Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Ketua LBH Nusa Komodo Nilai Pemred Floresa Bekerja Amatir

Ketua LBH Nusa Komodo Nilai Pemred Floresa Bekerja Amatir

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Manggarai | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang menduga, Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut bekerja untuk kepentingan diri dan medianya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan. Demikian Marsel Ahang melalui rilisnya yang diterima media ini pada Jumat siang, 4 Oktober 2024.

Marsel Ahang menyatakan dugaan itu karena saat menjalankan tugas di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese pada Selasa, 2 Oktober 2024, Pemred Floresa, Herry Kabut tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya sebagai seorang wartawan Floresa kepada pihak aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menanyakan identitasnya. Aparat kepolisian dari Polres Manggarai menanyakan identitas Herry Kabut ketika dia mengambil foto petugas yang sedang bekerja mengamankan identifikasi pengadaan lahan pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.

Aparat menanyakan identitas Herry Kabut karena aparat kepolisian mengidentifikasi yang bersangkutan adalah wajah baru di lokasi tersebut, dan mengambil foto tanpa meminta kepada aparat yang sedang bertugas.

Menurut Ahang, seharusnya jika Pemred Floresa itu bekerja sebagai seorang wartawan, seharusnya dia melengkapi diri dengan kartu identitas sebagai seorang wartawan yang mudah diketahui atau dibaca oleh siapa pun, termasuk aparat yang sedang bertugas.

“Wartawan bersama medianya itu bekerja untuk kepentingan umum sehingga dalam menjalankan tugasnya, harus menunjukkan identitasnya secara terbuka. itu prinsip transparansi dan akuntabel dari media massa. Jika tidak menunjukkan kartu identitas itu artinya wartawan bersama medianya bekerja untuk kepentingan diri” tukas Ahang.

Ahang pun mengurai apa yang dikronologikan oleh Pemred Floresa seperti diberitakan media tersebut pada edisi Kamis, 3 Oktober 2024 berjudul, Kronologi Penyekapan dan Penyiksaan Pemimpin Redaksi Floresa, yang dimuat media Floresa. “Sangat menarik untuk dikaji dari sisi peran pers di tengah masyarakat, khususnya bagaimana pers melakukan tugas-tugas jurnalistik atau peliputan di tengah masyarakat,” tandasnya.

Kata Ahang, pers atau media massa yang bertugas melakukan pemberitaan atas sebuah peristiwa, untuk di Indonesia, seperti lembaga lainnya, memiliki keterikatan atau diatur dalam aturan yang mengikat baik secara kelembagaan maupun personal. “Keterikatan itu diatur melalui konstitusi negara dalam hal ini UUD, UU, statuta atau kode etik yang berlaku universal, mengikat ke dalam dan keluar sebuah lembaga dan personal yang bekerja di lembaga tersebut. Sekali lagi, untuk konteks di Indonesia, semuanya mengacu pada konstitusi negara yaitu UUD 1945, lalu breakdown-nya di atur dalam produk hukum turunannya,” jelasnya.

Lanjutnya Ahang, untuk pers, lembaga yang bekerja di ruang lingkup pers harus patuh pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik dan kode etik organisasi wartawan maupun statuta media.

Ahang menguraikan, Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers berbunyi, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Dalam melaksanakan tugasnya, setiap wartawan patuh pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh asosiasi atau wadah/organisasi berhimpun para wartawan,” jelasnya seraya menambahkan Dewan Pers berdasarkan keputusan bersama 29 organisasi wartawan dan perusahaan pers pada tanggal 14 Maret 2006 telah menetapkan Kode Etik Jurnalistik untuk dipatuhi oleh seluruh wartawan dan perusahaan pers.

Adapun bunyi pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, jelas Ahang, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran dari Kode Etik Jurnalistik terhadap cara-cara yang profesional adalah sebagaimana diatur dalam huruf a Kode Etik Jurnalistik yaitu menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Ahang menjelaskan, namun dalam pengakuan Pemred Floresa, Herry Kabut, sebagaimana dalam kronologi yang ditulisnya, saat tiba di lokasi (maksudnya di Poco Leok), Herry Kabut langsung melakukan pemotretan situasi lokasi.

