Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 98
  • comment 0 komentar

Loading

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan.

 

Jakarta | Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kondisi lembaga pemasyarakatan yang semakin padat, di mana mayoritas penghuninya adalah narapidana kasus narkotika.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan. Dengan perubahan ini, hakim akan memiliki ruang lebih luas dalam mempertimbangkan jenis dan lamanya hukuman sesuai tingkat kesalahan masing-masing pelaku, tanpa terikat pada batas minimum penjara seperti sebelumnya.

Kondisi penjara yang penuh disebut menjadi alasan utama pemerintah mendorong kebijakan tersebut. Lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkoba, sehingga aturan pidana minimum dinilai turut memperparah overload kapasitas di rutan dan lapas. Penghapusan ketentuan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi tekanan terhadap fasilitas pemasyarakatan.

Meski demikian, usulan ini menuai respons beragam. Sejumlah organisasi anti-narkoba mendesak agar RUU tersebut juga memuat pengaturan detail mengenai mekanisme penjatuhan hukuman, rehabilitasi, serta penanganan pengguna narkoba. Mereka menilai aturan yang terlalu longgar dapat berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah bersama DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, kebijakan terkait sanksi pidana narkotika dapat segera mengikuti perubahan regulasi tersebut.

Komisi III DPR RI pun resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan laporan final Panja. Laporan tersebut mencakup penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi redaksional, hingga penyesuaian substansi pidana agar selaras dengan KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setuju untuk dibawa ke paripurna?” tanya Dede dalam rapat yang kemudian dijawab serentak oleh seluruh anggota Komisi III: “Setuju.”

Keputusan tersebut menandai berakhirnya seluruh pembahasan di tingkat Panja dan Tim Perumus/Tim Sinkronisasi. Panja sebelumnya telah melakukan perapihan terhadap ratusan ketentuan di berbagai undang-undang sektoral, termasuk koreksi pidana kurungan, kebakuan redaksi, serta penghapusan tumpang tindih norma. Penyesuaian tersebut dinilai mendesak untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP baru mulai diterapkan.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ARRA Clinic—Edukasi Warga So’E tentang Fertilitas dan Tampil Cantik

    ARRA Clinic—Edukasi Warga So’E tentang Fertilitas dan Tampil Cantik

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    So’E-TTS, Garda Indonesia | ARRA Clinic sebagai wadah edukasi dan layanan kesehatan yang digagas oleh sepasang suami isteri yang berprofesi sebagai dokter yakni dr. Andree Hartanto,Sp.OG., dan dr Herawati Lianto melakukan road show edukasi kesehatan keliling Nusa Tenggara Timur. Mengambil konten ARRA Goes To Flobamora, (ARRA [=penggalan nama Andree dan Hera] dan merupakan akronim dari […]

  • PLN Sedia 100% Listrik Hijau pada HUT Ke-79 RI di IKN

    PLN Sedia 100% Listrik Hijau pada HUT Ke-79 RI di IKN

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | PLN (Persero) siap menghadirkan listrik dari 100 persen energi hijau pada upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Sabtu, 17 Agustus 2024. PLN berkomitmen mendukung pembangunan kelistrikan IKN dengan konsep green, smart & beautiful sejalan dengan upaya menjadikan IKN sebagai kota hijau, futuristik, dan berkelanjutan. Direktur Utama […]

  • GPS Bersihkan Sampah, Orson Basoeki: Jangan Lempar Tanggung Jawab

    GPS Bersihkan Sampah, Orson Basoeki: Jangan Lempar Tanggung Jawab

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak terbentuk pada Februari 2019, Gerakan Peduli Sampah, tim yang digagas langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) ini, terus bergerilya mengatasi masalah sampah yang saat ini menjadi momok bagi masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/06/27/konsistensi-gerakan-peduli-sampah-bersihkan-wajah-kotor-kota-kupang/ Seperti pada Sabtu pagi,13 Maret 2021, tanpa mengenal kata putus […]

  • Swami Vivekananda Sebagai Jalan Pembebasan Bagi Manusia

    Swami Vivekananda Sebagai Jalan Pembebasan Bagi Manusia

    • calendar_month Jum, 25 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Fr. Silfanus Palus Pengantar Manusia adalah makhluk yang berakal budi (ens rationale). Akal budi yang dimiliki manusia menjadikannya subjek yang istimewa. Keistimewaan ini mengantar manusia pada satu tendensi untuk hidup bebas. Bebas untuk melakukan apa saja yang dikehendaki oleh dirinya sendiri. Kebebasan sebagai yang ada dalam diri manusia sesungguhnya menghantarnya pada refleksi untuk terus […]

  • 500 Ribu Vaksin Janssen Sekali Suntik dari Pemerintah Belanda Tiba di Indonesia

    500 Ribu Vaksin Janssen Sekali Suntik dari Pemerintah Belanda Tiba di Indonesia

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah kembali menambah pasokan vaksin Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan program vaksinasi nasional. Untuk pertama kalinya, Indonesia kedatangan vaksin Janssen (Johnson & Johnson) sejumlah 500 ribu dosis dalam bentuk jadi, melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 11 September 2021. “Ini adalah kedatangan dukungan kerja sama Belanda yang […]

  • Mendagri Masih Mengkaji Dugaan Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga

    Mendagri Masih Mengkaji Dugaan Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga

    • calendar_month Sab, 28 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian hingga kini masih mengkaji informasi dugaan pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge. Hal itu diungkapkannya usai melakukan Rapat Terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Desember 2019. “Saya sudah telepon Kapolda, Kabinda, untuk menanyakan kepada yang bersangkutan, mengundurkan diri betul apa […]

expand_less