Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 171
  • comment 0 komentar

Loading

Ketua KPU RI, Afifuddin, menekankan aturan yang kini sudah tak berlaku itu bersifat umum dan tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, apalagi untuk kepentingan Pemilu 2029.

 

Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Salah satu dokumen yang sebelumnya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan adalah ijazah.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025. Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak masukan dari berbagai pihak dan menghelat rapat khusus untuk menyikapi perkembangan.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin.

Afifuddin juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat aturan tersebut.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi hiruk-pikuk yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.

Menurutnya, aturan yang kini sudah tak berlaku itu bersifat umum dan tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, apalagi untuk kepentingan Pemilu 2029.

“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini, jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan, ini murni bagaimana pengelolaan data (pribadi para capres-cawapres) ini,” tegas Afifuddin.

Diketahui, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya ditandatangani Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Dalam diktumnya disebutkan, informasi publik dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Pada aturan itu, terdapat 16 dokumen syarat capres-cawapres yang dikecualikan untuk dipublikasikan, termasuk ijazah. Namun setelah menuai sorotan publik, KPU akhirnya mencabut keputusan tersebut.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Perjuangan Petugas Siaga PLN di Balik Sukses KTT ASEAN

    Kisah Perjuangan Petugas Siaga PLN di Balik Sukses KTT ASEAN

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Gemerlap cahaya di panggung hiburan Gala Dinner Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo berhasil memikat perhatian para delegasi. Penataan panggung dengan latar laut itu tampak semarak dengan warna-warni lampu yang memesona. Di balik kesuksesan tersebut terdapat lebih dari 500 petugas kelistrikan yang bersiaga mengamankan kelistrikan event KTT […]

  • Lima Arahan Terbaru Presiden Jokowi Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

    Lima Arahan Terbaru Presiden Jokowi Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan terbaru terkait pandemi virus korona atau Covid-19 dalam rapat terbatas yang digelar melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 4 Mei 2020. Arahan Presiden tersebut yakni : Pertama, terkait evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berlangsung di 4 provinsi […]

  • Warga Binaan Lapas Atambua Terima Layanan Dispendukcapil Belu

    Warga Binaan Lapas Atambua Terima Layanan Dispendukcapil Belu

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu pada Kamis, 2 Maret 2022 pukul 11.00 WITA di aula Lapas Atambua. Kepala Seksi Binadik & Giatja, Marhaban Subang mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Joseph Bau bersama tim mendata NIK yang bermasalah […]

  • Telisik Cara Penyerahan Uang Komitmen Fee Agar Tak Terlacak KPK

    Telisik Cara Penyerahan Uang Komitmen Fee Agar Tak Terlacak KPK

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Loading

    Sudah deal fee 10%, lalu bagaimana cara menyerahkan uang dalam jumlah besar? Transfer jelas tak mungkin. Inilah yang mau saya bahas. Bagian ini, bisa dikatakan seni korupsi paling menakjubkan, hanya ada di negeri ini. Kalau kemarin kita bahas komitmen fee dari sisi “teori konspirasi warung kopi”, maka sekarang kita buka pintu ke ruang paling remang, […]

  • Bahan Makanan & Makanan Jadi Picu Inflasi 0,23 persen pada Januari 2019

    Bahan Makanan & Makanan Jadi Picu Inflasi 0,23 persen pada Januari 2019

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 134,70 pada bulan Desember 2018 menjadi 135,00 pada Januari 2019 memicu terjadi inflasi di NTT sebesar 0,23 persen. Inflasi ini disebabkan oleh naiknya indeks harga pada 6 dari 7 kelompok pengeluaran. Kota Kupang mengalami inflasi 0,28 persen sedangkan Maumere mengalami deflasi 0,16 persen. Indeks Harga Konsumen […]

  • SABOAK Tamnos Bakal Bercahaya, Sinergi PLN dan Pemkot Kupang

    SABOAK Tamnos Bakal Bercahaya, Sinergi PLN dan Pemkot Kupang

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Loading

    Saat ini ketersediaan daya listrik untuk Pulau Timor sangat besar, dengan cadangan kurang lebih 50 Mega Watt. Hal ini memungkinkan PLN untuk melayani kebutuhan listrik bagi investor.   Kupang | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kupang memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Kupang dalam membangun kota yang lebih baik. Pertemuan pada Selasa, 12 […]

expand_less