Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025
  • visibility 392
  • comment 0 komentar

Loading

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan.

 

Jakarta | Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kondisi lembaga pemasyarakatan yang semakin padat, di mana mayoritas penghuninya adalah narapidana kasus narkotika.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan. Dengan perubahan ini, hakim akan memiliki ruang lebih luas dalam mempertimbangkan jenis dan lamanya hukuman sesuai tingkat kesalahan masing-masing pelaku, tanpa terikat pada batas minimum penjara seperti sebelumnya.

Kondisi penjara yang penuh disebut menjadi alasan utama pemerintah mendorong kebijakan tersebut. Lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkoba, sehingga aturan pidana minimum dinilai turut memperparah overload kapasitas di rutan dan lapas. Penghapusan ketentuan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi tekanan terhadap fasilitas pemasyarakatan.

Meski demikian, usulan ini menuai respons beragam. Sejumlah organisasi anti-narkoba mendesak agar RUU tersebut juga memuat pengaturan detail mengenai mekanisme penjatuhan hukuman, rehabilitasi, serta penanganan pengguna narkoba. Mereka menilai aturan yang terlalu longgar dapat berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah bersama DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, kebijakan terkait sanksi pidana narkotika dapat segera mengikuti perubahan regulasi tersebut.

Komisi III DPR RI pun resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan laporan final Panja. Laporan tersebut mencakup penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi redaksional, hingga penyesuaian substansi pidana agar selaras dengan KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setuju untuk dibawa ke paripurna?” tanya Dede dalam rapat yang kemudian dijawab serentak oleh seluruh anggota Komisi III: “Setuju.”

Keputusan tersebut menandai berakhirnya seluruh pembahasan di tingkat Panja dan Tim Perumus/Tim Sinkronisasi. Panja sebelumnya telah melakukan perapihan terhadap ratusan ketentuan di berbagai undang-undang sektoral, termasuk koreksi pidana kurungan, kebakuan redaksi, serta penghapusan tumpang tindih norma. Penyesuaian tersebut dinilai mendesak untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP baru mulai diterapkan.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Update Covid-19 NTT’ 43 Swab PCR Test Negatif, 31 Sampel Belum Ada Hasil

    ‘Update Covid-19 NTT’ 43 Swab PCR Test Negatif, 31 Sampel Belum Ada Hasil

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hingga saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 745 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 19 orang dan Pasien Positif Covid-19 masih 1 orang,” jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. pada Minggu, 19 April 2020 pukul 20.00 WITA. Berdasar data yang […]

  • SMP Katolik Santo Yoseph Raih “Education Award 2018”

    SMP Katolik Santo Yoseph Raih “Education Award 2018”

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten Kota Kupang; Sekolah milik Yayasan Swastisari Keuskupan Agung Kupang ini meraih anugerah Education Award 2018 dari International Human Resources Development Program (IHRDP) Foundation. IHRDP Foundation adalah Lembaga Internasional yang memantau dan memberi penghargaan atas dinamika, proses dan prestasi lembaga dan insan pendidikan termasuk di Indonesia. Berdasarkan pemantauan […]

  • Presiden Syukuri 62 ‘Suspect’ Virus Korona di Indonesia Dinyatakan Negatif

    Presiden Syukuri 62 ‘Suspect’ Virus Korona di Indonesia Dinyatakan Negatif

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sejumlah 62 spesimen pasien yang diduga terinfeksi virus korona dinyatakan negatif virus setelah diperiksa di laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan. Presiden Joko Widodo mengapresiasi kerja keras seluruh kementerian dan lembaga, terutama Kementerian Kesehatan, yang telah bekerja keras dalam menangani wabah virus korona. Presiden juga bersyukur bahwa 62 pasien terduga […]

  • April 2023, Kinerja Industri Jasa Keuangan NTT Stabil & Tumbuh Positif

    April 2023, Kinerja Industri Jasa Keuangan NTT Stabil & Tumbuh Positif

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga April 2023, mencatatkan pertumbuhan yang positif dengan stabilitas dan profil risiko yang terjaga serta likuiditas yang memadai. Kondisi IJK yang stabil dan tumbuh positif telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi NTT yang solid dengan […]

  • Cara Menko Polhukam Bakar Semangat Mahasiswa Bela Negara

    Cara Menko Polhukam Bakar Semangat Mahasiswa Bela Negara

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Yogyakarta, gardaindonesia.id | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan apa yang diperjuangkan saat ini tentu awalnya belajar dari masa lalu. Melihat sejarah masa lalu, kemerdekaan hanya dapat tercapai tatkala rakyat bersatu sebagai bangsa. “Saya memberikan pembekalan, satu sharing tentang pengalaman saya kepada para mahasiswa agar mereka sadar bahwa apa yang kita perjuangankan […]

  • Forum Anak Kota Kupang, dr. Herman Man: Anak Corong Protokol Kesehatan

    Forum Anak Kota Kupang, dr. Herman Man: Anak Corong Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man minta anak-anak  untuk bisa menjadi corong penegakan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing. Permintaan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Workshop Forum Anak Tingkat Kota Kupang Tahun 2021 yang diikuti secara daring dari ruang kerjanya, pada Kamis, 18 Maret 2021. Kepada anak-anak peserta workshop, […]

expand_less