Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jadi Tentara Rusia, Eks Marinir Minta Ampun dan Pulang ke Tanah Air

Jadi Tentara Rusia, Eks Marinir Minta Ampun dan Pulang ke Tanah Air

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Ia juga mengaku tidak memiliki niat untuk mengkhianati negara Indonesia dan menyebut keputusannya bergabung dengan militer Rusia semata-mata untuk mencari nafkah.

 

Jakarta | Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan publik usai meminta agar dapat kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya diketahui bergabung dengan militer Rusia.

Permintaan itu disampaikan Satria melalui video yang diunggah di media sosial, Selasa, 22 Juli 2025. Ia menyampaikan permohonan maaf karena menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang membuat kewarganegaraannya dicabut.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria dalam video tersebut.

Ia juga mengaku tidak memiliki niat untuk mengkhianati negara dan menyebut keputusannya bergabung dengan militer Rusia semata-mata untuk mencari nafkah.

“Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” sembari memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Jenderal (Purn) Sugiono agar membantunya mengakhiri kontrak militernya dan memulihkan status WNI-nya.

Satria sebelumnya diketahui bergabung dengan tentara bayaran Rusia untuk berperang di Ukraina sejak dua tahun terakhir. Dalam beberapa video yang beredar di TikTok dan YouTube, ia terlihat mengenakan seragam militer Rusia dan turut dalam operasi militer.

Satria merupakan mantan Sersan Dua (Serda) yang terakhir berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar). Namun, ia melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat secara tidak hormat dari TNI AL, sesuai putusan pengadilan militer No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Karena bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraan Indonesia milik Satria dinyatakan hilang. Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI.

“Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d PP Nomor 2 Tahun 2007,” ujarnya.

Dirinya juga meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow untuk segera menyampaikan laporan resmi kehilangan kewarganegaraan Satria ke Ditjen AHU Kemenkumham.

Menanggapi permohonan Satria, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam menanggapi permintaan tersebut. Ia menekankan bahwa loyalitas terhadap NKRI harus menjadi syarat utama dalam proses pemulihan status kewarganegaraan.

“Saya memandang isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia,” kata Dave.

“Secara prinsip, Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara. Namun, kami juga menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satria sempat menyampaikan kritik pedas melalui video pernyataannya yang lain. “Agak lain emang negara Konoha ini. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungi. Rakyat yang cari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin,” ucapnya.

“Gue begini karena sadar diri bukan circle-nya Reza Arap. Jadi, ya, cari duit untuk keluarga ya seperti ini,” lanjutnya.

Saat ini, pemerintah masih memproses persoalan hukum dan administrasi terkait permohonan Satria, dengan melibatkan Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI.(*)

Sumber (*/Goodnews)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RAMAH LINGKUNGAN! Kandungan H2S Geotermal PLTP Ulumbu

    RAMAH LINGKUNGAN! Kandungan H2S Geotermal PLTP Ulumbu

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Pengoperasian PLTP Ulumbu yang mengandung H2S juga masih aman bagi lingkungan terbukti dengan hijau dan suburnya tanaman yang ada di sekitar kawasan geotermal.   Manggarai | Manager Unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu, Royatul Hosnan, mengungkapkan bahwa kandungan Asam Sulfur (H2S) pada aktivitas geotermal Ulumbu berkisar 4,78 mg/Nm3 dan jauh di bawah baku […]

  • Tiga Isu Utama Temu Bilateral Presiden Jokowi dan PM Selandia Baru

    Tiga Isu Utama Temu Bilateral Presiden Jokowi dan PM Selandia Baru

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Bangkok, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern di Hotel Kimpton Maa-Lai pada Jumat pagi, 18 November 2022. Presiden Jokowi menyampaikan harapannya agar spirit kerja sama G20 dapat berlanjut di KTT APEC kali ini. “APEC harus menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi di kawasan […]

  • Alex Frans Cabut Gugatan; Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum

    Alex Frans Cabut Gugatan; Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kisruh hukum antara penggugat; Pemilik dan Penanggung Jawab Kantor Hukum ALF Law Office, Alexander Frans,SH., dan tergugat Dosen Fakultas Pertanian Undana Kupang; Ir Kudji Herewila, perihal Gugatan Ingkar Janji dengan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2018/PNKupang tertanggal 2 Juli 2018; akhirnya dicabut oleh Alex Frans pada Hari Rabu/8 Agustus 2018. Gugatan Ingkar Janji/Wanprestasi dari Pengacara […]

  • BUKU JOKOWI Karya Darmawan Prasodjo Terbit di Korea

    BUKU JOKOWI Karya Darmawan Prasodjo Terbit di Korea

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 1Komentar

    Loading

    Seoul, Garda Indonesia | Buku biografi “Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia” karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea. Peluncuran buku dilakukan dalam acara Festival Indonesia pada Jumat, 29 September 2023 di  Gwanghwamun Plaza, Seoul, Korea Selatan. Joko Widodo, telah menjadi sosok inspirasi bagi para pemimpin bangsa-bangsa di dunia. Darmawan Prasodjo bahkan meraih penghargaan Museum Rekor […]

  • Kantor Bahasa NTT Pinta Pihak Kampus Buka Jurusan Bahasa Daerah

    Kantor Bahasa NTT Pinta Pihak Kampus Buka Jurusan Bahasa Daerah

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Valentina Lovina Tanate, S.Pd. dalam sambutannya pada acara penutupan kegiatan pada Rabu, 23 Oktober 2019 meminta kepada pihak Perguruan Tinggi di Kota Kupang untuk membuka jurusan bahasa daerah. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/10/23/kantor-bahasa-ntt-perlu-perda-untuk-melestarikan-bahasa-daerah/ “Kami berharap kedepannya setiap Perguruan Tinggi, kami inginnya kalau bisa ada jurusan bahasa daerah”, […]

  • Aplikasi B’Pung Petani Bank NTT Jadi Model Pengendalian Inflasi

    Aplikasi B’Pung Petani Bank NTT Jadi Model Pengendalian Inflasi

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Pada ancaman krisis pangan dan energi di tahun 2023, ternyata Bank Indonesia sebagai regulator, melihat ada satu aplikasi yang bisa diandalkan untuk mengendalikan inflasi secara nasional. Dan, aplikasi itu adalah aplikasi B’Pung Petani yang digagas oleh Bank NTT. Aplikasi ini dijadikan model digitalisasi data manajemen usaha tani, dan pengendalian inflasi secara […]

expand_less