Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan 2 (dua) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.

Ketua peraturan baru tersebut yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022); dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

  • Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
  • Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
  • Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

POJK Nomor 28 Tahun 2022

Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:

  • Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
  • Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Kerja sama antar-perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
  • Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
  • Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.(*)

Sumber (*/ Humas OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sehari Bersama Anak-anak Pemulung TPA Alak dengan Program PUSPA NTT

    Sehari Bersama Anak-anak Pemulung TPA Alak dengan Program PUSPA NTT

    • calendar_month Sab, 3 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Anak Pemulung yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Alak-Kota Kupang, menikmati bahagia sehari laiknya anak-anak pada umumnya, mereka diberi kesempatan menikmati akhir pekan untuk bermain, belajar, dan menikmati gaya hidup kekinian sembari meninggalkan rutinitas memulung mereka, Sabtu/ 3 November 2018. Melalui Forkomwil PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) […]

  • Panglima TNI : TNI Dukung Pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

    Panglima TNI : TNI Dukung Pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

    • calendar_month Sab, 14 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan senantiasa memberikan bantuan dan dukungan baik personel maupun alutsista yang sudah digelar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apabila diperlukan dalam mengamankan perayaan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., pada Rapat […]

  • Bila Hanya Membawa Keresahan, Buat Apa Berkuasa?

    Bila Hanya Membawa Keresahan, Buat Apa Berkuasa?

    • calendar_month Ming, 10 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Eddy Ngganggus Tujuan berkuasa adalah untuk kesejahteraan orang yang dikuasainya. Menguasai orang lain dengan typical intimidatif adalah ciri penguasa yang kekuasaannya akan dicabik oleh orang yang dipimpinya. Karena tidak mungkin ada loyalis sejati di sekitarnya. Yang pasti ada hanyalah loyalis semu. Karena pada ihkwalnya tidak ada manusia yang suka dengan penguasa yang membawa […]

  • ‘Update Covid-19 NTT’ 3 Pasien Dalam Pengawasan dan 301 ODP

    ‘Update Covid-19 NTT’ 3 Pasien Dalam Pengawasan dan 301 ODP

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hingga Kamis, 26 Maret 2020 pukul 14.00 WITA, jumlah orang dengan kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 254 orang,” ungkap Kadis Kesehatan Provinsi NTT Dr. drg. Dominikus Minggu Mere yang didampingi oleh Kabiro Humas dan Protokol Setda Pemprov NTT Dr.Jelamu Ardu Marius […]

  • Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Ende, 50 Sampel Swab Sumba Siap Diperiksa

    Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Ende, 50 Sampel Swab Sumba Siap Diperiksa

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr.drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam jumpa media pada Senin siang, 18 Mei 2020 di Biro Humas dan Protokol Setda NTT, menyampaikan dari 22 kabupaten/ kota, 10 kabupaten/kota telah terpapar Covid-19 atau merupakan wilayah Zona Merah Covid-19 di Wilayah NTT. Baca juga […]

  • Baju APD Buatan Indonesia Lolos ‘ISO 16604 Class 3’

    Baju APD Buatan Indonesia Lolos ‘ISO 16604 Class 3’

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kebutuhan baju alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan para tenaga medis yang berhadapan langsung dengan pasien Covid-19 masih tinggi. Berita gembira diterima Gugus Tugas Nasional setelah baju APD buatan Indonesia lolos ISO 16604 Class 3. Baju APD dengan standar tinggi atau ISO 16604 Class 3 merupakan spesifikasi yang wajib dikenakan para […]

expand_less