Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Asuransi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan 2 (dua) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.

Ketua peraturan baru tersebut yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022); dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

  • Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
  • Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
  • Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

POJK Nomor 28 Tahun 2022

Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:

  • Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
  • Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Kerja sama antar-perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
  • Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
  • Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.(*)

Sumber (*/ Humas OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Talkshow KOMPAK : Orang Muda Pulang ke Desa di Tanah Perjanjian

    Talkshow KOMPAK : Orang Muda Pulang ke Desa di Tanah Perjanjian

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Orang muda harus pulang ke desa, tanah perjanjian, untuk mengelola tanah yang berlimpah susu dan madu. Pulang ke desa, migrasi untuk menegakan keadilan sosial. Demikian salah satu bagian rekomendasi dari 10 (sepuluh) rekomendasi dari talkshow bertajuk ‘Selamatkan Orang Muda NTT dari Bahaya Human Trafficking’ yang diselenggarakan Komunitas Peacemaker Kupang (KOMPAK) yang […]

  • Produk UMKM Alor Binaan Bank NTT Bakal Terhubung Pasar di Kupang

    Produk UMKM Alor Binaan Bank NTT Bakal Terhubung Pasar di Kupang

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Kalabahi, Garda Indonesia | Usai melakukan penjurian di empat desa pada Pulau Alor, yakni Desa Alimebung, Desa Kamot, Desa Alor Besar dan Desa Aimoli, pada Selasa pagi, 13 September 2022, Ketua Kadin NTT juga juri Festival Desa Binaan Bank NTT dan Festival PAD tahun 2022; menyeberang ke Pulau Pantar. Di sana, Bobby akan melakukan aktivitas yang […]

  • Percepatan Vaksinasi Covid-19, NasDem Belu Bantu 1.000 Dosis Vaksin

    Percepatan Vaksinasi Covid-19, NasDem Belu Bantu 1.000 Dosis Vaksin

    • calendar_month Sen, 23 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna mempercepat vaksinasi kepada masyarakat untuk menekan penyebaran wabah Covid – 19, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) turut berpartisipasi dengan menyumbangkan 1.000 dosis vaksin untuk memvaksinasi 1.000 orang, yakni 500 orang di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat dan 500 orang lainnya di Desa […]

  • Konferda Anak NTT 2019, Merajut Perbedaan dalam Persaudaraan

    Konferda Anak NTT 2019, Merajut Perbedaan dalam Persaudaraan

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Konferensi Anak (Konferda) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 diawali karnaval dengan start awal di Depan Kantor Gubernur NTT (Gedung Sasando) pada Kamis, 20 Juni 2019 pukul 15:00 WITA dengan menempuh perjalanan sekitar 2,2 km dan tiba di garis finish (Hotel Romyta) pada pukul 16:15 WITA Konferda Anak dari 22 […]

  • Tiga Faktor Sukses Kota Prabumulih Keluar dari Zona Merah

    Tiga Faktor Sukses Kota Prabumulih Keluar dari Zona Merah

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Prabumulih-Sumsel, Garda Indonesia | Wali Kota Prabumulih Ir. H Ridho Yahya, M.M. mengungkapkan ada tiga faktor utama yang membuat Kota Prabumulih sukses keluar dari zona merah Corona Virus Disease (Covid-19). “Ketiga faktor tersebut di antaranya kesadaran warga, disiplin petugas dan memperketat masuknya masyarakat dari luar daerah,” katanya saat menjadi narasumber talkshow di Radio Sonora Palembang, […]

  • Pecahkan Rekor MURI, Bank NTT Kolaborasi BI dan Pemda Rote Ndao

    Pecahkan Rekor MURI, Bank NTT Kolaborasi BI dan Pemda Rote Ndao

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rekor dunia dipecahkan dari kolaborasi sukses antara Bank Indonesia, Bank NTT dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Rekor dunia ini dicatat Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan nomor 10416. Adapun rekor dunia yang dipecahkan yakni ‘Pagelaran Tari Te’o Renda oleh Penari Terbanyak.’ Perhelatan ini berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao […]

expand_less