Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Tetapkan Aturan Baru, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 190
  • comment 0 komentar

Loading

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan para ASN. Pemerintah ingin menciptakan birokrasi modern yang lincah dan responsif terhadap perubahan zaman.

 

Jakarta | Kini, para aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja! Melalui PermenPANRB No. 4 Tahun 2025, Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat; fleksibilitas kerja serta karakteristik tugas kedinasan; jenis fleksibilitas kerja yang meliputi fleksibel secara lokasi; dan atau fleksibel secara waktu; kriteria fleksibilitas kerja; mekanisme penerapan fleksibilitas kerja; kode etik dan kode perilaku penerapan fleksibilitas kerja; pemantauan dan evaluasi; dan pembinaan.

Pemerintah pun resmi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintahan. Artinya, baik PNS maupun PPPK berpeluang menikmati pola kerja yang lebih adaptif, termasuk Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan para ASN. Pemerintah ingin menciptakan birokrasi modern yang lincah dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa mengorbankan kinerja dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tandas Nanik.(*)

Sumber (*/Goodnews+ ragam)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Tentara Rusia, Eks Marinir Minta Ampun dan Pulang ke Tanah Air

    Jadi Tentara Rusia, Eks Marinir Minta Ampun dan Pulang ke Tanah Air

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Loading

    Ia juga mengaku tidak memiliki niat untuk mengkhianati negara Indonesia dan menyebut keputusannya bergabung dengan militer Rusia semata-mata untuk mencari nafkah.   Jakarta | Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan publik usai meminta agar dapat kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya diketahui bergabung dengan militer Rusia. Permintaan itu […]

  • Sinergi PKM Fapet Undana dan Poktan Unuhari, Olah Lahan Kering Pakai Bokashi

    Sinergi PKM Fapet Undana dan Poktan Unuhari, Olah Lahan Kering Pakai Bokashi

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Melalui Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Fakultas Peternakan (Fapet), Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, para petani yang mengolah lahan kering lebih kurang 5.000 meter persegi di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; menjadi lebih produktif pada musim tanam kedua (April—September). Sinergi yang dilakukan oleh Tim PKM Fapet […]

  • ‘La Moringa Go International’ Jadi Oleh-oleh KTT ASEAN 2023

    ‘La Moringa Go International’ Jadi Oleh-oleh KTT ASEAN 2023

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Pasca-ditetapkan sebagai salah satu lokasi kuliner dalam perhelatan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, maka La Moringa, makanan, kudapan atau cookies, es krim, dan teh olahan berbasis kelor pun diincar dan diminati oleh para delegasi, Ibu Pemimpin Negara ASEAN hingga Ketua DPR RI, Puan Maharani. Tak tanggung-tanggung, Ibu Negara Iriana […]

  • Hadi Tjahjanto & Raja Juli Antoni: Sikat Mafia Tanah & Bereskan Tata Ruang!

    Hadi Tjahjanto & Raja Juli Antoni: Sikat Mafia Tanah & Bereskan Tata Ruang!

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Presiden Jokowi bilang, ada sekitar 126 jutaan lahan tanah yang mesti disertifikasi, baru terealisasi sekitar 80 jutaan. Masih ada tunggakan tugas sekitar 46 jutaan lahan yang mesti disertifikasi. Sementara itu, kata Presiden, kementerian ATR/BPN baru mampu menerbitkan sekitar 500 ribuan sertifikat per tahun. Padahal target Presiden Jokowi adalah sekitar 8—9 juta […]

  • PUSPA NTT Edukasi Hak Perempuan dan Anak bagi Pemulung TPA Alak

    PUSPA NTT Edukasi Hak Perempuan dan Anak bagi Pemulung TPA Alak

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id| Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) NTT melalui Forum Komunikasi Wilayah (Forkomwil) PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan pembekalan tentang perlindungan hak perempuan dan anak bagi para pemulung yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Alak Kota Kupang, Kamis/25 Oktober 2018 di Restoran Nelayan. […]

  • Stop Kriminalisasi Penyidik TPPO di Polres Sumba Barat

    Stop Kriminalisasi Penyidik TPPO di Polres Sumba Barat

    • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id-Ketua Satgas Anti Human Trafficking PADMA Indonesia Nusa Tenggara Timur, R Riesta Ratna Megasari mewakili Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sekaligus Dewan Penasehat Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (POKJA MPM) terpanggil untuk membela Penyidik-Penyidik TPPO yang dikriminalisasi karena bekerja serius dan rela berkorban untuk […]

expand_less