Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Soeharto dan Sembilan Tokoh Jadi Pahlawan Nasional

Soeharto dan Sembilan Tokoh Jadi Pahlawan Nasional

  • account_circle Roni Banase
  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
  • visibility 373
  • comment 0 komentar

Loading

Penganugerahan ini menegaskan komitmen negara untuk terus mengenang, menghargai, dan meneladani perjuangan mereka bagi bangsa.

 

Jakarta | Pada peringatan Hari Pahlawan Nasional, Senin, 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada sepuluh tokoh bangsa dalam upacara di Istana Negara.

Prosesi penghargaan ini menjadi momen penghormatan atas jasa para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemerdekaan, pembangunan, serta perjuangan nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia.

Sepuluh tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini adalah Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyah, Sarwo Edhi Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah.

Penganugerahan ini menegaskan komitmen negara untuk terus mengenang, menghargai, dan meneladani perjuangan mereka bagi bangsa.

Gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2, Soeharto tersebut diterima Oleh putri sulungnya, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/ TK/ Tahun 2025.

Soeharto dianugerahi sebagai pahlawan di bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik karena dianggap memiliki peran penting sejak masa kemerdekaan. Ia tercatat sebagai Wakil Komandan BKR Yogyakarta yang memimpin pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru pada tahun 1945.

Aturan pemberian gelar Pahlawan Nasional

Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010sebagai peraturan pelaksanaannya.

Dilansir dari hukumonline, menurut Pasal 1 UU 20/2009, gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi dari negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, dan karya luar biasa bagi bangsa dan negara. Penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk plakat dan piagam, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP 35/2010. Untuk memperoleh gelar tersebut, calon penerima harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum mencakup status sebagai warga negara Indonesia atau pihak yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral, berjasa bagi bangsa, setia kepada negara, serta tidak pernah dipidana penjara paling singkat lima tahun.

 

 

  • Penulis: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musda IOF NTT Tetapkan Dirlantas Polda Sebagai Ketua IOF Pengda NTT

    Musda IOF NTT Tetapkan Dirlantas Polda Sebagai Ketua IOF Pengda NTT

    • calendar_month Ming, 17 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak berakhirnya kepengurusan Pengda IOF NTT periode 2014—2018 yang dipimpin oleh Drs.Nelson O Matara, maka Ketua Pengurus Pusat IOF Indonesia menunjuk Achmad Likur,S.Sos., sebagai Ketua Caretaker Pengda IOF NTT yang bertugas melakukan koordinasi dan konsolidasi penetapan Ketua dan Pengurus IOF Pengda NTT periode 2019—2023. Melalui Musda Pengda IOF NTT periode 2019—2023 […]

  • Bawaslu Tolak 7 Laporan Pelanggaran Administrasi Parpol

    Bawaslu Tolak 7 Laporan Pelanggaran Administrasi Parpol

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menolak tujuh laporan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam sidang administrasi di Gedung Bawaslu RI pada Selasa, 13 September 2022. “Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata […]

  • SUKSES! PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

    SUKSES! PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang | PLN (Persero) kembali menghelat PLN Electric Run 2024 di Scientia Square Park, Gading Serpong, Tangerang pada Minggu, 6 Oktober 2024. Event yang diikuti sebanyak 6.470 pelari ini berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon sebesar 14.363 kilogram (kg) CO2. Acara bertajuk ‘Power Up Togetherness’ ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga bentuk kebersamaan dalam […]

  • Penggalan Kisah Maria Taklukan Corona, Seni dan Ekspresi Jadi Kunci Utama

    Penggalan Kisah Maria Taklukan Corona, Seni dan Ekspresi Jadi Kunci Utama

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hanya teringat kematian. Sudah waktunya ‘berpulang’ dan istirahat dengan tenang di sisi-Nya, menjadi isi pikiran seorang Maria Darmaningsih, ketika pertama kali divonis positif Covid-19 oleh dokter. Tidak ada harapan lagi. Hatinya ciut, gelisah dan tentunya sangat berat dirasa. “Perasaan saya waktu itu luar biasa susah digambarkan. Sangat “hopeless”, saya pikir sudah […]

  • Limbah FABA PLTU Jeranjang Jadi Batako Ramah Lingkungan

    Limbah FABA PLTU Jeranjang Jadi Batako Ramah Lingkungan

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Program pemanfaatan FABA merupakan langkah nyata PLN menjadikan produk bernilai guna. FABA, yang masuk dalam kategori limbah non-B3 ini, menjadi bahan baku alternatif ramah lingkungan dan bernilai tambah, sekaligus membantu UMKM lokal untuk tumbuh.   Mataram | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui program CSR PLN Peduli memanfaatkan limbah fly […]

  • Cafe Bitauni di TTU—‘Rest Area’ Dukungan Bank NTT

    Cafe Bitauni di TTU—‘Rest Area’ Dukungan Bank NTT

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa, Garda Indonesia | Bagi para pelaku perjalanan yang ingin melepas penat sambil menikmati kopi hangat ditemani aneka camilan lezat serta matanya dimanjakan aneka tenunan dan produk hasil modifikasi, Cafe Bitauni layak untuk direkomendasikan. Benar, cafe yang berhadapan dengan Gua Bitauni, Desa Bitauni Kecamatan Insana, Kabupaten TTU ini dihadirkan kerja sama Bank NTT dengan pemerintah […]

expand_less