Presiden Prabowo mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim. Ia bahkan tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri.
Jakarta | Presiden RI, Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim di Indonesia. Kenaikan gaji tersebut hingga 280 persen. “Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Presiden Prabowo saat pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 12 Juni 2025.
Prabowo mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim. Ia bahkan tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri. “Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” ujarnya.
Prabowo menekankan salah satu syarat menjadi negara berhasil ialah sistem hukum yang adil. “Jadi negara yang tidak memiliki sistem hukum yang tidak mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” ucapnya di hadapan hakim lingkup Mahkamah Agung.
Prabowo pun mengaku mendapatkan laporan ada Hakim yang masih kontrak murah hingga tak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya. “Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” tandasnya.
Perlu diketahui, MA mengukuhkan hakim pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan se-Indonesia. Mereka yang dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang, terdiri dari calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang.
Lalu, calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang.
Pengukuhan 1.451 orang hakim akan menambah jumlah hakim yang ada yaitu 7.260 menjadi 8.711 orang hakim.
Namun, Ketua MA Sunarto menyatakan angka itu masih belum ideal jika dibandingkan dengan perkara yang diterima MA sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara.
Sumber (*/BPMI Setpres + ragam)