Polemik Sekda Ngada, Ombudsman NTT : Jangan Ganggu Pelayanan Publik
- account_circle Roni Banase
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 91
- comment 0 komentar

![]()
Kupang | Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda-red) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, menarik perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dilansir dari Detik.com, Jumat, 6 Maret 2026, Bupati Ngada, Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pelantikan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena tidak mengantongi persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena.
Merespons hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret, menyampaikan bahwa polemik ini diharapkan tidak mengganggu kestabilan pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa sekretaris daerah merupakan penanggung jawab pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai penanggung jawab, sekretaris daerah tentunya bertugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketika terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah, imbuh Max Jemadu, maka diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan evaluasinya berjalan dengan efektif.
“Terhadap adanya perbedaan nama antara penjabat sekda yang ditunjuk oleh gubernur NTT dan nama sekda defenitif yang kemudian dilantik oleh bupati Ngada dapat dilihat secara normatif dalam dua skema penyelenggaraan tugas sekretaris daerah ketika terjadi kekosongan jabatan, yakni skema penunjukan penjabat dan skema pengisian Sekda definitif,” lanjutnya.
Max Jemadu pun menjabarkan bahwa dalam skema penunjukan penjabat sekda, saat kesempatan pertama terjadi kekosongan, maka penunjukan penjabat sekda dilakukan oleh bupati setelah memperoleh persetujuan gubernur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketika terjadi kekosongan jabatan sekda kabupaten, bupati mengusulkan satu orang calon penjabat sekda kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan, dan apabila disetujui, bupati kemudian menetapkan penjabat sekda melalui keputusan bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah” ujarnya.
Max Jemadu juga menekankan penunjukan penyelenggaraan tugas ini hanya berlaku selama 3 bulan. “Apabila melampaui waktu 3 bulan sekda definitif belum juga ditetapkan, maka Gubernur dapat melakukan penunjukan penjabat sekda kabupaten melalui penerbitan keputusan gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Max Jemadu menjelaskan bahwa skema pengisian sekda definitif secara normatif juga telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta peraturan turunannya.
“Dalam Pasal 127 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota harus dikoordinasikan dengan gubernur, dan yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bahwa bupati atau wali kota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan” jelasnya.
Ombudsman NTT, tandas Max Jemadu, berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan sekretaris daerah, sehingga tidak menimbulkan polemik serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.(*)
- Penulis: Roni Banase
- Sumber: Ombudsman NTT











Saat ini belum ada komentar