Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » ‘Pemerasan Investasi’ Oknum Bendesa Adat Berawa Kena OTT Kejati Bali

‘Pemerasan Investasi’ Oknum Bendesa Adat Berawa Kena OTT Kejati Bali

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 3 Mei 2024
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan investasi.

“Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali,” ungkap Kajati Bali Ketut Sumedana, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Ketut menyebut pelaku diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

“Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar 10 miliar rupiah sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar 50 juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar 100 juta rupiah hari ini,” ujarnya.

Lanjut Ketut, bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni bundelan kantong warna kuning berisi amplop terdapat uang sebesar 100 juta rupiah; kendaraan Toyota Fortuner dan barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone; (yang masih diverifikasi);

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan :

Pertama, untuk menjaga iklim investasi baik investor di luar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat;

Kedua, untuk menjaga nama baik Bali dimata investor di luar negeri;

Ketiga, menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, dan lainnya. (*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Klaster Muswil VI PKB NTT, Peserta Wajib Ikut ‘Rapid Test Antigen’

    Cegah Klaster Muswil VI PKB NTT, Peserta Wajib Ikut ‘Rapid Test Antigen’

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Nusa Tenggara Timur menghelat musyawarah wilayah (Muswil) VI pada tanggal 16—17 Januari 2021 di Hotel Aston Kupang. Demikian penegasan Ketua Panitia Muswil VI DPW PKB Provinsi NTT, Ana Waha Kolin, S.H., dalam sesi jumpa media pada Jumat siang, 15 Januari 2021 di […]

  • Polda Jatim Tangkap Terduga Pembongkar Rumah Nenek Elina di Surabaya 

    Polda Jatim Tangkap Terduga Pembongkar Rumah Nenek Elina di Surabaya 

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Loading

    Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video amatir yang memperlihatkan seorang wanita lanjut usia diduga diusir secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas).   Surabaya| Proses hukum kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur, terus berlanjut. Salah satu pihak yang diduga […]

  • Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

    Cerita Pilu ASN Sumba Ruben Poety, Tidak Mau Korupsi Lantas Dipecat

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Mangatur Nainggolan Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno masih dapat melanjutkan kariernya sebagai anggota Polri (Polisi) setelah bebas bersyarat pada tahun 2020 atas kasus suap yang menjeratnya di tahun 2016. Keputusan Brotoseno tidak  dipecat dari keanggotaan Polri diputuskan setelah Divisi Propam Polri menghelat sidang kode etik. Berbeda dengan nasib Ruben Nyong Poety […]

  • Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) Menuju NTT Layak Anak

    Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) Menuju NTT Layak Anak

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Hasil penelitian disrupting harm di tahun 2022 yang dilakukan oleh UNICEF berkerja sama dengan Interpol dan ECPAT Internasional menemukan 92% anak rentang usia 2—17 tahun di Indonesia telah menggunakan internet dalam 3 (tiga) bulan terakhir. Studi lain yang menarik yaitu tentang pengetahuan dan perilaku online orang tua dan anak di Indonesia 2023 yang dilakukan oleh Kemen PPPA, […]

  • PSI Pertanyakan Rencana Pengenaan PPN Sembako

    PSI Pertanyakan Rencana Pengenaan PPN Sembako

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Juru Bicara PSI, Andre Vincent Wenas mengatakan kebijakan ini prosesnya harus transparan dan sasarannya mesti tepat. Saat pandemi dan tidak boleh ada kebijakan yang tidak jelas secara proses. “Kondisi ekonomi di piramida bawah sangat berat, kalau rencana ini […]

  • PLTMH Lokomboro Kurang Pasokan Listrik, Pemda SBD & PLN Kembangkan Pembangkit

    PLTMH Lokomboro Kurang Pasokan Listrik, Pemda SBD & PLN Kembangkan Pembangkit

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Loading

    Pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) adalah pembangkit listrik skala kecil yang memanfaatkan energi air untuk menghasilkan listrik, dengan kapasitas terpasang di bawah 100 kilowatt (kW).   Tambolaka | Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk peningkatan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Dominikus Alphawan Rangga Kaka, melakukan kunjungan kerja ke pembangkit listrik […]

expand_less