Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Soal Tindak Pidana Pemilu, Mahfud MD Tekankan Mencegah Lebih Baik

Soal Tindak Pidana Pemilu, Mahfud MD Tekankan Mencegah Lebih Baik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 13 Jul 2023
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Loading

Makassar, Garda Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menekankan aparat penegak hukum untuk terus berkoordinasi tanpa menunggu adanya tindak pidana pemilihan umum. Menurutnya, mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan.

“Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Pencegahan tindak pidana harus juga di kedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah adalah lebih baik daripada menunggu di tikungan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada Forum Sentra Gakkumdu dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi” di Makassar pada Kamis, 13 Juli 2023.

Menko Polhukam mengatakan, penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Sejak pelaksanaan Pemilu tahun 1999 hingga 2019, masih ditemukan persoalan fundamental maupun persoalan teknis terkait sistem penegakan hukum pemilu yang harus diperhatikan.

Pada Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana, saat pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, saat rekapitulasi 48 tindak pidana, saat pencalonan 17 tindak pidana, dan saat masa tenang 27 tindak pidana.

Sementara itu, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu. Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

“Oleh karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana pemilu. 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD berpose bersama Forum Sentra Gakkumdu

Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali meminta agar seluruh anggota Sentra Gakkumdu dan stakeholder untuk menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga pemilu berintegritas, karena hal ini akan mempermudah tugas sentra Gakkumdu ke depan.

“Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tandas Menko Polhukam.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih menjadi lokasi penyelenggaraan Sentra Gakkumdu yang kedua, karena berdasarkan data sebaran Putusan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan jumlah putusan tindak pidana pemilu terbanyak se-Indonesia. Sebaran putusannya yaitu di tingkat PN terdapat 41 putusan dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat 15 putusan.

“Berkaca banyaknya putusan tindak pidana pemilu pada Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu di setiap tahapannya,” ucap Sugeng.

Sementara itu, Jampidum Agung Fadil Zumhana mengimbau Jaksa yang ada di Sentra Gakkumdu harus fokus pada tugas ini. Menurutnya, Jaksa Agung memandang penting sekali pemilu ini karena pemilu akan menghasilkan pemimpin yang baik dari mulai anggota dewan DPR, DPRD, DPD RI, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden.

“Mencari sosok yang baik banget sih susah memilihnya, tapi pilihlah yang terbaik dari yang kurang, makanya kita perlu keseriusan dalam bekerja. Tugas kita melakukan penindakan, dan harus dilakukan secara cepat, transparan, tegas,” ujar Fadil.

Hadir dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, Pangdam XIV/Hasanudain Mayjen TNI Totok Imam Santoso, dan Kapolda Makassar Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso.(*)

Sumber (*/tim Polhukam)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Segelas Kopi Kenangan’ Temani Tenaga Medis Saat Tangani Pasien Covid-19

    ‘Segelas Kopi Kenangan’ Temani Tenaga Medis Saat Tangani Pasien Covid-19

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Para tenaga medis mendapatkan kejutan dengan segelas kopi di tengah momen penanganan Covid-19. Lebih dari 17.000 gelas kopi disajikan bagi para petugas medis 33 rumah sakit di wilayah DKI Jakarta pada 11—15 Mei 2020. Kopi Kenangan mendonasikan minuman kopi sebagai bentuk dukungan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas Nasional […]

  • Yeskial Loudoe Resmi Pimpin DPRD Kota Kupang Periode 2019—2024

    Yeskial Loudoe Resmi Pimpin DPRD Kota Kupang Periode 2019—2024

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | PDI-Perjuangan sebagai partai politik yang mendapatkan suara terbanyak pertama untuk pemilihan DPRD Kota Kupang berhak untuk menempati kursi Ketua DPRD Kota Kupang periode 2019-2024. Rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Kota Kupang yang digelar pada Jumat, 20 September 2019, bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kota Kupang resmi menetapkan Yeskial Loedoe, […]

  • IDI Sikka Peduli, Sadarkan Warga Sikka dengan Gerakan Masker Cegah Covid-19

    IDI Sikka Peduli, Sadarkan Warga Sikka dengan Gerakan Masker Cegah Covid-19

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-NTT, Garda Indonesia | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sikka melalui Gerakan Masker Cegah Covid-19 berupaya untuk menyadarkan warga Kota Maumere terutama di 4 (empat) kecamatan yakni Kecamatan Nita, Magepanda, Mego, Paga, dan Kecamatan Talibura tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona. Data per Kamis, 28 Mei 2020, jumlah kasus Positif Covid-19 di […]

  • HIMAKEB & PERMADA Peduli Tragedi Kebakaran Kampung Adat Nggela

    HIMAKEB & PERMADA Peduli Tragedi Kebakaran Kampung Adat Nggela

    • calendar_month Rab, 31 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia|Kampung Adat Nggela, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (29/10/18) siang berduka akibat dilanda bencana kebakaran. Sebanyak 31 unit bangunan rumah termasuk 21 unit rumah adat di lokasi kejadian, ludes terbakar. “Dari 31 rumah yang terbakar, 21 rumah di antaranya adalah rumah adat. Sedangkan sisanya yakni rumah warga. Saat kejadian sekitar pukul […]

  • Wakil Wali Kota Kupang : PSBB Belum Berlaku di Kota Kupang

    Wakil Wali Kota Kupang : PSBB Belum Berlaku di Kota Kupang

    • calendar_month Jum, 8 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB belum diterapkan di Kota Kupang. Penegasan tersebut disampaikannya dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Jumat, 8 Januari 2021 pukul 12.00 WITA—selesai di ruang rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang. Didampingi oleh Juru Bicara […]

  • Hapuskan KDRT dengan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

    Hapuskan KDRT dengan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

    • calendar_month Kam, 24 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | “Dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, ada 4 faktor utama penyebab terjadinya kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu faktor individu, pasangan, sosial budaya, dan ekonomi. Jadi jelas, ada keterkaitan antara faktor ekonomi dan KDRT,” ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Pusat Kebudayaan […]

expand_less