Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Piche Kota Bantah Terlibat Pemerkosaan, Siap Jalani Proses Hukum

Piche Kota Bantah Terlibat Pemerkosaan, Siap Jalani Proses Hukum

  • account_circle Roni Banase
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 147
  • comment 0 komentar

Loading

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Insiden diduga terjadi pada 11 Januari 2026, di sebuah kamar hotel di Atambua, NTT.

 

Jakarta | Penyanyi jebolan Indonesian Idol asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Piche Kota, buka suara usai namanya terseret dalam kasus dugaan pemerkosaan. Anak dari pasangan Antonius Chen Jaga Kota (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu) dan Elfrida Martha Mauluan ini membantah keras tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

Klarifikasi dari pelantun lagu Bahagia Lagi ini disampaikan melalui video di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 22 Februari 2026. Piche perlu bersuara untuk mencari keadilan bagi dirinya sendiri.

Teman akrab dari Vanessa Idol ini juga menegaskan akan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Atambua, NTT. Piche Kota, yang memiliki nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam kasus tersebut.

Piche Kota tegas membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku pemerkosaan. Melalui video yang diunggah di Instagram, ia menyatakan bahwa sangkaan dan tuduhan tersebut tidaklah benar. Pernyataan ini menjadi respons pertamanya setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Piche Kota berharap klarifikasinya dapat meluruskan pandangan publik setelah kasus tersebut mencuat.

“Terkait pemberitaan yang beredar sampai hari ini saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada, maka dengan itu saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” bebernya.

Piche Kota dan personil band pendukung konser. Foto : Instagram

Berbagai dukungan datang menghampiri Piche Kota termasuk dukungan penuh dari keluarga. Pada klarifikasi terbarunya itu, penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan keluarga yang sudah mendukung.

“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini yang saya sampaikan terima kasih Tuhan Memberkati.” ungkap Piche Kota dalam klarifikasinya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Insiden diduga terjadi pada 11 Januari 2026, di sebuah kamar hotel di Atambua, NTT. Korban dilaporkan dalam kondisi tidak sadar penuh akibat pengaruh alkohol saat kejadian. Orang tua korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 19 Januari 2026 setelah gelar perkara di Polres Belu. Setelah penyelidikan intensif, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu kembali melakukan gelar perkara pada 19 Februari 2026. Piche Kota bersama dua rekannya, Roy Mali (RM) dan Rival (RS), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi penetapan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Piche Kota, dua tersangka lainnya adalah RM dan RS. Proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati, objektif, dan akuntabel. Penyidik akan segera memanggil Piche Kota dan RS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

  • Penulis: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Perempuan adalah Pahlawan’ bagi Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man

    ‘Perempuan adalah Pahlawan’ bagi Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Perspektif seorang Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man terhadap peran seorang perempuan sangat menyentuh dan menggugah. Bagi Bapak dari dua putra dan dua putri ini menggambarkan sosok seorang perempuan sebagai pahlawan. Pernyataan ini disampaikannya saat peringatan Hari Perempuan Internasional ke-110 yang dihelat oleh KPPI dan Dinas PPPA Provinsi NTT […]

  • Apresiasi Polri, Moeldoko: “73 Tahun Polisi Makin Dicintai Rakyat”

    Apresiasi Polri, Moeldoko: “73 Tahun Polisi Makin Dicintai Rakyat”

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kantor Staf Presiden mengapresiasi kerja keras, pengabdian dan seluruh kiprah Kepolisian RI, terutama dalam pengamanan seluruh rangkaian proses pemilu serentak 2019. Pernyataan itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima perwira Polri yang bersilaturahmi ke Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jumat, 5 Juli 2019. “Apa yang dilakukan Polri selama ini sudah […]

  • Ayodhia : Proses Bayar TPP ASN Pemrov NTT Maret & April 2023

    Ayodhia : Proses Bayar TPP ASN Pemrov NTT Maret & April 2023

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake menegaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah  (APBD) tahun anggaran 2023. Penegasan Penjabat Gubernur NTT yang dilantik Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 5 September 2023 tersebut, disampaikannya saat menghadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan 1 […]

  • Korupsi Proyek Infrastruktur, Ini Kronologi KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan

    Korupsi Proyek Infrastruktur, Ini Kronologi KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan

    • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan pada tiga tempat yang berbeda pada Jumat, 26 Februari 2021, dan telah diamankan 6 orang yakni Nurdin Abdullah (NA) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), AS Kontraktor, NY Sopir AS, SB Ajudan Gubernur NA, 4, ER Sekretaris Dinas PUTR Provinsi […]

  • BMKG WARNING! Ancaman Banjir Lahar Hujan Gunung Lewotobi

    BMKG WARNING! Ancaman Banjir Lahar Hujan Gunung Lewotobi

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Banjir lahar hujan adalah banjir besar dan cepat yang terjadi ketika air hujan bercampur dengan material vulkanik dari erupsi gunung berapi. Material vulkanik tersebut bisa berupa pasir, abu, dan bebatuan yang juga bercampur dengan kayu atau pohon. Banjir lahar hujan, seperti yang terjadi di Sumatra Barat, bisa mengancam nyawa, menutup pemukiman, dan mengangkut batu-batu besar […]

  • Anak Butuh Perhatian dan Arahan Orang Tua

    Anak Butuh Perhatian dan Arahan Orang Tua

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Loading

    Anak tidak butuh mainan mahal, sekolah mewah, atau kamar yang penuh gawai untuk tumbuh menjadi manusia hebat. Ia hanya butuh arah. Ironisnya, banyak orang tua modern justru beranggapan bahwa kasih sayang diukur dari seberapa banyak hal yang bisa diberikan. Padahal, data dari Journal of Child Development menunjukkan bahwa anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan dengan pola […]

expand_less