Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Bank NTT Absalom Sine & Beny Pellu Dituntaskan OJK

Perkara Bank NTT Absalom Sine & Beny Pellu Dituntaskan OJK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
  • visibility 222
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, di Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024, mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kasus di Bank NTT kepada Jaksa Penuntut Umum dan setelah dipelajari lalu disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).

Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kupang.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam.

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015—5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018—Mei 2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016—September 2019).

Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian 3 (tiga) fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu kredit modal kerja (KMK) standby senilai Rp32 miliar, kredit investasi (KI) jadwal pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Lebih lanjut, Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Adapun pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

Penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun wilayah, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.

OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat.(*)

Sumber (*/Literasi Komunikasi OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Sabu Raijua Salut Langkah PLN Jadikan ”Sarai Terang”

    Wakil Bupati Sabu Raijua Salut Langkah PLN Jadikan ”Sarai Terang”

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly, menekankan bahwa listrik adalah kebutuhan dasar yang sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan taraf hidup masyarakat.   Sabu Raijua | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kupang melalui Manajemennya mengunjungi Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan keandalan layanan listrik. Kunjungan ini disambut baik oleh Wakil […]

  • Tiga Kendala Layanan Perbankan Pasca-Badai Siklon Seroja di NTT

    Tiga Kendala Layanan Perbankan Pasca-Badai Siklon Seroja di NTT

    • calendar_month Jum, 9 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pasca-Badai Siklon Tropis Seroja yang melanda Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berdampak pada padamnya aliran listrik PLN dan jaringan telekomunikasi, dan layanan bahan bakar minyak (BBM) pada Senin, 5 April 2021. Hampir semua layanan perbankan buka pada Selasa, 6 April 2021. Layanan Perbankan pun terdampak dengan tidak berfungsinya anjungan […]

  • Profil & Kiprah Ayodhia Kalake Pj Gubernur NTT 2023—2024

    Profil & Kiprah Ayodhia Kalake Pj Gubernur NTT 2023—2024

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 209
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake dilahirkan di Jakarta pada 18 November 1966. Ia memiliki darah Adonara, Nusa Tenggara Timur. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran (1991) dan Master of European Union Law dari Universitas Complutense Madrid, Spanyol (1999). Ayodhia G.L. Kalake, S.H., MDC merupakan  birokrat Indonesia yang menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTT sejak 5 September 2023. Ia juga menjabat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman […]

  • Hingga Tahun 2023, Undana Cetak 46 Guru Besar

    Hingga Tahun 2023, Undana Cetak 46 Guru Besar

    • calendar_month Kam, 1 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 3Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dihelat Universitas Nusa Cendana (Undana) guna mengukuhkan 4 (empat) Guru Besar pada Rabu 31 Mei 2023 di auditorium kampus yang berdiri sejak 1 September 1962 (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan llmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 111 Tahun 1962 tanggal 28 Agustus 1962). Keempat Guru Besar […]

  • Perempuan NTT Alami Tindak Kekerasan? Lapor ke SAPA 129

    Perempuan NTT Alami Tindak Kekerasan? Lapor ke SAPA 129

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Loading

    Pada Januari—Maret 2025 telah terjadi 139 kasus. Kadis P3AP2KB NTT, Ruth Laiskodat mengimbau masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkan ke Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111129129.   Kupang | Saat ini, semakin marak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan gender berbasis online (digital). Berdasarkan data UPTD […]

  • Megawati : Watak Politik PDI Perjuangan Berpihak Akar Rumput

    Megawati : Watak Politik PDI Perjuangan Berpihak Akar Rumput

    • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan di acara puncak peringatan Bulan Bung Karno di Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu, 24 Juni 2024. Ada beberapa poin penting terkait pernyataannya yang disampaikan di hadapan ribuan kader partai banteng bermoncong putih dan sejumlah pimpinan partai politik (parpol) itu. Megawati pun […]

expand_less