Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
  • visibility 154
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 20 Agustus 2024 di ruang sidang pleno MK.

Amar Putusan MK itu mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas MKRI/Bayu

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Terpisah, juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.

“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sahrin meminta warga di setiap daerah harus aktif mengawal putusan MK tersebut. Dia berharap, putusan itu bisa segera diformalkan dan berlaku untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, yaitu pada 27—29 Agustus 2024.(*)

Sumber (*/MKRI/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berani Keluar Zona Nyaman, SD GMIT SoE II Buktikan Literasi Bisa Dimulai Sejak Dini

    Berani Keluar Zona Nyaman, SD GMIT SoE II Buktikan Literasi Bisa Dimulai Sejak Dini

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Daud Nubatonis
    • visibility 3.400
    • 0Komentar

    Loading

    Lefinus menjelaskan bahwa hingga saat ini di Kabupaten TTS baru terdapat 24 sekolah yang membangun kolaborasi dengan Nyalanesia dan telah menghasilkan buku antologi guru dan peserta didik. Program tersebut mulai berjalan sejak tahun 2024.   SoE | SD GMIT SoE II resmi meluncurkan buku antologi berjudul Pelangi di Balik Seragam Merah Putih pada Sabtu, 13 […]

  • Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Komoditas Timah

    Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Komoditas Timah

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Banten, Pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, tim pelacakan aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 (satu) unit rumah seluas 805 m2 milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Kepala Puspenkum […]

  • Ulah ‘Walk-Out PKS’ Apakah Membela Kepentingan Rakyat?

    Ulah ‘Walk-Out PKS’ Apakah Membela Kepentingan Rakyat?

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Banyak kita baca di medsos bahwa kalau PKS yang protes, maka kebijakan pemerintah itu sudah berada pada jalur yang tepat alias benar bin betul. Baru-baru ini (Selasa, 6 September 2022) fraksi PKS melakukan aksi walk out saat sidang paripurna di parlemen (DPR-RI). Alasannya memprotes kebijakan pemerintah soal penyesuaian harga BBM. Tentu, […]

  • Terima Kasih Kakak Savira

    Terima Kasih Kakak Savira

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Sejenak memoriku bergelantungan pada tujuh belas tahun silam, ketika namamu dipanggil maju untuk menerima penghargaan sebagai wisudawati berprestasi cum laude di Universitas Udayana Bali, program studi Destinasi Pariwisata. Riuh tepuk tangan dari segenap aula dan kekaguman terpancar dari wajah orang yang melahirkan dirimu pada 8 Desember 2000. Lahir di tahun Naga, […]

  • STIKes Nusantara Kini Punya Layanan Ambulans

    STIKes Nusantara Kini Punya Layanan Ambulans

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIkes) Nusantara yang berdiri sejak 12 November 2009 dan bernaung di bawah Yayasan Kunci Ilmu, kini telah menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga yakni pengabdian kepada masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga tersebut diejawantahkan dalam penyediaan layanan ambulans bagi masyarakat sekitar lingkungan tempat STIKes Nusantara di Kelurahan Tuak Daun […]

  • Pengamat Politik Undana: Pelaku Kampanye Hitam Dapat Ditindak

    Pengamat Politik Undana: Pelaku Kampanye Hitam Dapat Ditindak

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Karyawan Silvia Percetakan, Yanti Taopan kepada media menjelaskan, ADD pelaku datang ke Percetakan Sylvia pada tanggal 14 November 2024 lalu dan memesan baliho berukuran 2×3 meter sebanyak 30 lembar. Menurut dia, Oknum ADD sudah desain semua baliho sehingga tinggal dicetak.   Kupang | Tensi politik di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelang pencoblosan calon gubernur dan […]

expand_less