Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Bank NTT Absalom Sine & Beny Pellu Dituntaskan OJK

Perkara Bank NTT Absalom Sine & Beny Pellu Dituntaskan OJK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, di Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024, mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kasus di Bank NTT kepada Jaksa Penuntut Umum dan setelah dipelajari lalu disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).

Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kupang.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam.

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015—5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018—Mei 2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016—September 2019).

Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian 3 (tiga) fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu kredit modal kerja (KMK) standby senilai Rp32 miliar, kredit investasi (KI) jadwal pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Lebih lanjut, Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Adapun pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

Penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun wilayah, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.

OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat.(*)

Sumber (*/Literasi Komunikasi OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Bima Dompu & JNE Kupang Sedekah 1.000 Masker Cegah Covid-19

    Keluarga Bima Dompu & JNE Kupang Sedekah 1.000 Masker Cegah Covid-19

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakibatkan aktivitas belajar mengajar di sekolah, perkantoran tak dapat berjalan normal. Ekonomi pun tersendat dan banyak masyarakat terdampak akibat mewabahnya virus yang telah menelan korban jiwa mencapai 635 orang di Indonesia (Data Gugus Tugas Covid-19 Nasional per 22 April 2020). Berangkat […]

  • Bertemu Megawati, Pimpinan MPR RI Bahas Rekomendasi Tentang Amandemen

    Bertemu Megawati, Pimpinan MPR RI Bahas Rekomendasi Tentang Amandemen

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR RI menemui Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Ini merupakan kunjungan resmi pertama Pimpinan MPR RI ke para tokoh bangsa, khususnya yang pernah memimpin Indonesia. “Selain silaturahmi mengantarkan undangan pelantikan Presiden-Wakil Presiden […]

  • Pemerintah Bakal Redenominasi Uang Rupiah

    Pemerintah Bakal Redenominasi Uang Rupiah

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Ragam literatur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Namun, para ekonom menilai, stabilitas kurs dan kepercayaan publik terhadap rupiah harus lebih dulu terjaga sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.   Jakarta | Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025, rancangan ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029 […]

  • Banjir Bandang Melanda Sumbar; 3 Orang Wafat & 2 Hilang, Puluhan Rumah Terendam

    Banjir Bandang Melanda Sumbar; 3 Orang Wafat & 2 Hilang, Puluhan Rumah Terendam

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Sumbar, gardaindonesia.id | Kejadian Bencana Alam berupa banjir bandang di beberapa tempat di Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Kamis/11 Oktober 2018 sejak sore hingga malam hari. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB kepada media menyampaikan data data sebagai berikut: 1. Kabupaten Pesisir Selatan Koto Rawang, Kecamatan Lengayang genangan air 40-50 cm; […]

  • Kasus First Travel-Bukti Sitaan Dikembalikan ke Negara, Ini Usulan LPSK

    Kasus First Travel-Bukti Sitaan Dikembalikan ke Negara, Ini Usulan LPSK

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Kasus penggelapan uang jamaah First Tavel kembali menyita perhatian publik termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain mengucapkan keprihatinan mendalam, LPSK juga menawarkan beberapa solusi agar setidaknya derita jamaah dapat sedikit teratasi. Kasus First Travel memasuki babak baru setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim […]

  • Dua Hari di NTT, Ini Agenda Kunjungan Kerja Presiden Jokowi

    Dua Hari di NTT, Ini Agenda Kunjungan Kerja Presiden Jokowi

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo bertolak ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna melakukan kunjungan kerja pada Rabu, 23 Maret 2022. Menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia-1, Presiden beserta rombongan terbatas lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 18.15 WIB. Setibanya di Bandar Udara Internasional El Tari, Kota Kupang, Presiden Jokowi langsung menuju […]

expand_less