langsung maupun tak langsung membawa virus tersebut ke lingkungan yang terdapat manula. Kasus […]

  • Presiden Jokowi : “Perluasan Bandara Sam Ratulangi Manado Selesai Agustus 2020”

    Presiden Jokowi : “Perluasan Bandara Sam Ratulangi Manado Selesai Agustus 2020”

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Manado-Sulut, Garda Indonesia | Setibanya di Bandara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, usai menempuh perjalanan selama kurang lebih tiga jam dari Jakarta, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo langsung meninjau lokasi yang direncanakan sebagai tempat perluasan bandara tersebut. Di lokasi itu, Kepala Negara mendapatkan penjelasan dan pemaparan data mengenai proyek […]

  • Hadi Tjahjanto & Raja Juli Antoni: Sikat Mafia Tanah & Bereskan Tata Ruang!

    Hadi Tjahjanto & Raja Juli Antoni: Sikat Mafia Tanah & Bereskan Tata Ruang!

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Presiden Jokowi bilang, ada sekitar 126 jutaan lahan tanah yang mesti disertifikasi, baru terealisasi sekitar 80 jutaan. Masih ada tunggakan tugas sekitar 46 jutaan lahan yang mesti disertifikasi. Sementara itu, kata Presiden, kementerian ATR/BPN baru mampu menerbitkan sekitar 500 ribuan sertifikat per tahun. Padahal target Presiden Jokowi adalah sekitar 8—9 juta […]

  • Ani Yudhoyono Sosok Tangguh & Cermin Karakter Wanita Indonesia

    Ani Yudhoyono Sosok Tangguh & Cermin Karakter Wanita Indonesia

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Jenazah almarhumah Kristiani Herawati (Ani Yudhoyono), isteri Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, diterima oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Pendopo Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Minggu, 2 Juni 2019 Jenazah almarhumah Ani Yudhoyono diserahkan dari pihak keluarga yang diwakili oleh Ibas kepada pemerintah untuk dimakamkan di Taman Makam […]

  • Mau Geser Meteran Listrik? Ini Prosedurnya

    Mau Geser Meteran Listrik? Ini Prosedurnya

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting dalam menunjang aktivitas di rumah. Perangkat milik PLN yang dititipkan di rumah konsumen ini berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah. Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan […]

  • Polri Pecat Kompol Cosmas Asal NTT, Masyarakat Serempak Bereaksi

    Polri Pecat Kompol Cosmas Asal NTT, Masyarakat Serempak Bereaksi

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Insiden bermula saat kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dipimpin Kompol Cosmas melintas di tengah aksi protes warga di Pejompongan. Affan, yang saat itu tengah berada di lokasi untuk mengantar pesanan, tertabrak dan terlindas rantis hingga meninggal dunia.   Jakarta | Polri resmi memecat Kompol Cosmas, Komandan Batalyon (Danyon) Brimob, setelah insiden tragis yang menewaskan pengemudi […]

expand_less