Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Des 2024
  • visibility 149
  • comment 1 komentar

Loading

Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 23 Desember 2024.

Pemberian pengampunan, imbuh mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)

Sumber (*/Biro Hukom Kementerian Hukum)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Suzuki Fiesta SBM Lampaui Target, Theo Pareira: Terima Kasih Teman Media

      Suzuki Fiesta SBM Lampaui Target, Theo Pareira: Terima Kasih Teman Media

      • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
      • account_circle Penulis
      • visibility 460
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perhelatan even Suzuki Fiesta oleh PT. Surya Batara Mahkota (SBM) selaku main dealer mobil Suzuki wilayah NTT pada 3—7 Mei 2021, menuai hasil maksimal dengan perolehan 60 surat pesanan kendaraan (SPK). Dengan dukungan 4 perusahaan pembiayaan atau leasing yakni Suzuki Finance Indonesia (SFI), Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Adira Finance, dan Mandiri […]

    • FKM Undana Telisik Tantangan Transisi Pandemi ke Endemi

      FKM Undana Telisik Tantangan Transisi Pandemi ke Endemi

      • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
      • account_circle Penulis
      • visibility 131
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah telah menyiapkan roadmap transisi pandemi menuju endemi yang mensyaratkan anggota populasi untuk memiliki kekebalan yang mencapai ambang tertentu (herd immunity threshold), pembukaan mobilitas dan  aktivitas masyarakat yang diiringi penerapan protokol kesehatan secara ketat, serta perubahan perilaku dan budaya masyarakat. Kondisi terkini di Indonesia, sebagian populasi masyarakat telah divaksinasi (herd immunity threshold >67%), […]

    • Kabupaten Alor Bakal Dapat Terang Listrik PLN di Semua Pelosok

      Kabupaten Alor Bakal Dapat Terang Listrik PLN di Semua Pelosok

      • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 169
      • 0Komentar

      Loading

      Selain memperkuat infrastruktur listrik, PLN juga berfokus pada edukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan listrik secara aman. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama.   Kalabahi | PT PLN (Persero) terus mengukuhkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan akses listrik di seluruh pelosok Indonesia. Dalam semangat sinergi dan kolaborasi yang erat, jajaran manajemen PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan […]

    • COP29 Azerbaijan 2024, Transisi Energi PLN Menuju Energi Berkelanjutan

      COP29 Azerbaijan 2024, Transisi Energi PLN Menuju Energi Berkelanjutan

      • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
      • account_circle Penulis
      • visibility 163
      • 0Komentar

      Loading

      PLN telah merancang Green Enabling Transmision Line untuk mengevakuasi listrik hijau dari sumber energi baru terbarukan (EBT) mayoritas berada di wilayah terisolir. Membentang sepanjang 70 ribu kilometer, transmisi ini akan menghubungkan pulau-pulau di Indonesia dan mengevakuasi listrik bersih ke pusat permintaan di perkotaan.   Baku | PLN (Persero) menggalang kolaborasi dengan komunitas global dalam Conference […]

    • Ekosistem Kendaraan Listrik Kian Kokoh, Para Pebisnis Bangun SPKLU

      Ekosistem Kendaraan Listrik Kian Kokoh, Para Pebisnis Bangun SPKLU

      • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
      • account_circle Penulis
      • visibility 143
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan 5 (lima) mitra dalam pengembangan dan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan home charging services (HCS). Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkukuh ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Penandatanganan tersebut dilakukan di sela pembukaan booth PLN ’Electric Vehicle […]

    • Alasan Gus Dur Perintah Banser Jaga Gereja di Hari Natal

      Alasan Gus Dur Perintah Banser Jaga Gereja di Hari Natal

      • calendar_month Jum, 24 Des 2021
      • account_circle Penulis
      • visibility 140
      • 0Komentar

      Loading

      Saat ini sudah sangat lumrah para pejabat mengucapkan Selamat Natal. Bahkan seorang gubernur yang demikian diidamkan untuk tidak menyampaikan ucapan saat 25 Desember, akhirnya tetap melakukannya. Hal ini memberikan pesan bahwa mengucapkan Selamat Natal bukanlah sebuah aib, apalagi mengantarkan yang bersangkutan menjadi kafir. Ada nilai yang ingin disemaikan bahwa dalam urusan mengucapkan hari raya bagi […]

    expand_less