Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK Unjuk Gigi Dinilai Selamatkan Demokrasi Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 20 Agustus 2024 di ruang sidang pleno MK.

Amar Putusan MK itu mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Foto Humas MKRI/Bayu

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Terpisah, juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.

“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sahrin meminta warga di setiap daerah harus aktif mengawal putusan MK tersebut. Dia berharap, putusan itu bisa segera diformalkan dan berlaku untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, yaitu pada 27—29 Agustus 2024.(*)

Sumber (*/MKRI/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kominfo & Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

    Kominfo & Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk satgas dalam menangani berbagai konten negatif dalam bentuk berita bohong agar tidak beredar luas di jaringan internet dan mudah diakses masyarakat. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan peran Kementerian Kominfo dalam satuan tugas (satgas) […]

  • Ke Kejati Pengganti Yulianto, VBL Sorot Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael

    Ke Kejati Pengganti Yulianto, VBL Sorot Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) menerima audiensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hutama Wisnu di ruang kerja gubernur pada Senin, 7 Maret 2022. Hutama Wisnu merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang baru dilantik pada Rabu, 2 Maret 2022; menggantikan Yulianto. Gubernur VBL […]

  • ‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

    ‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 April 2022, mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim. Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan […]

  • ETMC XXXIII Liga IV Mulai Senin 3 Maret, 32 Tim Siap Berlaga

    ETMC XXXIII Liga IV Mulai Senin 3 Maret, 32 Tim Siap Berlaga

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | El Tari Memorial Cup (ETMC) ke-33 (XXXIII) Liga IV siap dibuka pada Senin sore, 3 Maret 2025 pukul 15:00 Wita oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan jajaran Asprov PSSI NTT. Perhelatan sebelum, ETMC XXXII 2023 di Rote Ndao dan terpilih tuan rumah ETMC XXXIII yakni Manggarai Barat, namun berhalangan hingga diambil alih […]

  • Bank NTT Ramai Skali Tahap III, Yuk Ikut dan Raih Total Hadiah Ratusan Juta

    Bank NTT Ramai Skali Tahap III, Yuk Ikut dan Raih Total Hadiah Ratusan Juta

    • calendar_month Rab, 17 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) kembali menghelat ajang “Bank NTT Ramai Skali” tahap ketiga di masa pandemi Covid-19. Kompetisi Kreatif Inklusi Keuangan Tahun 2021 ini mengusung tema “Solusi Cerdas NTT Menghadapi New Normal” dan dengan tagline Di Rumah, Berkarya, Dapat Hadiah, Bersama Bank NTT”. Pada tahun 2021, […]

  • Bertambah, Korban Tsunami Selat Sunda: 222 Wafat, 843 Luka & 28 Orang Hilang

    Bertambah, Korban Tsunami Selat Sunda: 222 Wafat, 843 Luka & 28 Orang Hilang

    • calendar_month Ming, 23 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Jumlah korban dan kerusakan akibat tsunami yang menerjang wilayah pantai di Selat Sunda terus bertambah. Data sementara yang berhasil dihimpun Posko BNPB hingga Minggu 23/12/2018 pukul 16.00 WIB tercatat 222 orang meninggal dunia, 843 orang luka-luka dan 28 orang hilang. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB menyampaikan kerusakan […]

expand_less