Soeharto dan Sembilan Tokoh Jadi Pahlawan Nasional
- account_circle Roni Banase
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 195
- comment 0 komentar

Penganugerahan ini menegaskan komitmen negara untuk terus mengenang, menghargai, dan meneladani perjuangan mereka bagi bangsa.
Jakarta | Pada peringatan Hari Pahlawan Nasional, Senin, 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada sepuluh tokoh bangsa dalam upacara di Istana Negara.
Prosesi penghargaan ini menjadi momen penghormatan atas jasa para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemerdekaan, pembangunan, serta perjuangan nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia.
Sepuluh tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini adalah Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyah, Sarwo Edhi Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah.
Penganugerahan ini menegaskan komitmen negara untuk terus mengenang, menghargai, dan meneladani perjuangan mereka bagi bangsa.
Gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2, Soeharto tersebut diterima Oleh putri sulungnya, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/ TK/ Tahun 2025.
Soeharto dianugerahi sebagai pahlawan di bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik karena dianggap memiliki peran penting sejak masa kemerdekaan. Ia tercatat sebagai Wakil Komandan BKR Yogyakarta yang memimpin pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru pada tahun 1945.
Aturan pemberian gelar Pahlawan Nasional
Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010sebagai peraturan pelaksanaannya.
Dilansir dari hukumonline, menurut Pasal 1 UU 20/2009, gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi dari negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, dan karya luar biasa bagi bangsa dan negara. Penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk plakat dan piagam, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP 35/2010. Untuk memperoleh gelar tersebut, calon penerima harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum mencakup status sebagai warga negara Indonesia atau pihak yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral, berjasa bagi bangsa, setia kepada negara, serta tidak pernah dipidana penjara paling singkat lima tahun.
- Penulis: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar