Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kantor Bahasa Sikapi Pergub No 56 Hari Berbahasa Inggris Cacat Hukum

Kantor Bahasa Sikapi Pergub No 56 Hari Berbahasa Inggris Cacat Hukum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 2 Feb 2019
  • visibility 164
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Kantor Bahasa NTT sebagai instansi vertikal dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) RI mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra; menyikapi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

Kantor Bahasa NTT menilai Pergub NTT No 56 Tahun 2018 cacat hukum karena tidak berdasarkan aturan tertinggi yakni UUD 1945 Pasal 36 tentang Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia; Undang-undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pasal 16 ayat 1; dan Permendagri No 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Daerah, tertuang dalam pasal 1 ayat 6 & pasal 2.

Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate,S.Pd., kepada media ini (Jumat/1/2/2019 pukul 14.41 WITA) menyatakan bahwa Pergub No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris yang diundangkan di Kupang pada tanggal 21 Desember 2018 sebagai Cacat Hukum karena penyusunan Pergub tidak berdasarkan Undang-undang tertinggi dan belum ada Pergub tentang Pengutamaan Bahasa Negara yakni Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.

“Memang menguasai bahasa asing itu perlu tapi menjadi persoalan bagi kami karena belum ada Pergub untuk Pengutamaan Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah”, ujar Valentina.

Lebih gamblang, Valentina menegaskan bahwa meski penerapan Hari Berbahasa Inggris berbentuk Surat Edaran tidak bisa langsung menggunakan bahasa asing, kita tidak bisa memprioritaskan bahasa asing namun harus mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara.

Pergub dibawah Undang-undang, dan penerbitan Pergub harus merujuk pada Undang-undang tertinggi”, tegas Valentina.

Lanjut Valentina, Seharusnya Pemprov NTT memperhatikan aturan-aturan saat penerbitan Pergub No 56 Tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

“Kami (Kantor Bahasa NTT, red) telah mengeluarkan Peŕnyataan Sikap terkait Pergub tentang Hari Berbahasa Inggris”, ungkap Valentina.

Tutup Kepala Kantor Bahasa, “Kami juga akan bersurat secara resmi kepada Gubernur NTT pada Senin, 4 Februari 2019”.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antara Tanggung Jawab & Previlese Anggota Dewan: Kasus Pemukulan Warga

    Antara Tanggung Jawab & Previlese Anggota Dewan: Kasus Pemukulan Warga

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Heboh lantaran beredar video seorang pria bak atlet MMA menggebuki seorang warga (perempuan) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar. Pria itu ternyata seorang anggota DPRD di Palembang bernama H.M. Syukri Zen, SIP., kader dari Partai Gerindra. Media pun ramai lantaran warganet mempermasalahkan. Kita juga diminta untuk menanggapinya. Begini, Kasus ini terlalu […]

  • PGSD Undana Pecut Kreativitas Multikultural Mahasiswa

    PGSD Undana Pecut Kreativitas Multikultural Mahasiswa

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Guna memenuhi mata kuliah Pendidikan Multikultural, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), maka Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Nusa Cendana II Kupang Semester III melakukan kegiatan kreativitas multikultural mahasiswa (KMM), dengan lomba solo, lomba fashion show, dan pameran makanan khas daerah bertema “Harmoni Multikultural Menggungah  Kebinekaan” pada Jumat, 1 Desember 2023, […]

  • Anggota DPRD Ende Herman Yoseph Wora Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota DPRD Ende Herman Yoseph Wora Serap Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Ende, Garda Indonesia | Anggota DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wora kembali ke daerah pemilihannya untuk bersilaturahmi dan berdialog menampung aspirasi masyarakat pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Aspirasi yang diperoleh bakal dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah. Reses kali ini dijadwalkan mulai tanggal 11—16 Agustus 2022 dan sejumlah aspirasi yang menjadi […]

  • Ratusan Ribu Berita Hoaks & Kasus Jual Alkes Diamankan Saat Pandemi

    Ratusan Ribu Berita Hoaks & Kasus Jual Alkes Diamankan Saat Pandemi

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTTPC19) tidak hanya melakukan pengendalian penyebaran virus SARS-CoV-2 atau penanganan dampak di sektor ekonomi, sosial maupun budaya. Penanganan juga dilakukan termasuk dalam pengamanan dan penegakan hukum di masa pandemi. Selama berlangsungnya pandemi, GTTPC19 telah melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum. Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah koordinasi […]

  • Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA

    Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA

    • calendar_month Kam, 30 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Maros, Garda Indonesia | Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) telah memutuskan membatalkan perhelatan Piala Dunia Sepak Bola U-20 2023 di Indonesia. Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut. Demikian disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya di Lanud Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis petang, 30 Maret 2023. “Tadi malam saya […]

  • Kepastian Hukum Program JKP BPJamsostek, Politisi NasDem Dorong DPR Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja

    Kepastian Hukum Program JKP BPJamsostek, Politisi NasDem Dorong DPR Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja

    • calendar_month Ming, 28 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 memberikan dampak buruk terhadap sektor perekonomian Indonesia.  Akibatnya banyak perusahaan dalam negeri yang terdampak, sehingga pengurangan karyawan tak dapat dihindari. Imbasnya, terjadilah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Menurut fungsionaris DPW Partai NasDem yang juga anggota DPRD Jatim 2014—2019, Moch Eksan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI tercatat hingga 29.4 […]

expand_less