5.480 ASN PPPK Pemprov NTT Terima SK Pengangkatan

Loading

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki masa kontrak yang akan diperbarui maksimal setiap lima tahun. Perpanjangan kontrak sepenuhnya bergantung pada kinerja dan dedikasi masing-masing ASN.

 

Kupang | Gubernur NTT, Melki Laka Lena menyampaikan selamat menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara dan masyarakat kepada 5.480 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Ia pun mengimbau agar dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, jaga kehormatan sebagai abdi negara, dan hadirkan karya nyata yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Tahap I Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Formasi Tahun 2024 dilaksanakan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025 di Stadion Oepoi, Kupang.

Pada arahannya kepada 5.480 ASN PPPK yang menerima SK, Gubernur Laka Lena menegaskan bahwa pemberian SK PPPK ini bukanlah sekadar pengakuan formal, tetapi bukti penghargaan pemerintah atas pengabdian tulus, kerja keras, serta komitmen tinggi dalam melayani rakyat Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, peran ASN PPPK Provinsi NTT sangat penting di tengah ruang fiskal daerah yang terbatas. Para ASN PPPK ini menjadi contoh nyata bahwa inovasi dalam manajemen sumber daya manusia dapat mengatasi keterbatasan finansial, sekaligus menjadi kekuatan strategis yang membuat pemerintah tetap produktif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Gubernur Laka Lena juga menyadari bahwa tantangan pembangunan di Nusa Tenggara Timur tidaklah ringan. Namun, dengan bertambahnya sumber daya aparatur melalui formasi PPPK ini, beliau yakin potensi daerah ini dapat dikelola lebih baik dan optimal. Untuk itu, ia berharap agar tenaga PPPK yang baru diangkat hari ini harus menjadi bagian penting dalam mempercepat pelayanan publik, meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat layanan kesehatan, serta memperlancar administrasi dan pelayanan teknis di seluruh sektor pemerintahan.

Mantan Anggota DPR RI ini berharap agar para tenaga PPPK ini dapat menunjukkan kompetensi dan dedikasinya dalam mengemban amanah sebagai pelayan negara dan masyarakat, dengan memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diemban.

Perlu diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini memiliki masa kontrak yang akan diperbarui maksimal setiap lima tahun. Perpanjangan kontrak sepenuhnya bergantung pada kinerja dan dedikasi masing-masing ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yosep Rasi dalam laporannya menyampaikan penyerahan SK PPPK tahap 1 kepada 5480 orang ini adalah perjalanan panjang dan wujud kepedulian pemerintah terhadap tenaga PPPK.(*)

Sumber (*/tim Biro AdPim Setda NTT/Baldus Sae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *