Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjelasan Dirjen Hubud tentang Bagasi Yang Dapat Dikenakan Biaya

Penjelasan Dirjen Hubud tentang Bagasi Yang Dapat Dikenakan Biaya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 5 Jan 2019
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Loading

‘Bagasi Tercatat pada Kelompok Pelayanan Berbasis Biaya Rendah Dapat Dikenakan Biaya Asal Memenuhi Syarat dan Tahapan Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan’-Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.

Jakarta. gardaindonesia.id | Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti (Jumat,4/1/2019) mengatakan sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Adapun daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai sebagai berikut:

Pertama, Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air;

Kedua, Medium service: PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service;

Ketiga, No frill Service: PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/01/05/lion-air-wings-air-fasilitas-bagasi-ekstra-efektif-per-8-januari/

Untuk 3 (tiga) kolompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Sebagai contoh dalam hal fasilitas membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full Service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menegaskan bahwa meskipun secara regulasi bagi kelompok pelayanan no frills dapat dikenakan biaya terhadap ketersediaan bagasi tercatat, namun tetap harus memastikan terpenuhinya sisi regulasi dan kelancaran pelayanan bagi para penumpang.

“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan” jelas Polana.

Persyaratan dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu;
  2. Memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrian di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan;
  3. Melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media cetak, elektronik dan media sosial;
  4. Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stake holder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

“Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan”, pungkas Polana. (*)

 

Sumber berita (*/Humas Ditjen Perhubungan Udara-Sindu Rahayu)

Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gibran Rakabuming di NTT, Bantu Pertani NTT 10 Traktor

    Gibran Rakabuming di NTT, Bantu Pertani NTT 10 Traktor

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Gibran berharap dengan penyerahan alat pertanian ini produktivitas petani dapat meningkat signifikan, sekaligus mendukung upaya besar menuju kemandirian pangan di wilayah timur Indonesia, khususnya NTT.   Sikka | Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada kunjungan kali ini di pulau Flores, Gibran didampingi Gubernur NTT, Melki […]

  • Agus Taolin–Alo Haleserens Lawati Makam Ayahnya, Theo Manek: Saya Salut

    Agus Taolin–Alo Haleserens Lawati Makam Ayahnya, Theo Manek: Saya Salut

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Saya salut bahwa kekompakan, kekuatan, kebersamaan dalam tatanan adat Natar Hat masih sangat kuat. Ketika kita memberikan restu kepada kedua kandidat ini, kita berharap leluhur juga bisa memberikan dukungan secara alamiah,” sibak Mane Kwaik (putra sulung) Theodorus Seran Tefa (dalam tatanan rumpun empat kerajaan Oan Natar Hat, Oan Lalu’an Hat), kepada […]

  • PLN Entaskan Krisis Air Tiga Dusun di Desa Nubahaeraka Lembata

    PLN Entaskan Krisis Air Tiga Dusun di Desa Nubahaeraka Lembata

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Pemerintah Desa Nubahaeraka menyatakan kesiapan warga untuk menanggung biaya layanan listrik, mengingat sebelumnya mereka harus membeli air melalui truk tangki dengan harga yang cukup tinggi.   Lembata | Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Yayasan Payung Perjuangan Humanis (Papha) Kabupaten Lembata berhasil membuka kembali akses […]

  • Ketua APEKSI Ajak Wali Kota se-Indonesia Sosialisasikan RUU Cipta Kerja

    Ketua APEKSI Ajak Wali Kota se-Indonesia Sosialisasikan RUU Cipta Kerja

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pastikan bakal berperan aktif untuk melakukan komunikasi terhadap masyarakat terkait dengan RUU Cipta Kerja. Belakangan RUU ini ditolak oleh seluruh karyawan swasta karena diduga akan membuat sentralisasi. Ketua Apeksi, sekaligus Wali Kota Tangerang Selatan , Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa kekawatiran masyarakat yang saat ini […]

  • Heboh Isu Korban Jiwa Demo Pati, Polisi Pastikan Nihil Tewas

    Heboh Isu Korban Jiwa Demo Pati, Polisi Pastikan Nihil Tewas

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Di tengah panasnya aksi, beredar kabar adanya korban tewas. Namun, Polda Jawa Tengah memastikan informasi tersebut tidak benar.   Jawa Tengah | Kericuhan mewarnai demonstrasi besar di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu, 13 Agustus 2025, saat massa menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi memanas hingga terjadi pelemparan botol air mineral dan sandal ke […]

  • Workshop Analis Pertahanan Negara, Dukung Kinerja Kementerian Pertahanan

    Workshop Analis Pertahanan Negara, Dukung Kinerja Kementerian Pertahanan

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta , Garda Indonesia | Kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan PP Manajemen PNS diatur secara jelas dan tegas, di mana jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi dengan demikian, posisi dan peran dari jabatan fungsional ini, strategis sebagai […]

expand_less