Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Des 2024
  • visibility 106
  • comment 1 komentar

Loading

Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin 23 Desember 2024.

Pemberian pengampunan, imbuh mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)

Sumber (*/Biro Hukom Kementerian Hukum)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Air Terjun Pangkadari Permata Tersembunyi Yang Terabai

      Air Terjun Pangkadari Permata Tersembunyi Yang Terabai

      • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 216
      • 0Komentar

      Loading

      Pangkadari adalah nama air terjun. Lokasinya ada di Desa Wae Codi, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).   Ruteng | Destinasi wisata alam di Kabupaten Manggarai nyaris tersebar di setiap sudut wilayahnya. Salah satu di antaranya berupa air terjun. Pangkadari adalah nama air terjun itu. Lokasinya ada di Desa Wae Codi, […]

    • Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum Pelaku Perusakan Enam Rumah di Belu

      Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum Pelaku Perusakan Enam Rumah di Belu

      • calendar_month Ming, 12 Jan 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 123
      • 0Komentar

      Loading

      Belu-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum para korban perusakan enam rumah di Dusun Kimbana B, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Silvester Nahak, S.H. mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap para pelaku. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/01/07/kuasa-hukum-minta-polisi-segera-tahan-pelaku-perusakan-enam-rumah-di-belu/ “Saya pertanyakan perkembangan perkara tindak pidana perusakan rumah di Bakustulama,” ungkap Sil Nahak, demikian […]

    • Presiden Jokowi : ‘Hormati MK dan Jangan Rendahkan!’

      Presiden Jokowi : ‘Hormati MK dan Jangan Rendahkan!’

      • calendar_month Sen, 27 Mei 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 119
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) karena MK adalah lembaga negara yang dibentuk oleh Konstitusi dan Undang-Undang. Selain itu MK juga merupakan penjaga konstitusi yang menjadi landasan utama tegaknya negara. Oleh karenanya, Presiden meminta kepada semua pihak untuk tidak merendahkan lembaga penjaga konstitusi ini. “Lembaga ini […]

    • Covid-19 Naik di NTT, Pelabuhan Udara & Laut Tak Tutup dan Wajib ‘Pool Test’

      Covid-19 Naik di NTT, Pelabuhan Udara & Laut Tak Tutup dan Wajib ‘Pool Test’

      • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 106
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kebijakan penutupan bandara dan pelabuhan laut sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di NTT yang mengalami kontraksi 1,96 persen (kuartal kedua, red). Atas dasar tersebut, maka kita berlakukan apa yang kita sebut new normal,” jelas Kadis Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka dalam sesi jumpa media pada Senin siang, 28 September 2020 di […]

    • 2 Tahun Beruntun! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih CEO Of The Year

      2 Tahun Beruntun! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih CEO Of The Year

      • calendar_month Sab, 16 Des 2023
      • account_circle Penulis
      • visibility 97
      • 0Komentar

      Loading

      Jakarta, Garda Indonesia | Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The Year dalam dua tahun berturut-turut. Penghargaan ini diberikan atas kepemimpinannya dalam melakukan transformasi secara konsisten dan berkelanjutan di tubuh PLN melalui digitalisasi dan terobosan di berbagai bidang yang berdampak positif bagi sektor energi termasuk meningkatkan pertumbuhan bisnis PLN dan kepuasan […]

    • Polemik Panjang Hutan Adat Besipa’e, Intervensi Pemprov & Aksi Heboh

      Polemik Panjang Hutan Adat Besipa’e, Intervensi Pemprov & Aksi Heboh

      • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 108
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | Polemik berkepanjangan lahan Desa Adat di Besiapa’e Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (T.T.S), Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyisakan fakta panjang yang seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT. Hingga pada puncak polemik saat kunjungan mendadak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Selasa, 12 Mei 2020, yang menyisihkan […]

    expand_less