Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Polemik Sekda Ngada, Ombudsman NTT : Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Polemik Sekda Ngada, Ombudsman NTT : Jangan Ganggu Pelayanan Publik

  • account_circle Roni Banase
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda-red) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, menarik perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dilansir dari Detik.com, Jumat, 6 Maret 2026, Bupati Ngada, Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pelantikan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena tidak mengantongi persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena.

Merespons hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret, menyampaikan bahwa polemik ini diharapkan tidak mengganggu kestabilan pelayanan publik.

Ia menekankan bahwa sekretaris daerah merupakan penanggung jawab pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai penanggung jawab, sekretaris daerah tentunya bertugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketika terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah, imbuh Max Jemadu, maka diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan evaluasinya berjalan dengan efektif.

“Terhadap adanya perbedaan nama antara penjabat sekda yang ditunjuk oleh gubernur NTT dan nama sekda defenitif yang kemudian dilantik oleh bupati Ngada dapat dilihat secara normatif dalam dua skema penyelenggaraan tugas sekretaris daerah ketika terjadi kekosongan jabatan, yakni skema penunjukan penjabat dan skema pengisian Sekda definitif,” lanjutnya.

Max Jemadu pun menjabarkan bahwa dalam skema penunjukan penjabat sekda, saat kesempatan pertama terjadi kekosongan, maka penunjukan penjabat sekda dilakukan oleh bupati setelah memperoleh persetujuan gubernur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ketika terjadi kekosongan jabatan sekda kabupaten, bupati mengusulkan satu orang calon penjabat sekda kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan, dan apabila disetujui, bupati kemudian menetapkan penjabat sekda melalui keputusan bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah” ujarnya.

Max Jemadu juga menekankan penunjukan penyelenggaraan tugas ini hanya berlaku selama 3 bulan. “Apabila melampaui waktu 3 bulan sekda definitif belum juga ditetapkan, maka Gubernur dapat melakukan penunjukan penjabat sekda kabupaten melalui penerbitan keputusan gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Max Jemadu menjelaskan bahwa skema pengisian sekda definitif secara normatif juga telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta peraturan turunannya.

“Dalam Pasal 127 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota harus dikoordinasikan dengan gubernur, dan yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bahwa bupati atau wali kota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan” jelasnya.

Ombudsman NTT, tandas Max Jemadu, berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan sekretaris daerah, sehingga tidak menimbulkan polemik serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Bank NTT Off Taker’ Pemrov NTT Ekspor Perdana 1000 Ton Jagung TJPS

    ‘Bank NTT Off Taker’ Pemrov NTT Ekspor Perdana 1000 Ton Jagung TJPS

    • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) akan mengirim 1.000 ton jagung hasil Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) pada Sabtu, 21 Mei 2022. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Lecky Koli, di ruang kerjanya pada Jumat, 20 Mei 2022. “Besok kita akan kirim 1000 ton jagung […]

  • Bank NTT Jadi Pengelola Kas Titipan BI Terbanyak di Seluruh Indonesia

    Bank NTT Jadi Pengelola Kas Titipan BI Terbanyak di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kami bersyukur memiliki para pemegang saham yang memiliki komitmen yang sangat luar biasa untuk terus mengawal bank ini bisa menjadi hebat dan besar bagi pembangunan di Nusa Tenggara Timur ini. Kesanggupan dan perhatian dari pemegang saham sangat besar sehingga ada tiga sampai empat langkah yang sudah dilakukan,” ujar Plt. Direktur Utama […]

  • PLN UIW NTT Ajak Media ‘On The Spot’ PLTU Timor

    PLN UIW NTT Ajak Media ‘On The Spot’ PLTU Timor

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Loading

    PLN UIW NTT memaparkan berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan operasional pembangkit berjalan dengan aman, andal, dan berkelanjutan di tengah tantangan geografis NTT.   Kupang | PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) memperkuat sinergi dengan media melalui kegiatan media gathering yang dilanjutkan dengan kunjungan langsung (site visit) ke Pembangkit Listrik Tenaga […]

  • Warga Poco Leok Siap Bantu PLN Buka Akses Jaringan Listrik

    Warga Poco Leok Siap Bantu PLN Buka Akses Jaringan Listrik

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Puluhan warga Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbondong-bondong menyambangi kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UPPK) Flores, pada Senin, 29 Januari 2024. Kedatangan warga tersebut mewakili Gendang Manong, Lelak, Cako, dan Desa Lungar untuk menyampaikan dukungan perluasan jaringan listrik desa di wilayahnya serta pengembangan PLTP […]

  • Gereja Bait El Penfui Kupang Peduli & Apresiasi Para Lansia

    Gereja Bait El Penfui Kupang Peduli & Apresiasi Para Lansia

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Memasuki Minggu Pra Paskah Kedua, Panitia Hari Raya Gerejawi (PHRG) Gereja Bait El Penfui Kupang kembali menyelenggarakan kegiatan senam bersama dan dirangkai dengan kegiatan kemanusiaan berupa pelayanan bagi para lanjut usia (lansia) yang dilaksanakan di halaman gereja pada Sabtu/ 16 Maret 2019 pukul 06.00 WITA—selesai Sebanyak 75 orang lansia yang berumur […]

  • 43 TKI Asal NTT Meninggal Dunia Kurun Waktu Jan-Juni 2018

    43 TKI Asal NTT Meninggal Dunia Kurun Waktu Jan-Juni 2018

    • calendar_month Jum, 22 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang mencatat Sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang meninggal dunia sejak bulan Januari hingga Juni 2018. Plt. Kepala BP3TKI Kupang, Siwa,SE kepada gardaindonesia.id melalui pesan Whatsapp, membeberkan kondisi tersebut. “Posisi menjadi 43 jenazah, hari ini (Jumat/22 Juni 2018) […]

expand_less