Herry Kabut mengaku mengambil 10 (sepuluh) gambar di lokasi dengan foto terakhir menampilkan 3 (tiga) warga dan dua orang Polwan yang sedang duduk di dalam mobil keranjang polisi.

Ahang mengutip yang ditulis Pemred Floresa, Herry Kabut sebagaimana yang dimuat Floresa:

Saat saya mengambil gambar itu, seorang polwan memanggil dan meminta saya naik ke dalam mobil itu. Polwan itu menanyakan tujuan saya mengambil gambar itu. Saya menjawab, “saya seorang jurnalis.” Polwan itu lalu bertanya, “jurnalis dari media apa?” yang saya jawab, “dari media Floresa.”

Merespons jawaban itu, polwan itu kembali bertanya, “mana ID card?” mengacu pada kartu pers. Saya menjawab bahwa saya tidak membawa kartu pers, melainkan surat tugas dan “bisa menunjukkan kepada Anda bahwa saya benar-benar merupakan jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Floresa.”

Pada bagian lain keterangannya, Pemred Floresa menulis lebih lanjut:

Saat saya turun, seseorang di antaranya langsung mengunci leher saya. Ia dan beberapa aparat lain menggiring saya sejauh kurang lebih 50 meter ke arah timur dari mobil keranjang itu dan sekitar 60 meter dari tempat warga, sambil menanyakan kartu pers saya.

Kepada mereka, saya mengulangi penjelasan saya kepada polwan itu dan meminta mereka mengecek web Floresa karena di situ terdapat pengakuan dan penegasan bahwa saya adalah jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Floresa.

Ahang pun menilik apa yang ditulis oleh Pemred Floresa secara dan terang-benderang bahkan secara sadar telah mengabaikan kode etik jurnalistik Dewan Pers yaitu tidak menunjukkan identitas kepada nara sumber, dalam hal aparat kepolisian yang sedang bertugas mengawasi/mengawal identifikasi lahan untuk akses jalan masuk menuju lokasi wellped D untuk kepentingan pengembangan proyek PLTP Ulumbu unit 5 dan 6 Poco Leok.

Untuk diketahui, pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok, telah terjadi pro dan kontra di masyarakat dan telah menjadi perhatian publik, termasuk media pemberitaan. Media Floresa diyakini telah mengetahui hal tersebut.

Pro dan kontra tersebut antara masyarakat pemilik lahan yang menyetujui lahannya untuk dijadikan lahan pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok dengan masyarakat yang bukan pemilik lahan.

Wartawan Floresa dalam hal ini Pemred Floresa, Herry Kabut, mengetahui bahwa potensi eskalasi koflik horizontal di wilayah Poco Leok akan bahkan terjadi terkait pengembangan PLTP Ulumbu sehingga aparat keamanan hadir untuk mencegahnya. Namun Pemred Floresa secara sadar menjalankan tugasnya dengan tidak mengindahkan prinsip-prinsip kerja seorang wartawan sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

Ahang juga menegaskan, kesalahan lain, selain tidak menunjukkan kartu identitasnya sebagai seorang jurnalis adalah menyuruh pihak aparat kepolisian untuk mengecek identitasnya di website milik Floresa.

“Berada dalam situasi di lapangan, dengan menyuruh aparat kepolisian untuk memeriksa website milik media Floresa adalah bukan cara kerja profesional dari seorang jurnalis, karena yang dinamakan identitas diri seorang jurnalis adalah melekat atau satu kesatuan dari jurnalis; atau dengan kata lain, kartu identitas jurnalis itu melekat nyata pada badan seorang pekerja media, bukan di website media,” ungkapnya.

Tekan Ahang, Pemred Floresa telah mempertontonkan ke publik hal-hal yang bertentangan dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers dalam soal melaksanakan perannya sebagaimana diatur dalam pasal 6 yaitu menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum.

