Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Soeharto dan Sembilan Tokoh Jadi Pahlawan Nasional

Soeharto dan Sembilan Tokoh Jadi Pahlawan Nasional

  • account_circle Roni Banase
  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
  • visibility 470
  • comment 0 komentar

Loading

Penganugerahan ini menegaskan komitmen negara untuk terus mengenang, menghargai, dan meneladani perjuangan mereka bagi bangsa.

 

Jakarta | Pada peringatan Hari Pahlawan Nasional, Senin, 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada sepuluh tokoh bangsa dalam upacara di Istana Negara.

Prosesi penghargaan ini menjadi momen penghormatan atas jasa para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemerdekaan, pembangunan, serta perjuangan nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia.

Sepuluh tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini adalah Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyah, Sarwo Edhi Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah.

Penganugerahan ini menegaskan komitmen negara untuk terus mengenang, menghargai, dan meneladani perjuangan mereka bagi bangsa.

Gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2, Soeharto tersebut diterima Oleh putri sulungnya, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/ TK/ Tahun 2025.

Soeharto dianugerahi sebagai pahlawan di bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik karena dianggap memiliki peran penting sejak masa kemerdekaan. Ia tercatat sebagai Wakil Komandan BKR Yogyakarta yang memimpin pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru pada tahun 1945.

Aturan pemberian gelar Pahlawan Nasional

Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010sebagai peraturan pelaksanaannya.

Dilansir dari hukumonline, menurut Pasal 1 UU 20/2009, gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi dari negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, dan karya luar biasa bagi bangsa dan negara. Penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk plakat dan piagam, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP 35/2010. Untuk memperoleh gelar tersebut, calon penerima harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum mencakup status sebagai warga negara Indonesia atau pihak yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral, berjasa bagi bangsa, setia kepada negara, serta tidak pernah dipidana penjara paling singkat lima tahun.

 

 

  • Penulis: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegas Kasus Brigadir J, Kapolri Diapresiasi Ketua Pembina IMO-Indonesia

    Tegas Kasus Brigadir J, Kapolri Diapresiasi Ketua Pembina IMO-Indonesia

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan beberapa pihak sebagai tersangka atas kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga. Atas kasus tersebut, Kapolri mendapat pujian dan apresiasi. Ketua Dewan Pembina Ikatan Media Online Indonesia ( IMO-Indonesia) juga Presiden […]

  • Gempa Bumi Tektonik M3.3 Guncang Alor, Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Bumi Tektonik M3.3 Guncang Alor, Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Minggu,11 Agustus 2019 pukul 22:04:22 WITA, gempa bumi tektonik mengguncang wilayah Alor, tepatnya berlokasi di darat pada jarak 38 km TimurLaut Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan kedalaman 10 km. Hasil analisis BMKG menunjukan bahwa gempa bumi terjadi dengan kekuatan M=3.3 Skala Richter dengan episenter terletak pada koordinat 8.05 LS dan […]

  • Aplikasi DPR Now!, Wahana Aduan Masyarakat Terus Meningkat

    Aplikasi DPR Now!, Wahana Aduan Masyarakat Terus Meningkat

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Aplikasi DPR Now! yang terus meningkat secara signifikan. Sampai dengan 31 Maret 2019, jumlah pengunduh aplikasi DPR Now! mencapai 9.435 user. Sedangkan member yang melengkapi data diri menembus 1.115 member dengan rincian perempuan 900 akun (80,77 persen) dan laki-laki 215 akun (19,23 persen). “Jika dirinci lebih lanjut, pada 28 Februari 2018 […]

  • Wakil Bupati Belu Desak Lurah Fatubenao Copot RT, Larang Wartawan Liput

    Wakil Bupati Belu Desak Lurah Fatubenao Copot RT, Larang Wartawan Liput

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Usai menjalani masa cuti kampanye Pilkada Belu 2020 selama 71 hari, Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan meminta Lurah Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Joseph Kaseng Laka untuk mencopot para Ketua RT yang menolak bantuan air bersih dari paket SAHABAT Jilid II. Desakan tersebut disampaikan Calon Wakil Bupati paket SAHABAT Jilid II, […]

  • Yayasan Sabas Angkat Miel Teftae Jadi Plt Kepala SMT Kristen Arastamar SoE

    Yayasan Sabas Angkat Miel Teftae Jadi Plt Kepala SMT Kristen Arastamar SoE

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Surgawi (Ya Sabas TTS),  Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Arastamar, menunjuk atau mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kepala SMTK Arastamar SoE berdasar surat keputusan nomor: 01.14/SK/YASABAS-TTS/IX/2021 pada Rabu, 8 September 2021. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/09/02/yayasan-sabas-segel-kantor-smt-kristen-arastamar-soe/ Ketua Yayasan Sabas TTS,  Margarita D.I. Ottu, M.Pd.K. menyampaikan pemberhentian Kepala SMTK […]

  • Bantuan Presiden Rp.2,4 Juta Per Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dikucurkan

    Bantuan Presiden Rp.2,4 Juta Per Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dikucurkan

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mulai menyerahkan bantuan modal kerja bernama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro dan kecil dari seluruh Indonesia untuk tambahan modal kerja yang dapat meringankan beban di kala pandemi ini. “Pemerintah minggu depan akan membagikan yang namanya modal kerja […]

expand_less