Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjelasan Dirjen Hubud tentang Bagasi Yang Dapat Dikenakan Biaya

Penjelasan Dirjen Hubud tentang Bagasi Yang Dapat Dikenakan Biaya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 5 Jan 2019
  • visibility 93
  • comment 0 komentar

Loading

‘Bagasi Tercatat pada Kelompok Pelayanan Berbasis Biaya Rendah Dapat Dikenakan Biaya Asal Memenuhi Syarat dan Tahapan Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan’-Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.

Jakarta. gardaindonesia.id | Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti (Jumat,4/1/2019) mengatakan sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Adapun daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai sebagai berikut:

Pertama, Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air;

Kedua, Medium service: PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service;

Ketiga, No frill Service: PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/01/05/lion-air-wings-air-fasilitas-bagasi-ekstra-efektif-per-8-januari/

Untuk 3 (tiga) kolompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Sebagai contoh dalam hal fasilitas membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full Service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menegaskan bahwa meskipun secara regulasi bagi kelompok pelayanan no frills dapat dikenakan biaya terhadap ketersediaan bagasi tercatat, namun tetap harus memastikan terpenuhinya sisi regulasi dan kelancaran pelayanan bagi para penumpang.

“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan” jelas Polana.

Persyaratan dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu;
  2. Memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrian di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan;
  3. Melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media cetak, elektronik dan media sosial;
  4. Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stake holder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

“Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan”, pungkas Polana. (*)

 

Sumber berita (*/Humas Ditjen Perhubungan Udara-Sindu Rahayu)

Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Narapidana di Alor Dapat Program Asimilasi Rumah

    Tujuh Narapidana di Alor Dapat Program Asimilasi Rumah

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kalabahi-Alor, Garda Indonesia | Guna mencegah dan menekan penyebaran  Covid-19 di Lapas, LPKA, dan Rutan, maka Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi memberikan program asimilasi rumah kepada 7 (tujuh) narapidana yang telah menjalani pidana sebanyak 2/3 masa pidananya pada Senin siang, 23 Agustus 2021 pukul 14.00 WITA. Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 […]

  • Nuansa Damai dan Pujian pada Allah Warnai Natal Oikumene UPG 1945 NTT

    Nuansa Damai dan Pujian pada Allah Warnai Natal Oikumene UPG 1945 NTT

    • calendar_month Sen, 23 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perayaan Natal Oikumene Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT mengusung tema ‘Hiduplah Sebagai Sahabat bagi Semua Orang’ dan sub tema ‘Melalui Natal Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru 1945 NTT Kita Merajut Tali Persahabatan dengan Sesama’. Hadir Ketua YPLP UPG 1945 NTT, Samuel Haning, S.H., M.H., Rektor UPG 45 NTT, […]

  • PDUI Cabang NTT Bagi 2.400 Telur kepada Warga di Empat Puskesmas

    PDUI Cabang NTT Bagi 2.400 Telur kepada Warga di Empat Puskesmas

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man bersama Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang NTT menyerahkan bantuan makanan tambahan berupa 2.400 butir telur atau 80 rak telur kepada warga di 4 Puskesmas yaitu Puskesmas Sikumana, Puskesmas Bakunase, Puskesmas Alak dan Puskesmas Oesapa, pada Selasa, 26 Mei 2020. Turut hadir bersama […]

  • Bahas ASEAN Power Grid, PLN Tekankan Pentingnya Kolaborasi

    Bahas ASEAN Power Grid, PLN Tekankan Pentingnya Kolaborasi

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Badung, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) dengan 3 (tiga) perusahaan listrik asal Malaysia, Laos dan Thailand membahas peluang adanya sistem interkoneksi listrik antar negara-negara Asia Tenggara pada ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM) ke-41 di Bali, Kamis, 24 Agustus 2023. Penjajakan awal ini dilakukan untuk mendukung semangat dalam menjaga ketahanan energi di kawasan Asia […]

  • BI NTT Kerja Sama Pemkot Kupang & Telkom Pecut Transaksi Pakai QRIS di Pasar

    BI NTT Kerja Sama Pemkot Kupang & Telkom Pecut Transaksi Pakai QRIS di Pasar

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kupang dan PT. Telkom Indonesia, melaksanakan program digitalisasi pasar di Kota Kupang, diawali dengan pencanangan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dengan QR Code di Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu pagi, 2 […]

  • ‘Indoor Farming’, Apakah Tepat Untuk Dipraktekkan di Indonesia?

    ‘Indoor Farming’, Apakah Tepat Untuk Dipraktekkan di Indonesia?

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Penulis : Raka Andika Cahyo Putra Jakarta, Garda Indonesia | Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah di seluruh wilayah negeri. Namun sayangnya, kita sebagai warga Indonesia masih banyak yang menggunakan hasil impor. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dalam pengolahan sumber daya alam serta kurangnya sumber daya manusia yang kompeten. Dengan […]

expand_less