Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Tetapkan Aturan Baru, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

Loading

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan para ASN. Pemerintah ingin menciptakan birokrasi modern yang lincah dan responsif terhadap perubahan zaman.

 

Jakarta | Kini, para aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja! Melalui PermenPANRB No. 4 Tahun 2025, Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat; fleksibilitas kerja serta karakteristik tugas kedinasan; jenis fleksibilitas kerja yang meliputi fleksibel secara lokasi; dan atau fleksibel secara waktu; kriteria fleksibilitas kerja; mekanisme penerapan fleksibilitas kerja; kode etik dan kode perilaku penerapan fleksibilitas kerja; pemantauan dan evaluasi; dan pembinaan.

Pemerintah pun resmi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintahan. Artinya, baik PNS maupun PPPK berpeluang menikmati pola kerja yang lebih adaptif, termasuk Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan para ASN. Pemerintah ingin menciptakan birokrasi modern yang lincah dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa mengorbankan kinerja dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tandas Nanik.(*)

Sumber (*/Goodnews+ ragam)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore dan Tetapkan Pemilihan Suara Ulang

    MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore dan Tetapkan Pemilihan Suara Ulang

    • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan sengketa Pilkada Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020, diajukan oleh Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si. dan Ir. Herman Hegi Radja Haba terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, beralamat […]

  • Kiat Sukses Belajar Daring Saat Pandemi

    Kiat Sukses Belajar Daring Saat Pandemi

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Siapa pun tidak siap untuk bersekolah dengan metode pembelajaran daring atau online. Setiap guru dan anak didik di wilayah yang melakukan belajar mengajar di rumah belum tentu difasilitasi infrastruktur dan peralatan yang memungkinkan belajar melalui daring. Situasi pandemi masih mengakibatkan pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akedemik baru 2020/2021 dengan menerapkan belajar […]

  • 8 Ribuan Orang Terdampak Erupsi Lewotobi Laki-laki di Flores Timur

    8 Ribuan Orang Terdampak Erupsi Lewotobi Laki-laki di Flores Timur

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Pusdalops merekomendasi agar masyarakat di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki dan pengunjung/wisatawan tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius 7 Km dari pusat erupsi dan mengikuti arahan Pemda serta tidak mempercayai isu-isu yan tidak jelas sumbernya.   Larantuka | Pusdalops PB BPBD Provinsi NTT dalam laporan perkembangan atau update pasca-erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Minggu malam, […]

  • ‘Myopic’ Syarief Hasan tentang Warisan Utang Negara Rp.7 Ribu Triliun

    ‘Myopic’ Syarief Hasan tentang Warisan Utang Negara Rp.7 Ribu Triliun

    • calendar_month Sel, 1 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Mengapa disebut rabun (myopic)? Kondisi tersebut, ketika seseorang mengalami kesulitan untuk melihat objek dengan jelas. Berat sebelah pula, jadinya buram. Pak Syarief Hasan (Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat), seperti diliput TribunNews.com (Sabtu, 26 Februari 2022), di bawah judul berita “Demokrat Ungkap Jokowi Bakal Wariskan Utang Rp 7 Ribu Triliun Kepada Generasi […]

  • Pasca-Kerusuhan, Aktivitas Dua Bandara di Papua Barat Tetap Normal

    Pasca-Kerusuhan, Aktivitas Dua Bandara di Papua Barat Tetap Normal

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Perhubungan memastikan aktivitas dua bandara besar di Papua Barat tetap beraktivitas normal. Kedua bandara itu yakni Bandara Domine Eduard Osok Sorong dan bandara Rendani Manokwari. http://gardaindonesia.id/2019/08/19/rusuh-terjadi-di-manokwari-perusuh-membakar-sejumlah-fasilitas-umum/ Saat ini, Bandara Domine Eduard Osok Sorong tetap kondusif, Direktorat Jenderal Bandar Udara berkoordinasi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX untuk melakukan pengawasan pasca-kerusuhan […]

  • 11 Ribu Pejuang Eks Timtim Gapai Piagam Penghargaan & Pin Patriot Bela Negara dari Kementerian Pertahanan

    11 Ribu Pejuang Eks Timtim Gapai Piagam Penghargaan & Pin Patriot Bela Negara dari Kementerian Pertahanan

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) secara simbolis memberikan piagam penghargaan dan menyematkan pin patriot bela negara kepada 23 perwakilan eks pejuang Timtim di Stadion Haliwen, Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 November 2021; turut menyaksikan, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM, Sekda […]

expand_less