Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kantor Bahasa Sikapi Pergub No 56 Hari Berbahasa Inggris Cacat Hukum

Kantor Bahasa Sikapi Pergub No 56 Hari Berbahasa Inggris Cacat Hukum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 2 Feb 2019
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Kantor Bahasa NTT sebagai instansi vertikal dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) RI mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra; menyikapi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

Kantor Bahasa NTT menilai Pergub NTT No 56 Tahun 2018 cacat hukum karena tidak berdasarkan aturan tertinggi yakni UUD 1945 Pasal 36 tentang Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia; Undang-undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pasal 16 ayat 1; dan Permendagri No 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Daerah, tertuang dalam pasal 1 ayat 6 & pasal 2.

Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate,S.Pd., kepada media ini (Jumat/1/2/2019 pukul 14.41 WITA) menyatakan bahwa Pergub No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris yang diundangkan di Kupang pada tanggal 21 Desember 2018 sebagai Cacat Hukum karena penyusunan Pergub tidak berdasarkan Undang-undang tertinggi dan belum ada Pergub tentang Pengutamaan Bahasa Negara yakni Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.

“Memang menguasai bahasa asing itu perlu tapi menjadi persoalan bagi kami karena belum ada Pergub untuk Pengutamaan Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah”, ujar Valentina.

Lebih gamblang, Valentina menegaskan bahwa meski penerapan Hari Berbahasa Inggris berbentuk Surat Edaran tidak bisa langsung menggunakan bahasa asing, kita tidak bisa memprioritaskan bahasa asing namun harus mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara.

Pergub dibawah Undang-undang, dan penerbitan Pergub harus merujuk pada Undang-undang tertinggi”, tegas Valentina.

Lanjut Valentina, Seharusnya Pemprov NTT memperhatikan aturan-aturan saat penerbitan Pergub No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

“Kami (Kantor Bahasa NTT, red) telah mengeluarkan Peŕnyataan Sikap terkait Pergub tentang Hari Berbahasa Inggris”, ungkap Valentina.

Tutup Kepala Kantor Bahasa, “Kami juga akan bersurat secara resmi kepada Gubernur NTT pada Senin, 4 Februari 2019”.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Jadi ‘Best of The Best Company’

    PLN Jadi ‘Best of The Best Company’

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Upaya transformasi berkelanjutan yang dijalankan PT PLN (Persero) selama tiga tahun terakhir berhasil membuat perseroan meraih Best of the Best Company dan 2 (dua) penghargaan di ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2023 yang dihelat MarkPlus pada Rabu, 14 Juni 2023. Dalam ajang yang merupakan rangkaian ‘Jakarta Marketing Week 2023’ ini, PLN […]

  • Yusuf Mansur : Berpikir dan Berperilaku Positif Menghadapi Covid-19

    Yusuf Mansur : Berpikir dan Berperilaku Positif Menghadapi Covid-19

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada masa pandemi Covid-19, tantangan yang dihadapi masyarakat sangat kompleks. Tokoh agama Yusuf Mansur mengajak masyarakat tetap berpikir dan berperilaku positif dalam menghadapi situasi tersebut. Ia menyampaikan kepada kita untuk menyikapi tantangan ini dengan berpikir dan berperilaku positif di tengah suasana pandemi. Menurutnya, melalui berpikir dan berperilaku positif manusia akan tetap […]

  • KPK Perlu Dewan Pengawas untuk Tangkal Penyalahgunaan Wewenang

    KPK Perlu Dewan Pengawas untuk Tangkal Penyalahgunaan Wewenang

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia |Sebagai lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. “Presiden saja diawasi, diperiksa […]

  • LAWAN MAFIA! IMO-Indonesia Instruksi Jajaran Dukung Pemerintah

    LAWAN MAFIA! IMO-Indonesia Instruksi Jajaran Dukung Pemerintah

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Instruksi ini disampaikan menyusul dinamika sosial dan politik yang terjadi beberapa hari terakhir ini yang menimbulkan gejolak luar biasa sehingga memerlukan keberanian, soliditas serta sinergi dari berbagai elemen masyarakat.   Jakarta | Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan […]

  • Stop Kriminalisasi Penyidik TPPO di Polres Sumba Barat

    Stop Kriminalisasi Penyidik TPPO di Polres Sumba Barat

    • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id-Ketua Satgas Anti Human Trafficking PADMA Indonesia Nusa Tenggara Timur, R Riesta Ratna Megasari mewakili Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sekaligus Dewan Penasehat Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (POKJA MPM) terpanggil untuk membela Penyidik-Penyidik TPPO yang dikriminalisasi karena bekerja serius dan rela berkorban untuk […]

  • Lima Bupati/Wabup Terpilih di NTT Dilantik Tatap Muka, Sabu Raijua Ditunda

    Lima Bupati/Wabup Terpilih di NTT Dilantik Tatap Muka, Sabu Raijua Ditunda

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mewakili Mendagri bakal melantik 5 (lima) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak  pada 9 Desember 2020. Semula, sesuai rencana dilakukan pelantikan secara online atau virtual, namun sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka dilakukan pelantikan tatap muka atau offline. […]

expand_less