Jakarta | Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Ketua KPU) Hasyim Asy’ari dipecat lantaran terbukti melakukan kasus asusila pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.
DKPP RI pun meminta Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut dibacakan.
Pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
la diadukan telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kuasa hukum korban mengatakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Profil Hasyim Asy’ari
Dilansir dari ntvnews.id, Hasyim Asy’ari dilahirkan pada 2 Maret 1969 di Pati, Jawa Tengah. Ia menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah di kota kelahirannya sebelum melanjutkan studi ke tingkat yang lebih tinggi. Hasyim Asy’ari adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Usai menyelesaikan sarjana, ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang hukum, termasuk meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro. Fokus studinya adalah hukum tata negara, yang sangat relevan dengan perannya di KPU.
Komitmennya terhadap integritas dan transparansi pemilu membuatnya mendapatkan kepercayaan sebagai Ketua KPU. Pada tahun 2021, Hasyim Asy’ari terpilih menjadi Ketua KPU menggantikan Arief Budiman.
Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menghadapi berbagai tantangan, termasuk menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi COVID-19. Di bawah kepemimpinannya, KPU berupaya keras untuk memastikan pemilu dapat berjalan dengan aman dan adil meskipun dalam kondisi yang sulit.(*)
Sumber (*/Narasi Daily & sumber lain)