Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Roy Suryo dan Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
  • visibility 399
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan total enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Jokowi.

 

Jakarta | Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat, 7 November 2025. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan asistensi yang melibatkan ahli dan pengawas internal maupun eksternal.

“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” jelas Asep.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan total enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Jokowi.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa dari enam laporan, tiga di antaranya naik ke penyidikan, sementara dua laporan dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Atas laporan itu, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Salah satu tersangka, Roy Suryo, angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya, namun meminta publik bersabar karena belum ada perintah penahanan.

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri, Jumat, 7 November.

Roy menegaskan status tersangka bukan berarti dirinya sudah bersalah. “Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah-nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” katanya.

Ia juga mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan. “Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” ucap Roy.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CIRMA Latih Petani Cerdas Iklim, Jenete Asal TTS Jadi Pionir

    CIRMA Latih Petani Cerdas Iklim, Jenete Asal TTS Jadi Pionir

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jenete mengungkapkan saat ini sementara mengelola lahan seluas 1,5 hektar. Jenis tanaman hortikultura dilakukan penanaman bergulir. Ke depan, ia bakal memfokuskan menanam cabai karena dapat beradaptasi dengan musim.   Kupang | Satu dasawarsa terdapat gap antara ilmu dan praktik petani kecil dalam bertani. 30 tahun lalu, petani masih menggunakan tradisi bertani relevan, namun di tengah […]

  • Festival Sarung Tenun Ikat NTT – Upaya Raih Warisan Budaya UNESCO

    Festival Sarung Tenun Ikat NTT – Upaya Raih Warisan Budaya UNESCO

    • calendar_month Sen, 25 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | H-5 menuju Festival Tenun Ikat yang bakal digelar oleh Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) NTT di pelataran arena Car Free Day Jalan El Tari Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu/2 Maret 2019. Acara tersebut akan berlangsung selama 4 (empat) jam dari pukul 06.00—10.00 WITA. Tema yang diusung adalah Sarung Tenun […]

  • Presiden Jokowi ‘Groundbreaking’ PLN Hub di IKN

    Presiden Jokowi ‘Groundbreaking’ PLN Hub di IKN

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Penajam Paser Utara | Presiden Republik Indonesia, Jokowi meletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan pusat ekosistem transisi energi dan layanan digital yang pertama dan terbesar di Tanah Air atau PLN Hub di jantung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Rabu, 5 Juni 2024. Pada agenda tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa PLN Hub akan menjadi tempat […]

  • Perayaan HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 ala BP PAUD Dikmas NTT

    Perayaan HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 ala BP PAUD Dikmas NTT

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan Pemerintah Desa telah tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan. KORPRI […]

  • Penumpang Pesawat Keluar & Masuk NTT Wajib Pakai Kartu Vaksin & Tes PCR

    Penumpang Pesawat Keluar & Masuk NTT Wajib Pakai Kartu Vaksin & Tes PCR

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Perhubungan Provinsi NTT membatalkan dan menarik Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Nomor : Dishub.550/553.440/284/VII/2021 tanggal 06 Juli 2021 perihal pembatasan pelayanan angkutan udara, laut, penyeberangan pada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 dalam Wilayah NTT dan menerbitkan surat nomor: Dishub.550/553.3/286.a/VII/2021 tertanggal 07 Juli yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan […]

  • PLN Luncurkan Layanan ‘Zero Down Time’ di Labuan Bajo

    PLN Luncurkan Layanan ‘Zero Down Time’ di Labuan Bajo

    • calendar_month Sel, 22 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | PLN menerapkan proyek percontohan layanan listrik tanpa padam atau zero down time (ZDT) di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peluncuran atau launching zero down town berlangsung pada Selasa, 2 Februari 2022 pukul 09.30 WITA—selesai di Hotel Sylvia Resort sebagai pelanggan pertama ZDT di Labuan Bajo. […]

expand_less