Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Des 2024
  • visibility 43
  • comment 1 komentar

Loading

Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 23 Desember 2024.

Pemberian pengampunan, imbuh mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)

Sumber (*/Biro Hukom Kementerian Hukum)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Simak Beda Spesifikasi Masker Bedah dan N95 Menurut Kemenkes RI

      Simak Beda Spesifikasi Masker Bedah dan N95 Menurut Kemenkes RI

      • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 37
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia drg. Arianti Anaya, MKM. menyebutkan spesifikasi yang harus dimiliki sejumlah masker yang jadi bagian penting dari Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan. Pertama masker bedah (surgery) yaitu masker yang umum ditemukan di pasaran. Masker bedah bagi tenaga kesehatan harus memiliki […]

    • Lion Air Pecat Direktur Teknik Pasca Tragedi Kecelakaan Pesawat JT160

      Lion Air Pecat Direktur Teknik Pasca Tragedi Kecelakaan Pesawat JT160

      • calendar_month Rab, 31 Okt 2018
      • account_circle Penulis
      • visibility 33
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, gardaindonesia.id | Menhub (Menteri Perhubungan) Budi Karya Sumadi membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air. Pembebastugasan itu dilakukan karena kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP, Senin/29 Oktober 2018 pukul 11.10 WITA. “Hari ini kita akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang lain,” kata Budi Karya (Rabu,31/10/18) Dikutip dari detikcom; Bukan hanya Direktur […]

    • Dugaan Korupsi BTS Tahun 2020—2022, Johnny Plate Diperiksa Kejagung

      Dugaan Korupsi BTS Tahun 2020—2022, Johnny Plate Diperiksa Kejagung

      • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
      • account_circle Penulis
      • visibility 51
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi, salah satunya merupakan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu, 15 Maret 2023. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa keenam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak […]

    • Inilah 3 Pesan Penjabat Gubernur NTT

      Inilah 3 Pesan Penjabat Gubernur NTT

      • calendar_month Sel, 11 Sep 2018
      • account_circle Penulis
      • visibility 85
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Usai sudah tugas dan wewenang Drs Robert Simbolon sebagai Penjabat Gubernur NTT; bertugas    -+ 67 hari, Robert Simbolon banyak menorehkan momentum bagi pemerintah daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Provinsi NTT. Serah Terima Jabatan Penjabat Gubernur NTT kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dilaksanakan dalam Rapat […]

    • Aksi Sosial ‘Adventure Trail’ Tapal Batas, Bupati Belu Minta Patuhi Prokes

      Aksi Sosial ‘Adventure Trail’ Tapal Batas, Bupati Belu Minta Patuhi Prokes

      • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
      • account_circle Penulis
      • visibility 66
      • 0Komentar

      Loading

      Belu-NTT, Garda Indonesia | Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Bhayangkara pada 1 Juli 2021, Polres Belu bekerja sama dengan Belu Trail Club Atambua melakukan adventure ‘jelajah’ tapal batas dan penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat. Kegiatan ini dilepas langsung oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM  didampingi Kapolres Belu, Dandim 1605/Belu, dan Danyon […]

    • Lantik 6 Pejabat PTP Setda NTT, Gubernur VBL : Perlu Super Tim

      Lantik 6 Pejabat PTP Setda NTT, Gubernur VBL : Perlu Super Tim

      • calendar_month Rab, 30 Des 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 33
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 6 (enam) pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) lingkup Setda NTT, dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan pada Rabu siang, 30 Desember 2020 di aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT. Enam pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik di antaranya : Ondy Christian Siagian, S.E., M.Si. Jabatan Lama : Kepala Bagian Pembinaan Advokasi Pengadaan […]

    expand_less