Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Komoditas Timah, JAM Pidsus Serahkan 10 Tersangka

Perkara Komoditas Timah, JAM Pidsus Serahkan 10 Tersangka

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
  • visibility 180
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 10 (sepuluh) orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun sepuluh orang yang dilakukan penyerahan tahap II yaitu:

  1. Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016—2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017—2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  3. Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  5. Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  6. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  7. Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  8. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  9. Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  10. Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 (tiga) unit mobil, 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

Dalam kurun waktu tahun 2015—2022, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;

Kemudian dalam kurun waktu 2018—2019, tersangka SP bersama dengan tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga;

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh tersangka SG selaku Komisaris dan tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP; tersangka HT selaku Direktur Utama dan tersangka BY selaku Komisaris CV VIP; tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS; tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk. Selain itu, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka SG, SP, dan RI juga disangkakan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (*)

Sumber (*/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegas Kasus Brigadir J, Kapolri Diapresiasi Ketua Pembina IMO-Indonesia

    Tegas Kasus Brigadir J, Kapolri Diapresiasi Ketua Pembina IMO-Indonesia

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan beberapa pihak sebagai tersangka atas kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga. Atas kasus tersebut, Kapolri mendapat pujian dan apresiasi. Ketua Dewan Pembina Ikatan Media Online Indonesia ( IMO-Indonesia) juga Presiden […]

  • Syahrul Yasin Limpo Hingga Kaesang Pangarep & Gibran Rakabuming Raka

    Syahrul Yasin Limpo Hingga Kaesang Pangarep & Gibran Rakabuming Raka

    • calendar_month Ming, 8 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Sempat MIA (missing in action) sebentar, tiba-tiba diberitakan SYL (Syahrul Yasin Limpo) sudah tiba di bandara Soekarno-Hatta. Menkopolhukam bilang dia sudah tersangka (TSK), namun belum ditangkap KPK. Kenapa molor dari jadwal kepulangan semula? Prostatnya kambuh, stres, jadi berobat dulu di Eropa. Soal sempat hilang kontak beberapa saat gimana? Ya enggak gimana-gimana […]

  • Zaka Moruk Bantu Ratusan Anggota Veteran di Kupang

    Zaka Moruk Bantu Ratusan Anggota Veteran di Kupang

    • calendar_month Ming, 13 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Ketua Kerukunan Keluarga Belu dan Malaka (KKBM), Zakarias Moruk mengunjungi ratusan anggota veteran di Kantor Administrasi Veteran (Kanminvet) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 13 Maret 2022. Zaka Moruk menuturkan, bahwa sebagai Ketua KKBM mempunyai kewajiban untuk melihat dan memberikan perhatian ke sesama saudara keluarga besar Belu dan Malaka […]

  • STIKes Nusantara Kini Punya Layanan Ambulans

    STIKes Nusantara Kini Punya Layanan Ambulans

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIkes) Nusantara yang berdiri sejak 12 November 2009 dan bernaung di bawah Yayasan Kunci Ilmu, kini telah menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga yakni pengabdian kepada masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga tersebut diejawantahkan dalam penyediaan layanan ambulans bagi masyarakat sekitar lingkungan tempat STIKes Nusantara di Kelurahan Tuak Daun […]

  • Plt. Kadis Peternakan NTT drh. Artati Pinta Peternak Tanam Pakan

    Plt. Kadis Peternakan NTT drh. Artati Pinta Peternak Tanam Pakan

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Plt. Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), drh. Artati Loasana meminta kepada kelompok peternak sapi untuk menanam pakan sebelum mulai beternak. Demikian dikatakannya ketika mengunjungi Lokasi Ranch (Peternakan) Sonis Laloran mewakili Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, di Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, pada Senin, 16 November 2020. “Bantuan […]

  • Presiden Jokowi Mulai Berkantor di IKN

    Presiden Jokowi Mulai Berkantor di IKN

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Nusantara | Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru bernama Nusantara, terletak di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Spot Titik Nol Nusantara menjadi penanda awal dibangunnya proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Di sekitarnya, masih dibangun Istana Negara dan kantor-kantor pemerintahan lainnya di bawah pimpinan […]

expand_less