Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Korlantas Polri Terapkan Wajib BPKB Elektronik Mulai Tahun 2027

Korlantas Polri Terapkan Wajib BPKB Elektronik Mulai Tahun 2027

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 373
  • comment 0 komentar

Loading

Meski berbasis elektronik dengan chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional.

 

Jakarta | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) akan menjadi syarat wajib bagi seluruh mobil baru mulai 2027.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa sejak Maret 2025 penerapan e-BPKB sudah dimulai secara bertahap, dan kini memasuki masa transisi pada 2026.

Meski berbasis elektronik dengan chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional. Keunggulannya, data kendaraan tersimpan digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas, perbankan, leasing, hingga pegadaian, membuatnya lebih aman dan sulit dipalsukan. Proses mutasi kendaraan pun bisa selesai hanya dalam satu hari kerja. Transformasi digital ini menjadi komitmen Korlantas untuk menghadirkan pelayanan publik modern, transparan, dan terintegrasi.

Adapun keunggulan e-BPKB adalah keamanan tinggi, chip RFID dan data terpusat mengurangi risiko pemalsuan dokumen, verifikasi mudah bisa dipindai dengan aplikasi mobile (e-BPKB Mobile) di Android/iOS, dan pelayanan efisien dengan proses administrasi lebih cepat dan transparan.

Sementara cara mendapatkan e-BPKB (untuk kendaraan baru):

  • Datang ke kantor Samsat terdekat saat pengurusan awal kendaraan baru;
  • Bawa dokumen: Fotokopi KTP, faktur kendaraan, kwitansi jual beli;
  • Isi formulir permohonan;
  • Lakukan cek fisik kendaraan;
  • Petugas akan mencetak e-BPKB dengan chip RFID dan menyerahkannya.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Bantuan Rumah Sederhana Sehat di Belu, Nama Janda Tua Tak Diusulkan

    Dana Bantuan Rumah Sederhana Sehat di Belu, Nama Janda Tua Tak Diusulkan

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia| Nasib malang menimpa Kristina Hoar, seorang janda tua di Dusun Siarai, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi yang dihimpun Garda Indonesia di rumah ibu tua berdinding seng bekas pada Jumat, 24 Juli 2020; menyebutkan bahwa Kristina Hoar hidup seorang diri di gubuk reyot itu lantaran tidak […]

  • Masa Pandemi, PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2021—2022 Dikukuhkan

    Masa Pandemi, PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2021—2022 Dikukuhkan

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas periode 2020—2022 mengukuhkan Mandataris/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don bersama Dewan Pimpinan Cabang periode 2021—2022 bertempat di aula gedung Alesia. Pelantikan dilaksanakan pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekitar pukul 13:30 WITA—selesai dan dihadiri oleh para senior alumni, […]

  • Anita Gah & Kemenpar RI Edukasi Masyarakat tentang Pariwisata

    Anita Gah & Kemenpar RI Edukasi Masyarakat tentang Pariwisata

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Demokrat; bersinergi dengan Kementerian Pariwisata RI menginisiasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasaran Pariwisata bagi masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pariwisata. Pelaku Usaha & warga disekitar lokasi pariwisata di seputaran Kota Kupang, dilibatkan dalam kegiatan bimtek yang dilangsungkan di Gereja Elim Lasiana, Rabu/19 […]

  • Bank Indonesia Perwakilan NTT Peduli Belajar Daring 16 Lembaga Pendidikan

    Bank Indonesia Perwakilan NTT Peduli Belajar Daring 16 Lembaga Pendidikan

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bank Indonesia (BI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan perhatian atas kondisi pembelajaran daring (dalam jaringan) atau online yang sedang diterapkan oleh para lembaga pendidikan di masa pandemi Covid-19. Bertolak dari kondisi tersebut, maka BI Perwakilan NTT membangun kemitraan dengan Forum Taman Baca Masyarakat (Forum TBM) dalam menyasar dan menetapkan penerima […]

  • Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong Suntik Modal Alat Kesehatan

    Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong Suntik Modal Alat Kesehatan

    • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menjelaskan, para tersangka berinisial VA, BS, DR, dan DA. Kasus keempatnya diungkap dari laporan masyarakat. “Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam […]

  • Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

    Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

    • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), pada Rabu, 18 November 2020. Perwali yang memuat 11 pasal ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab […]

expand_less