Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Roy Suryo dan Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
  • visibility 241
  • comment 0 komentar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan total enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Jokowi.

 

Jakarta | Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat, 7 November 2025. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan asistensi yang melibatkan ahli dan pengawas internal maupun eksternal.

“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” jelas Asep.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan total enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari Jokowi.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa dari enam laporan, tiga di antaranya naik ke penyidikan, sementara dua laporan dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Atas laporan itu, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Salah satu tersangka, Roy Suryo, angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya, namun meminta publik bersabar karena belum ada perintah penahanan.

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri, Jumat, 7 November.

Roy menegaskan status tersangka bukan berarti dirinya sudah bersalah. “Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah-nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” katanya.

Ia juga mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan. “Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” ucap Roy.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru SMA di Lembata NTT Dianiaya Keluarga Siswa

    Guru SMA di Lembata NTT Dianiaya Keluarga Siswa

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Lembata, Garda Indonesia | Seorang guru  di sekolah menengah atas negeri (SMAN) 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memperoleh perlakuan kasar berupa makian hingga pukulan fisik ke tubuh sang guru. Kejadian itu terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 di ruang kelas XI C-4. Respons pun berdatangan dari sesama guru hingga PGRI Kabupaten […]

  • Program Inovatif DESTANA di Kupang, Inisiasi CIS Timor & SIAP SIAGA

    Program Inovatif DESTANA di Kupang, Inisiasi CIS Timor & SIAP SIAGA

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Australia melalui Program Bilateral Australia-Indonesia SIAP SIAGA bersama Yayasan CIS Timor Indonesia, yang telah mendukung upaya Pemkab Kupang.   Kupang | Sebagai respons terhadap meningkatnya frekuensi dan kompleksitas ancaman bencana, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan pendekatan multi-pemangku kepentingan untuk meningkatkan mitigasi risiko […]

  • GRATIS! Konser Musik 7 Tahun Rumah Musik Siloam di Rujab Gubernur NTT

    GRATIS! Konser Musik 7 Tahun Rumah Musik Siloam di Rujab Gubernur NTT

    • calendar_month Jum, 21 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 21
    • 1Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Musik Siloam (RMS) sebagai salah satu lembaga kursus musik di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mensyukuri 7 (tujuh) tahun berkarya mendidik talenta muda hingga menjadi penyanyi, pemain musik dan pewarna atau master of ceremony (MC); menghelat konser musik selama 2 (dua) hari yakni tanggal 21—22 Juli 2023. Melibatkan […]

  • Pencetak Baliho Kampanye Hitam Diduga Orang Dekat Jane Suryanto

    Pencetak Baliho Kampanye Hitam Diduga Orang Dekat Jane Suryanto

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Kupang | Kuasa Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA), Ali Antonius, S.H., resmi melaporkan oknum berinisial ADD ke Bawaslu NTT. Laporan tersebut dilayangkan lantaran ADD diduga kuat merupakan pelaku kampanye hitam atau black campaign terhadap SIAGA. Kampanye hitam tersebut melalui baliho yang […]

  • Ani Yudhoyono Sosok Tangguh & Cermin Karakter Wanita Indonesia

    Ani Yudhoyono Sosok Tangguh & Cermin Karakter Wanita Indonesia

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bogor, Garda Indonesia | Jenazah almarhumah Kristiani Herawati (Ani Yudhoyono), isteri Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, diterima oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Pendopo Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Minggu, 2 Juni 2019 Jenazah almarhumah Ani Yudhoyono diserahkan dari pihak keluarga yang diwakili oleh Ibas kepada pemerintah untuk dimakamkan di Taman Makam […]

  • Komunitas ‘Salam Satu Aspal’ Putihkan Stadion Gelora Bung Karno

    Komunitas ‘Salam Satu Aspal’ Putihkan Stadion Gelora Bung Karno

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Komunitas Motor ‘Salam Satu Aspal’ dan Perkumpulan Ojek Daring Indonesia (PRODA) dipimpin oleh Politisi Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bersama melakukan konvoi 10.000 motor ke Gelora Bung Karno (GBK) untuk menghadiri Kampanye Akbar Joko Widodo – KH Maruf Amin, Sabtu, 13 April 2019. Kampanye Akbar yang dikemas […]

expand_less