Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Satgas PASTI Blokir 311 Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Pribadi

Satgas PASTI Blokir 311 Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Pribadi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
  • visibility 143
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Waspada Modus Penipuan

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Berikut penjelasan modusnya:

  • Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media;
  • Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat;
  • Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya;
  • Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan;
  • Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban;
  • Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Normalisasi PT Gadai Syariah Berkat Bersama 

Satgas PASTI memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal. Selain itu situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.

Sebelumnya berdasarkan siaran pers tanggal 10 November 2022, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.

Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa

PT Kitabisa Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Kolaborasi Aksi Indonesia, telah menyelesaikan proses akusisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024. Amanah Githa yang saat ini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.

Sebelumnya pada 5 Mei 2021, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang dinilai merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga wajib mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Dengan diselesaikannya proses akuisisi dan perizinan yang berlaku, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dapat menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan perizinan produk dari OJK. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • STATUS BANK DEVISA, Bank NTT Telah Miliki Izin OJK

    STATUS BANK DEVISA, Bank NTT Telah Miliki Izin OJK

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan Bank NTT menekuni pasar valuta asing (valas). Izin ini sesuai keputusan anggota Dewan Komisioner OJK pada 31 Agustus Nomor KEP62/D.3/2023 tentang pemberian izin kegiatan usaha dalam valuta asing. Demikian disampaikan oleh Ketua OJK Provinsi NTT, saat menyampaikan sambutan dalam sesi launching Bank Devisa Bank NTT pada […]

  • Tolak Perkawinan Usia Dini Anak

    Tolak Perkawinan Usia Dini Anak

    • calendar_month Ming, 15 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Satu lagi perkawinan usia dini anak kembali terjadi. Beredar melalui foto dan video di media sosial, kejadian ini memancing banyak respon masyarakat. Sebelumnya diberitakan, mempelai pria (A) yang diketahui baru berusia 13 tahun dan mempelai perempuan (I) berusia 14 tahun warga Binuang, Kalimantan Selatan, melangsungkan perkawinan secara siri, atau tidak melalui KAU setempat. […]

  • Jaksa Agung Lantik 5 Kajati, Ini Deretan Namanya

    Jaksa Agung Lantik 5 Kajati, Ini Deretan Namanya

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia |  Pada Kamis, 4 April 2024 bertempat di lantai 11 gedung utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat, melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Adapun para pejabat yang dilantik ST Burhanuddin pada Kamis 4 April 2024, yaitu: […]

  • Di Bawah Pohon, Rapat Dirut Bank NTT, Dua Kadis dan Para Kades

    Di Bawah Pohon, Rapat Dirut Bank NTT, Dua Kadis dan Para Kades

    • calendar_month Ming, 10 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka, Garda Indonesia | Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) dengan ekosistem pembiayaan baru yang kini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi NTT, terus digelorakan hingga ke pelosok. Ketika mengunjungi Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, pada Jumat siang, 8 April 2022, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, banyak berbicara mengenai skema baru program […]

  • Panen Kangkung di Rutan Kelas IIB SoE, Wabup TTS : Contoh bagi Dinas–Dinas

    Panen Kangkung di Rutan Kelas IIB SoE, Wabup TTS : Contoh bagi Dinas–Dinas

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    SoE–NTT, Garda Indonesia | Rumah tahanan (Rutan) SoE kelas IIB memanen raya sayur kangkung yang ditanam oleh Kepala Rutan dan jajarannya bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di halaman Rutan kelas IIB SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 27 September 2021. Pantauan Garda Indonesia, turut hadir Wakil Bupati TTS, Army […]

  • Kemen PUPR Gunakan Sukuk Danai Preservasi 214,98 Km Jalan Lintas Timur Jambi

    Kemen PUPR Gunakan Sukuk Danai Preservasi 214,98 Km Jalan Lintas Timur Jambi

    • calendar_month Ming, 16 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara rutin melakukan penanganan jalan nasional di Lintas Timur Sumatera yang menjadi jalur utama logistik di Pulau Sumatera. Salah satu ruas yang ditangani adalah Jalintim di Provinsi Jambi sepanjang 214,98 Km. Penanganan dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melalui empat […]

expand_less