“Sangat disesalkan, Pemred Floresa telah menunjukkan cara kerja pers yang bertolak belakang dengan asas-asas supremasi hukum yaitu transparansi dan akuntable. Cara kerja yang tidak transparan sebagai sorang jurnalis adalah cara kerja untuk kepentingan diri, bukan untuk kepentingan umum,” Ahang kembali menegaskan. Media dan wartawan Floresa telah menunjukkan cara kerja yang di luar aturan, seolah-olah memiliki hak istimewa dalam menjalan tugas atau kerja jurnalistik dengan membelakangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan kode etik jurnalistik. Atau kah media Floresa memiliki hak istimewa sebagai sebuah media pemberitaan?” tandas Marsel Ahang. (*)

Sumber (*/tim/ sawarantt.net)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

    SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

    • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, gardaindonesia.id | Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jaminan ini juga memiliki landasan dalam konstitusi Negara ini, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban negara menjamin adanya kemerdekaan pers. Yang terjadi belakangan ini, negara bukannya […]

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Berkoordinasi Atasi Banjir Jabotabek

    Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Berkoordinasi Atasi Banjir Jabotabek

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo turut berduka cita atas musibah banjir yang terjadi di berbagai daerah di Jabodetabek hingga merenggut korban jiwa. Dari komunikasi yang telah lakukan dengan BNPB, BASARNAS, TNI, Polri, jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah, seluruh kekuatan sudah terjun langsung melakukan penyelamatan sekaligus penanggulangan terhadap para korban banjir. […]

  • Regina Pacis Magetan, Gereja Katolik di Lereng Gunung Lawu Diapit Kemajemukan

    Regina Pacis Magetan, Gereja Katolik di Lereng Gunung Lawu Diapit Kemajemukan

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Loading

    Gereja yang tampak agung berdiri di lereng Gunung Lawu itu menaungi sekitar 1.400 umat Katolik yang hidup di tengah kemajemukan. Perlu diketahui, mayoritas penduduk Kabupaten Magetan beragama Islam, sekitar 98,99% atau 685.786 jiwa.   Magetan | Pengalaman berharga bagi redaksi Portal Berita Garda Indonesia dapat mengikuti Misa Ekaristi pada Minggu, 28 September 2025 di Gereja […]

  • Jelang Hari Dongeng, TBM Se-Dukuh Pakis Jaring Bibit Pendongeng via IGTV

    Jelang Hari Dongeng, TBM Se-Dukuh Pakis Jaring Bibit Pendongeng via IGTV

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Menjelang peringatan Hari Dongeng 28 November, Taman Bacaan Masyarakat (TBM) se- Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya di Provinsi Jawa Timur mengadakan penyaringan untuk mencari bibit-bibit pendongeng guna disiapkan ke tingkat kota. Antusiasme peserta terlihat pada kegiatan yang dihelat pada Rabu, 4 November 2020, dalam sesi penyaringan bibit pendongeng secara virtual tersebut. Peserta […]

  • LPPKPD Luncurkan Buku Kajian Simantri Pemda Manggarai

    LPPKPD Luncurkan Buku Kajian Simantri Pemda Manggarai

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng-NTT, Garda Indonesia | Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah (LPPKPD) meluncurkan buku yang berjudul “Model Pembangunan Pertanian Hortikultura Kabupaten Manggarai: Paradigma Program Simantri dan Strategi Inovasi” di ruangan Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai, pada Senin, 27 Juli 2020. Buku yang ditulis oleh pendiri selaku ketua umum LPPKPD, Heribertus Erik San, S.Fil., M.AP. tersebut merupakan […]

  • Waspada! Ada Oknum Pakai Aplikasi Bank NTT Tipu Nasabah

    Waspada! Ada Oknum Pakai Aplikasi Bank NTT Tipu Nasabah

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Seluruh nasabah serta masyarakat Provinsi NTT, agar jangan terkecoh dengan penipuan yang dilakukan dengan berbagai cara, dan mengatas namakan Bank NTT. Untuk diketahui, saat ini ada oknum yang sengaja menyebarkan pesan dengan logo didesain mirip dengan aplikasi B’Pung Mobile Bank NTT. Bunyi pesannya,  menginformasikan pada pihak yang dituju seolah-olah dari layanan […]

expand_less