Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Komoditas Timah, JAM Pidsus Serahkan 10 Tersangka

Perkara Komoditas Timah, JAM Pidsus Serahkan 10 Tersangka

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Jakarta | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 10 (sepuluh) orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun sepuluh orang yang dilakukan penyerahan tahap II yaitu:

  1. Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016—2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017—2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  3. Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  5. Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  6. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  7. Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  8. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  9. Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  10. Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 (tiga) unit mobil, 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

Dalam kurun waktu tahun 2015—2022, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;

Kemudian dalam kurun waktu 2018—2019, tersangka SP bersama dengan tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga;

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh tersangka SG selaku Komisaris dan tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP; tersangka HT selaku Direktur Utama dan tersangka BY selaku Komisaris CV VIP; tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS; tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk. Selain itu, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka SG, SP, dan RI juga disangkakan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (*)

Sumber (*/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tertibkan Pariwisata Bali; Gubernur Rangkul Pelaku & Pakar Pariwisata

    Tertibkan Pariwisata Bali; Gubernur Rangkul Pelaku & Pakar Pariwisata

    • calendar_month Ming, 18 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, gardaindonesia.id | I Wayan Koster Gubernur Bali, menggelar coffee morning bersama tokoh pariwisata terkait strategi promosi Pariwisata Bali, (Sabtu,17/11/18). Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati juga terlihat hadir dalam acara itu. Hadir pula Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Pakar Pemasaran yang juga masuk dalam tim ahli gubernur, Hermawan Kartajaya serta Asosiasi Pariwisata […]

  • Dua Pejabat Kemendag Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM

    Dua Pejabat Kemendag Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan 2 (dua) pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Keduanya berinisial PIW dan BP. “Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” […]

  • OJK NTT Latih Literasi Keuangan Perempuan UMKM di Pulau Timor

    OJK NTT Latih Literasi Keuangan Perempuan UMKM di Pulau Timor

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Tim OJK NTT
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMS OJK Provinsi NTT, Polantoro, menyampaikan bahwa roadshow ini difokuskan pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan pada kelompok prioritas yaitu perempuan, pemuda dan pekerja informal.   Kupang | Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) berkomitmen untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan masyarakat […]

  • Sejarah Hari Buruh Internasional dan Hari Buruh di Indonesia

    Sejarah Hari Buruh Internasional dan Hari Buruh di Indonesia

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan […]

  • Pilkada 2020, IMO-Indonesia DPW NTT Helat Webinar Protokol Kesehatan

    Pilkada 2020, IMO-Indonesia DPW NTT Helat Webinar Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi COVID-19, segera dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 dan menjadi atensi IMO-Indonesia untuk turut berpartisipasi menyukseskan hajatan besar di 270 daerah. Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pilkada serentak bakal dilaksanakan di 9 kabupaten yakni Kabupaten TTU, Belu, Malaka, Sabu Raijua, Ngada, […]

  • Republik Fiji Minat Adopsi Program Sekolah Ramah Anak dari Indonesia

    Republik Fiji Minat Adopsi Program Sekolah Ramah Anak dari Indonesia

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Fiji, Garda Indonesia | Hari ke 3 pelaksanaan Joint Technical Working Group (JTWG 2019) di Republik Fiji (Jumat, 5 Juli 2019), yang berlangsung sejak 3 Juli 2019, pemerintah Republik Indonesia melakukan pertemuan bilateral dengan pemerintah Republik Fiji. Dihadiri pejabat tinggi kedua negara. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra […]

expand_less