Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

 

Jakarta | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik yang sempat menyeret namanya.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Pada keputusan tersebut, MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik dan memutuskan untuk mengaktifkannya kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat dari teradu Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan publik muncul karena berita bohong yang menyebut Uya Kuya berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Wakil Ketua MKD Imran Amin dalam sidang.

Majelis MKD menilai sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial ternyata merupakan konten lama yang tidak terkait dengan sidang DPR.

Video tersebut disunting dan disebarkan ulang sehingga seolah-olah menggambarkan sikap tidak pantas di tengah isu kenaikan gaji anggota dewan.

Selain Uya Kuya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus serupa.

MKD hanya memberikan imbauan agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

Keduanya kini resmi kembali aktif sebagai anggota DPR setelah sempat dinonaktifkan partai masing-masing selama proses pemeriksaan etik berlangsung.

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

MKD menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi berbeda: Nafa Urbach selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan.

Putusan MKD ini menjadi babak akhir dari rangkaian sidang etik yang mencuat sejak viralnya video anggota DPR berjoget dalam acara kenegaraan, yang kemudian memicu kontroversi luas di masyarakat.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Kota Kupang Itu Perang Gagasan Bukan Sengketa

    Pilkada Kota Kupang Itu Perang Gagasan Bukan Sengketa

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kota Kupang | Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia tinggal menghitung hari. Pada Rabu, 27 November 2024, seluruh rakyat Indonesia bakal memilih kepala daerah sesuai domisili masing-masing. Kota Kupang, ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sementara menyiapkan diri menyongsong perhelatan yang bakal menentukan wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur terpilih 5 (lima) […]

  • Bupati TTU David Juandi : Desa Sejahtera, Masyarakat Desa Harus Ada Uang

    Bupati TTU David Juandi : Desa Sejahtera, Masyarakat Desa Harus Ada Uang

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menandaskan jika masyarakat di desa mempunyai uang, maka di kota bisa berkembang. Desa Sejahtera itu harus ada air, terdapat Pertanian, Perkebunan, Perumahan, Peternakan, Pendidikan, dan terdapat Pemerintahan Desa yang bagus. “Kita harus jeli melihat mana Pertanian lahan kering dan mana yang lahan basah yang dapat […]

  • PAD NTT Tahun 2022 Realisasi Rp.4,38 Triliun Lebih

    PAD NTT Tahun 2022 Realisasi Rp.4,38 Triliun Lebih

    • calendar_month Jum, 6 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Plt. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Johanna Lisapaly memaparkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dan rencana pelaksanaan tahun anggaran 2023 dalam sesi penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) oleh Gubernur NTT kepada seluruh pimpinan perangkat daerah NTT bertempat di ruang rapat gubernur, gedung […]

  • Akreditasi B, SMK Swastisari Kupang Jadikan Anak Didik Bernilai & Berkarakter

    Akreditasi B, SMK Swastisari Kupang Jadikan Anak Didik Bernilai & Berkarakter

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Guna mewujudkan anak didik (murid,red) yang bernilai dan berkarakter, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swastisari Kupang memiliki kiat-kiat khusus melalui kepemimpinan Kepala SMK Swastisari Kupang, Suster Yohana Elu, SSps., S.Pd. Sejak memimpin sekolah berasaskan pendidikan katolik ini pada Agustus 2019, Suster Yohana Elu, SSP bersyukur bahwa SMK Swastisari sebagai sekolah swasta yang […]

  • Desa Binaan Bank NTT– Lakekun dan Bianeno Kaya Aneka Potensi

    Desa Binaan Bank NTT– Lakekun dan Bianeno Kaya Aneka Potensi

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Betun, Garda Indonesia | Masih terus berlanjut, penjurian terhadap 115 peserta Festival Desa Binaan dan Festival PAD Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bank NTT. Kali ini, juri melakukan penilaian di dua desa di Kabupaten Malaka. Rabu 16 November 2022, Dr James Adam, juri yang berprofesi sebagai dosen/akademisi, didampingi oleh pendamping Kristoforus Seda dari Divisi Kredit […]

  • Wali Kota Palangka Raya Ajak Warganya Jadi Anggota Kopdit Pintu Air

    Wali Kota Palangka Raya Ajak Warganya Jadi Anggota Kopdit Pintu Air

    • calendar_month Ming, 20 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Palangka Raya, Garda Indonesia | “Sebagai koperasi primer nasional yang hadir sejak 1995, memiliki 55 kantor cabang di Indonesia, jumlah anggota 335.550 orang dan aset Rp.1,7 triliun tentu Kopdit Pintu Air telah menjadi satu kebanggaan kita semua. Saya minta pak Camat, Pak Lurah, pejabat Kota dan warga yang hadir di sini untuk bergabung dan mengajak […]

expand_less